Komitmen Nyata Keberlanjutan Astra Agro Melalui Pelestarian Warisan Alam Kalimantan Timur

February 19, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Penajam Paser Utara – PT Sukses Tani Nusasubur (STN), yang menjadi anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk. (Astra Agro) menerima piagam penghargaan dari Gubernur Kalimantan Timur sebagai perusahaan yang mengelola dengan baik Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) di area perkebunan. Penghargaan itu diserahkan dalam Rapat Koordinasi Perkebunan Kalimantan Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

Anak usaha Grup Astra Agro tersebut melestarikan areal Goa Tolu Liang di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai dengan ekosistem alaminya. Kawasan lindung dengan formasi batuan karst yang terbentuk secara alami selama ribuan tahun masih terjaga termasuk keberadaan sumber airnya. Hal tersebut menjadikan kawasan ini sebagai habitat krusial bagi keanekaragaman hayati setempat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, Ujang Rachmad, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja kolaboratif lintas sektor.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang telah berperan aktif mendorong kemajuan sektor perkebunan. Kolaborasi seperti inilah yang menjadi kunci pembangunan ekonomi daerah inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Disbun Kaltim, A. Muzakkir, juga mengapresiasi seluruh penerima penghargaan yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program dan kebijakan pembangunan perkebunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan perkebunan tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra, pelaku usaha, aparatur, serta kelompok tani yang selama ini telah berkontribusi aktif. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi dan memperkuat peran masing-masing dalam mewujudkan perkebunan Kaltim yang maju, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ungkap Muzakkir.

Menanggapi penghargaan tersebut, Manajemen PT STN, Triputra mengatakan bahwa dalam perlindungan areal konservasi, perusahaan secara konsisten mengintegrasikan pendekatan berbasis sains melalui penerapan kriteria penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Dalam implementasinya, Perseroan berkomitmen untuk mengadopsi praktik terbaik yang diakui secara internasional dalam proses identifikasi, perlindungan, dan pengelolaan kawasan NKT, dengan mengacu pada toolkit Indonesia serta pedoman yang ditetapkan oleh High Conservation Value Network (HCVN).

“Kami akan berupaya untuk selalu membangun sinergi antara bumi dan komunitas lokal di sekitar area operasional, untuk satu Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, kajian NKT dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan aspek pelestarian keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis kawasan.

Pelestarian Gua Tolu Liang oleh PT STN saat ini menunjukkan kondisi ekologis yang alami dengan keberadaan pohon ulin dan meranti yang menjulang di antara vegetasi hutan, sementara rotan tumbuh alami tanpa terganggu. Beberapa jenis elang dan keluarga burung rangkong masih terlihat melintasi antar kepingan hutan yang ada, sementara owa kelawat masih terus bersautan di setiap pagi dengan ruang jelajah arboreal yang mereka miliki. Keberadaan satwa tersebut menjadi indikator bahwa fungsi ekologis kawasan masih bekerja dengan baik. Pengelolaan yang konsisten menjadi faktor penting dalam memastikan keseimbangan ekologis tetap terjaga dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, konservasi Kawasan Bentang Alam Karst sesuai dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karst. Beleid ini bertujuan untuk mengatur perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.

Sementara itu, Astra Agro menjalankan komitmen kebijakan keberlanjutan (Sustainability Policy), yang salah satunya adalah Nol Deforestasi (No Deforestation) dalam seluruh operasionalnya sejak 2015.

Kebijakan keberlanjutan ini menjadi DNA perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh rantai pasok, mulai dari perkebunan inti, plasma, hingga mitra pemasok pihak ketiga.
Pada kebijakan Nol-deforestasi (No deforestation), Astra Agro memiliki empat pokok utama. Pertama, tidak ada pembangunan di hutan Stok Karbon Tinggi (SKT). Kedua, tidak ada pembangunan di area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Ketiga, tidak melakukan pembakaran, dan keempat, mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) di perkebunan.

Sebagai informasi, area dengan Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/HCV) adalah area-area di suatu bentang alam yang memiliki keunikan atau kepentingan yang sangat signifikan dalam konteks biologis, ekologis, hidrologis, dan sosial-budaya. (*)

Pemprov Kaltim Salurkan BST untuk 7.300 Penerima Manfaat

February 19, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan program Bantuan Sosial Terencana (BST) yang dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menghadirkan kesejahteraan merata di seluruh wilayah.

Tercatat, sebanyak 7.300 penerima manfaat di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim telah menerima bantuan yang disalurkan melalui 112 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Tahun 2025 semua terealisasi. Ini wujud perhatian Pemprov Kaltim agar kesejahteraan dapat dirasakan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Rudy Mas’ud.

Dijelaskan Rudy, program BST difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan. Mulai dari makanan, sandang, hingga alat bantu bagi penyandang disabilitas, serta menjadi bagian dari pelayanan dasar yang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial.

Adapun 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim yang menerima bantuan ini, antara lain  Samarinda sebanyak 29 LKS dengan 2.043 penerima manfaat.  Kutai Kartanegara dengan 16 LKS dan 976 penerima manfaat. Paser sebanyak 12 LKS dengan 959 penerima manfaat. Kutai Barat terdapat 5 LKS dengan 658 penerima manfaat. Berau sebanyak 10 LKS dengan 637 penerima manfaat. Balikpapan sebanyak 19 LKS dengan 621 penerima manfaat. Bontang sebanyak 7 LKS dengan 548 penerima manfaat. Kutai Timur sebanyak 8 LKS dengan 487 penerima manfaat. Penajam Paser Utara sebanyak 5 LKS dengan 299 penerima manfaat serta Mahakam Ulu sebanyak 1 LKS dengan 72 penerima manfaat.

Tak hanya panti pemerintah, BST juga menyasar panti sosial milik swasta dan lembaga masyarakat. Langkah ini memperluas jangkauan pelayanan sosial agar semua lapisan masyarakat merasakan manfaatnya secara adil.

Bantuan meliputi rehabilitasi sosial anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, hingga perlindungan korban bencana. Penyaluran dilakukan melalui enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) panti sosial milik Pemprov Kaltim, bekerja sama dengan 112 LKS di berbagai daerah.

Harapannya, pemerataan kesejahteraan bukan lagi sekadar wacana, tetapi kerja nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat dari Samarinda hingga Mahakam Ulu.

“Pemerataan ini bukan hanya angka, tapi bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat Kaltim,” tutupnya. (*)

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ratusan Miliar Rupiah

February 19, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, Rabu (18/2/26) malam.

Penetapan tersangka bertepatan dengan malam pertama Ramadan 1447 Hijriah. Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009-2010, serta ADR yang menjabat pada periode 2011-2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JM, PT ABE dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan transmigrasi sehingga negara dirugikan,” ujarnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan kasus bermula dari penerbitan izin operasi produksi (OP) yang memungkinkan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Jabatannya sama selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Dari dua orang inilah terjadi ketidakbenaran di penambangan. Itu kan ada tanah ataupun lahan punya transmigrasi. Yang sejak tahun 80 itu sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi,” jelas Danang.

Ia menambahkan, sebagian lahan tersebut telah bersertifikat atas nama transmigran, sementara sisanya masih berstatus HPL milik negara. Namun, izin operasi produksi tetap diterbitkan tanpa penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan.

“Terbitlah izin OP operasi produksi sehingga dia melakukan penambangan di situ tanpa dia menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan. Jadi tidak ada izin dari pemilik lahan,” katanya.

Menurutnya, aktivitas penambangan tetap berlangsung meski telah mendapat teguran dan diduga menyebabkan berkurangnya cadangan batubara yang kemudian diperjualbelikan.

 

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Total kerugian, lumayan itu. Yang jelas itu hitungan ratusan miliar. Dari penjual batu bara kan kita tahu sendiri kan,” ungkapnya.

Periode dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2009 hingga 2012. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari unsur perusahaan, mengingat perkara masih dalam tahap pengembangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penahanan tersebut, kedua mantan pejabat daerah itu menjalani awal Ramadan di balik jeruji besi Rutan Samarinda, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (yud)

KPw BI Kaltim Layani Penukaran Uang Jelang Ramadan dan Idulfitri

February 16, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPWBI) Provinsi Kalimantan Timur bersama perbankan kembali melayani penukaran uang Rupiah. Program ini untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Melalui program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) yang mengusung tema “Rupiah Memberi Makna di Bulan Penuh Berkah”. Kick Off SERAMBI 2026 dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur,  Seno Aji, OJK, Kementerian Agama, pesantren serta perbankan di Kalimantan Timur, Jumat (13/2/2026).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Jajang Hermawan menyampaikan, SERAMBI merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan uang Rupiah pada periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI). Ini merupakan amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang untuk menjamin ketersediaan uang yang layak edar, dengan pecahan yang sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan kepentingan nasional. Secara nasional, Bank Indonesia menyiapkan Uang Layak Edar (ULE) sebesar Rp185,6 triliun untuk Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Sejalan dengan itu, untuk memenuhi puncak kebutuhan uang kartal di Kalimantan Timur, yang umumnya mencapai sekitar 20% dari kebutuhan tahunan, KPwBI Kalimantan Timur menyiapkan uang tunai sebesar Rp2,18 triliun, meningkat 19,13% (yoy) dibanding tahun sebelumnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk merawat Rupiah dan secara resmi membuka rangkaian SERAMBI 2026 di Kalimantan Timur. Selain itu, juga dilakukan penyerahan 5 kotak amal untuk masjid di Kota Samarinda yang dirancang agar uang kertas yang dimasukan ke dalam kotak amal tidak terlipat, sekaligus dilengkapi dengan QRIS sebagai wujud dukungan digitalisasi pembayaran donasi secara lebih cepat, mudah, murah, aman. dan handal. Kegiatan kemudian ditutup dengan flag off mobil layanan penukaran uang milik Bank Indonesia dan perbankan.

Layanan penukaran SERAMBI 2026 di Kalimantan Timur dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan di 7 kabupaten/kota wilayah kerja KPwBI Kalimantan Timur periode tanggal 18 Februari-15 Maret 2026 sesuai jam operasional bank, termasuk layanan penukaran ritel di sejumlah masjid di Samarinda, layanan terpadu bersama perbankan di Gedung Pramuka, serta pada 35 kantor bank. Seluruh layanan pendaftaran penukaran dilakukan melalui Aplikasi/Website PINTAR dengan penukaran maksimal 1 paket senilai Rp5,3 juta per orang. Adapun pembukaan kuota pendaftaran penukaran melalui PINTAR untuk wilayah Kalimantan dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dan tahap kedua mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Melalui SERAMBI 2026, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah: mengenali ciri keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), merawat Rupiah dengan 5J (Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan diremas, Jangan distapler, dan Jangan dibasahi), serta bijak bertransaksi. KPwBI Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi kepada perbankan dan seluruh mitra kerja atas sinergi dalam menghadirkan layanan penukaran yang mudah diakses, tertib, dan lancar, sehingga distribusi uang Rupiah berjalan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2026. (*)

Pemprov Kaltim Gratiskan 21 Ribu UKT Mahasiswa Senilai Rp103 Miliar

February 14, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencairkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun 2026 melalui Program Gratispol Pendidikan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal selaku Juru Bicara Pemprov Kaltim menyampaikan, pencairan menyasar 21.127 mahasiswa baru angkatan 2025 yang kini memasuki semester genap di seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/S) se-Kaltim dengan total anggaran mencapai Rp103 miliar lebih.

“Saat ini program bantuan gratispol untuk mahasiswa semester empat, enam, dan delapan masih dalam proses verifikasi data Dukcapil,” kata Faisal.

Berdasarkan rekapitulasi 2026, penerima manfaat tersebar di 57 perguruan tinggi. Baik PTN/PTS, maupun skema kerja sama. Dari kelompok PTN, jumlah mahasiswa terbesar berasal dari Universitas Mulawarman (Unmul) sebanyak 5.134 mahasiswa dengan nilai bantuan lebih dari Rp 25,6 miliar. Disusul Politeknik Negeri Samarinda (1.683 mahasiswa), Institut Teknologi Kalimantan (1.541 mahasiswa), serta UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (1.331 mahasiswa).

Sementara dari kelompok PTS, penerima terbesar tercatat di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dengan 3.477 mahasiswa senilai lebih dari Rp 19,2 miliar. Diikuti Universitas Mulia (670 mahasiswa) dan Universitas Balikpapan (600 mahasiswa). Data ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim menjangkau mahasiswa lintas kampus secara merata.

Program Gratispol Pendidikan menjadi salah satu langkah strategis Pemprov Kaltim dalam memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus meringankan beban ekonomi mahasiswa dan orang tua.

“Dengan pencairan ini, pemerintah berharap mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studi tanpa terkendala biaya, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Kaltim di masa depan,” terang Faisal dalam keterangannya yang dikirim ke media, Jumat (13/2026).

Pemprov Kaltim menegaskan, penyaluran dilakukan sesuai data verifikasi dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah juga memastikan komitmen keberlanjutan program sebagai investasi jangka panjang untuk kemajuan SDM daerah. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1555517
    Users Today : 3330
    Users Yesterday : 4765
    This Year : 492027
    Total Users : 1555517
    Total views : 13529179
    Who's Online : 51
    Your IP Address : 216.73.216.27
    Server Time : 2026-03-29