Rakor Evaluasi PUG Pastikan Perangkat Daerah Laksanakan Program Responsif Gender

October 25, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA– Komitmen Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender (PUG) di Kalimantan Timur telah dimandatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tertuang dalam isu strategis, visi misi, tujuan, sasaran, program prioritas, indikator sasaran, program kegiatan dan sub kegiatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan kepala perangkat daerah dengan jajarannya harus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan mitra kerjanya.

“Bukan APBD nya saja tetapi outputnya. Bagaimana kita menggerakkan stakeholder kita untuk sama-sama mendukung cakupan keterlibatan gender dalam setiap kegiatan urusan kita,” ujar Sekda Sri pada kegiatan Rakor Evaluasi PUG Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/10/2023).

Sekda juga meminta agar Evaluasi PUG dapat dilakukan secara rutin sehingga perangkat daerah akan terbiasa dengan PUG dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan kedepan program kegiatannya akan berbasis anggaran responsif gender (ARG).

Ia menambahkan, ekspose ini perlu dilakukan untuk memastikan perangkat daerah sudah melaksanakan program responsif gender sehingga perangkat daerah lain bisa menjadi pembanding pelaksanaan program responsif gender.

Saat ini perangkat daerah yang telah menindaklanjuti keterkaitan isu gender dalam dokumen Resntra dan Renja yang dikuatkan melalui dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) sebanyak 87% perangkat daerah.

Pada penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE)  tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperoleh penghargaan tingkat Utama. APE dengan data terpilah menjadi pertimbangan untuk target tahun berikutnya, maka seharusnya ada keberlanjutan. Data terpilah dapat tertuang dalam Peran Gender dalam Pembangunan Kaltim.

“Sehingga pada tahun selanjutnya kita tidak boleh abai karena sudah tidak pandemi,. Dengan ini penyediaan data terpilah di perangkat daerah harus ada, silahkan dibuatkan dan didata, sebaiknya dilakukan diekspose apa saja yang menjadi kebutuhan data pilah perangkat daerah.” imbuh Sri.

Sekda Sri pun meminta kedepan evaluasi PUG dapat dilakukan dengan pengelompokan dan pembagian kluster. Seperti klaster peran gender dalam akses sumber daya alam, klaster Kaltim berbasis sumber daya alam, kluster peran gender dalam akses peningkatan daya saing (SDM, beasiswa), klaster peran gender dalam akses kesehatan; dan klaster sarana prasarana yang ada pada pelayanan publik. (dell)

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim

October 24, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA -Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kaltim resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim periode 2024-2029. Berdasarkan tahapan, pendaftaran peserta dimulai tanggal 24 Oktober hingga 4 November 2023 pukul 23.59 WITA.

Ketua Timsel, John Fresly Hutahaean, didampingi Sekretaris Timsel, Sabiruddin, dan anggota lainnya, Ida Farida, Mukti Ali, dan Wesley Liano Hutasoit, berharap informasi pendaftaran ini sampai kepada seluruh masyarakat Kaltim.

Sabiruddin, menambahkan proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id/selanjutnya calon peserta mengirim atau menyerahkan langsung dokumen persyaratan ke sekretariat di Hotel Bumi Senyiur yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 17-19, Samarinda.

“Sejak awal, Kami ingin menekankan bahwa setiap calon peserta diharapkan untuk memeriksa dengan cermat dan teliti terhadap dokumen persyaratan yang diminta.” pinta Sekretaris timsel melalui siaran pers.

Selain itu, Sabiruddin menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 04 November 2023 pukul 23.59 Wita, untuk dokumen fisik via pos/ekspedisi terakhir dikirim per tanggal 4 November 2023 (cap pos).

Berikut ketentuan pendaftaran calon anggota KPU

A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

7. berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarsebagai calon;

11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadianggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPUProvinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf bdihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima)tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c,meliputi:

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2)  telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetapdari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas:

a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODELDAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODELDAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yangmenerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai denganketentuan perundang-undangan;

f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
  • tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN. 2-CALON;
  • bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selamamasa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODELSURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
  • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4CALON;
  • bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatanyang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadianggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulirMODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemiluyang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
  • belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yangsama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yangpernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kotayang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON

 

g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas daripenyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam halcalon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisilicalon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidanapenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;

k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akanmengikuti Seleksi; dan

l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah denganperjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8CALONbagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja.

 

C. Cara pendaftaran

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikankepada Tim Seleksi melalui:

a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman kpu.go.id; dan

b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi

Alamat                        : Hotel Bumi SenyiurJln. Diponegoro No. 17-19, Samarinda

Kontak                       : 0818188049 (Ketua Timsel)

Helpdesk SIAKBA    : No. Hp. 08123395216 (Bambang Daryatno) /

No. Hp. 08114451622 (Muchlas M. Tahir)

D. LAIN-LAIN

a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 04 November 2023 pukul 23.59 Wita, untuk dokumen fisik via pos/ekspedisi terakhir dikirim per tanggal 4 November 2023 (cap pos).

b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari lamankpu.go.id.

 

Logo Pemprov Kaltim Dipakai Pada Akun Bakal Capres

October 24, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Muhammad Faisal

SAMARINDA – Beberapa hari terakhir, Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima  banyak laporan masuk mengenai penggunaan logo Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada salah satu akun media sosial calon presiden.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menanggapi hal ini mengatakan , seharusnya tidak boleh baik secara aturan maupun etika,

“Itu logo brand Pemerintahan ya, jadi aturannya hanya dipakai dan atau untuk kegiatan resmi maupun non resmi tapi yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim, bukan lembaga atau organisasi atau komunitas lain. Apalagi buat kepentingan yang berbau politis, Pemprov Kaltim harus netral,” tegas Faisal kepada awak media.

Menurutnya sudah pula tadi malam di tweet langsung ke akun tersebut untuk dapat mengganti logo, namun sampai sekarang belum ditanggapinya,

“Staf saya secara resmi melalui akun Diskominfo Kaltim sudah mengingatkan dan memberi waktu untuk mengganti logo tersebut namun sampai sekarang tampaknya belum juga ditanggapi,” ungkapnya serius.

Siang ini kami akan koordinasi langsung dengan Bawaslu Kaltim, KPU dan juga Badan Kesbangpol Kaltim. (*)

Peluang Pengembangan Rumah Produksi Bersama Disperindagkop dan UKM Kaltim

October 19, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

JAKARTA – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim menjajaki kemungkinan membangun sejumlah Rumah Produksi Bersama (RPB) untuk mewujudkan hilirisasi berbagai produk unggulan di Benua Etam.

Hilirisasi ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan nilai tambah produk-produk unggulan di Indonesia.

Demi memuluskan rencana tersebut, Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim memimpin langsung upaya pengumpulan berbagai informasi terkait RPB atau factory sharing ke Kementerian Koperasi dan UKM, serta para mitra terkait lainnya di Jakarta.

“Kami ingin mengumpulkan banyak informasi terkait rencana RPB ini. Kami ingin memaksimalkan berbagai potensi menjadi produk bernilai tambah dan menguntungkan masyarakat Kaltim,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim Heni Purwaningsih saat berkunjung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Salah satu produk potensial yang menjadi bagian dari rencana pengembangan RPB ini adalah CPO atau crude palm oil.

Heni menguraikan, selama ini Kaltim menjadi penghasil CPO terbesar secara nasional. Namun sayangnya, CPO yang dihasilkan dari perkebunan kelapa sawit di Kaltim itu hanya diperdagangkan dalam bentuk bahan mentah.

Potensi lainnya yang dipunyai Kaltim adalah hasil perikanan. Ikan-ikan yang berasal dari budidaya dan tangkap, lebih banyak diekspor dalam bentuk mentah.

“Padahal ikan-ikan itu bisa diolah menjadi tepung ikan misalnya,” jelas Heni.

Potensi lainnya antara lain rumput laut, ikan asin dan udang. Ada pula hasil pisang kepok dan karet.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri sudah membangun sejumlah RPB di Indonesia dan menjadi major project.

Tahun 2022 major project pengelolaan terpadu UMKM bersinergi dengan program Bappenas dan kementerian/lembaga terkait lain. Terdapat tiga lokasi  RPB yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupa biofarmaka, pengembangan sapi di NTT dan kelapa di Minahasa Selatan.

Sedangkan tahun ini terdapat sejumlah RPB yang sedang dikembangkan. Di antaranya berada di Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.

“Karena itu kami perlu melakukan konsultasi ke sini,” sebut Heni.

Saat kunjungan itu, rombongan Kaltim mendapat penjelasan teknis dari Jafung Ahli Madya Kemenkop dan UKM Hidayat Putra Utama, Analis Kebijakan Muda Rantai Pasok Winda dan   Ratna, Analis Kebijakan Pengembangan Kawasan.

“Rencana hilirisasi lewat RPB yang akan dilakukan Kaltim ini bagus sekali. Apalagi nanti kita juga akan pindah ke IKN. Kita sangat mendukung,”  kata Winda.

Namun demikian, masih banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk dapat membangun RPB ini. Antara lain diperlukan studi keyakan, detail engenering desain (DED) dan komitmen banyak pihak.

Selain studi kelayakan, lahan rencana RPB nantinya pun harus clean and clear. Misal, jika kabupaten yang memiliki lahan, maka usulan ke pusat juga harus dilakukan oleh kabupaten. Lahan yang diusulkan juga harus dilengkapi dengan dokumen (sertifikat lahan) serta beberapa persyaratan lain.

“Harus juga ada sharing APBD. Misalnya, untuk pengurukan lahan, jalan akses, telekomunikasi dan lain-lain,” tambah Winda.

Sementara untuk pengelolaan RPB, disarankan dilakukan oleh koperasi. Hal ini sangat baik sekaligus untuk memberdayakan koperasi setempat.

Bukan hanya membangun pabrik dan sarana pendukung hilirisasi lainnya, hal penting yang seharusnya dikawal sejak awal adalah terkait ekosistem bisnis RPB nantinya.

“Jadi bukan hanya membangun fisiknya, tapi proses ekosistem bisnisnya pun harus dihitung sejak awal. Bukan hanya mendirikan fisik RPB, tapi proses bisnisnya setelah bangunan dan setelah peralatan mesin dipasang,” tambah Hidayat.

Perencanaan kegiatan ini akan diawali pada 2024 untuk melakukan kajian awal dengan melibatkan akademisi Universitas Mulawarman dan TGUP3 Kaltim. Tahun 2025-2026 proses pembangunan RPB dan setelah beroperasi sekitar setahun, selanjutnya operasional akan dipercayakan kepada koperasi.

Selain studi kelayakan, juga diperlukan komitmen dari para pelaku usaha yang akan memanfaatkan dan menentukan pasarnya ke depan.

Kehadiran RPB bukan hanya akan memberi nilai tambah produk-produk unggulan Kaltim, tetapi juga memutus mata rantai produksi dan memecahkan kesulitan UMKM selama ini khususnya terkait konsistensi pemenuhan kebutuhan bahan mentah. (sam)

BPSDM Kaltim Siapkan Fasilitator Orientasi DPRD

October 19, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Kaltim menyiapkan widyaiswara yang akan menjadi narasumber para anggota DPRD Periode 2024-2029. Sebanyak 7 orang Widyaiswara diutus mengikuti Pelatihan Training of Trainers (Pelatihan untuk Pelatih) Orientasi DPRD.

Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi menyampaikan, pelatihan diikuti oleh 4 orang Widyaiswara Ahli Utama, yaitu Muchlis Syachrani, Bere Ali, Sugeng Chairuddin dan 3 orang Widyaiswara Ahli Madya, yaitu Zuhriah, Ery Arifullah dan Hernawaty.

Pelatihan yang dilaksanakan BPSDM Kementerian Dalam Negeri, dibuka Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr. Suhajar Diantoro, dilaksanakan di Hotel Golden Boutique, Jakarta, mulai tanggal 16-20 Oktober 2023.

Kaltim, masuk Angkatan  pertama bersama Provinsi Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalbar, NTB, dan Provinsi Banten, serta dari Universitas Gajayana, Malang.

Jauhar Efendi, sebagai salah   satu peserta ToT Orientasi DPRD, ketika dihubungi wartawan menjelaskan, materi pelatihan cukup banyak. Antara lain tentang Sistem Pemerintahan Indonesia, Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dikatakan, tidak kalah pentingnya adalah materi tentang “Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Alat Kelengkapan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Hak dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Jauhar. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb