ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PT Jasa Raharja Wilayah Kutim Melaksanakan FKLL Bersama Satlantas Polres Kutai Timur

March 24, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Wilayah Sangatta (Kutai Timur) Dariono bersama Satlantas Polres Kutai Timur mengadakan Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL),  Jumat (21/03/2025).

Selaim membahas arus mudik lebaran tahun 2025, FKLL juga mengambil langkah preventif menekan angka kecelakaan. Salah satunya dengan pemasangan spanduk peringatan titik rawan kecelakaan (black spot). Spanduk ini berisi himbauan kepada pengguna jalan terutama para pemudik agar lebih berhati – hati, khususnya di jalur jalur rawan kecelakaan.

Dariono menyampaikan, forum ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Semua pihak diharapkan dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu –  rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara, Jasa Raharja Wilayah Kutim dan Polres Kutim terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar angka kecelakaan dapat ditekan, terutama selama puncak arus mudik dan balik lebaran.

Melalui FKLL ini diharapkan Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 ini dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. PT Jasa Raharja Wilayah Kutim dan Polres Kutim akan terus berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, terutama pada momen-momen krusial seperti Lebaran Tahun ini.

Jasa Raharja juga sebagai Member Of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (**)

Kasus Joget PUPR Kutim, Pegawai Terbukti Langgar Disiplin

March 7, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim akhirnya menuntaskan investigasi terkait kasus “joget pegawai” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kutim, sebanyak 18 pegawai terbukti melanggar disiplin, dengan sanksi beragam sesuai tingkat kesalahannya.

Investigasi yang dilakukan tim BKPSDM Kutim ini bermula dari instruksi Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman yang meminta penelusuran mendalam terkait video viral pegawai berjoget di Kantor PUPR. Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, didampingi Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur Ardiansyah, mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut instruksi dimaksud, pihaknya langsung melaksanakan rapat Majelis Kode Etik. Setelah itu terbentuklah tim investigasi yang langsung diterjunkan ke Dinas PUPR untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil investigasi, sebanyak 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dimintai keterangan. Setelah dipilah, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin,” ujar Misliansyah, di Ruang Kerjanya, Kamis (6/3/2025).

Para pegawai yang melanggar terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 tenaga magang. BKPSDM Kutim telah mengajukan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutim berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Hukuman disiplin yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yakni hukuman berat dan sedang.

Kepada tenaga magang dan honor non-ASN yang terbukti melanggar diputuskan diberhentikan. Proses pemberhentian sebagai hukuman berat ini akan dilakulan oleh Kepala Dinas PUPR, karena pengangkatannya dilakukan dinas terkait.

Selanjutnya untuk saksi sedang yakni penundaan pengangkatan TK2D menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diberikan kepada sembilan TK2D yang tengah menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK akan ditunda selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun.

Ada pula saksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Diberikan kepada lima pegawai selama 12 bulan sebesar 25 persen, sedangkan satu pegawai lainnya mendapat pemotongan TPP selama enam bulan.

Kepada enam pegawai tersebut juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN. Enam ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.

 

“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” tambah Misliansyah.

Misliansyah yang karib disapa Ancah menambahkan, isu yang berkembang di media sosial sempat menyamakan kasus joget pegawai PUPR dengan dugaan konsumsi minuman keras di lingkungan kantor. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi di waktu, tempat, dan melibatkan oknum yang berbeda.

“Kedua kasus ini sebenarnya tidak ada hubungannya, hanya saja disangkutpautkan oleh pihak tertentu yang menyebarkan informasi di media sosial,” jelas Misliansyah.

Dari hasil pemeriksaan, para pegawai yang berjoget mengaku hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun. Mereka tidak mengonsumsi minuman keras, meskipun aksi joget dilakukan di atas meja kerja di ruangan Bidang Cipta Karya PUPR. Uang yang tampak dalam video pun sebenarnya digunakan untuk membeli makanan bagi pegawai yang terlibat lembur saat itu. Sebaliknya, kasus minuman keras yang juga sempat viral di Kutim melibatkan oknum yang berbeda dan tentu saja mendapat sanksi lebih berat karena membawa barang terlarang ke lingkungan kantor.

Misliansyah menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Misliansyah mengingatkan agar seluruh aparatur lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.

“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” tegasnya.

Selain itu, ASN juga diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, di era digital saat ini, video atau foto dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Semua bisa diedit dan disalahartikan, sehingga ASN harus lebih cermat dalam bersikap dan berbagi informasi,” pungkasnya.

Dengan selesainya proses investigasi dan penetapan sanksi, Pemkab Kutim berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Etika dan profesionalisme di lingkungan kerja harus tetap dijaga demi citra baik pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (kopi3)

Wakil Bupati Kutim Tegas Tolak Dualisme KNPI di Kutim 

February 25, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Kepengurusan baru Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur (Kutim) bakal segera terbentuk. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Senin (24/2/2025). Rapimda ini menjadi langkah awal sebelum Musyawarah Daerah (Musda), yang bertujuan memilih kepengurusan baru. Lebih dari 50 Organisasi Kepemudaan (OKP) hadir dalam kegiatan ini, menandakan tingginya legitimasi dan partisipasi pemuda dalam proses demokrasi organisasi.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang hadir mewakili Bupati dalam sambutannya saat membuka acara, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dualisme kepengurusan KNPI di Kutim. Ia mengajak seluruh elemen pemuda untuk bersatu dan bersinergi membangun generasi muda yang berintegritas.

“Jika masih ada dualisme, lebih baik tidak ada sama sekali. Jangan sampai energi kita terkuras karena ego masing-masing. Jika di daerah lain masih ada dualisme, di Kutim tidak boleh ada. Hanya ada satu KNPI,” tegas Mahyunadi.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tidak akan ikut campur dalam proses pemilihan ketua dan kepengurusan baru KNPI. Menurutnya, pemilihan harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) KNPI.

“Siapa pun yang terpilih sebagai ketua adalah hasil proses demokrasi. Pemerintah tidak akan ‘cawe-cawe’. Silakan generasi muda beradu gagasan dan argumentasi dengan sehat. Tidak boleh ada yang tertinggal. ‘No left behind’,” ujarnya.

Mahyunadi juga mengajak pemuda untuk bersinergi dengan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan menuju Kutim yang lebih maju. Namun, ia juga membuka ruang bagi mereka yang ingin berperan sebagai oposisi dengan syarat memberikan kritik yang membangun dan solusi yang konstruktif.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmy, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa legislatif selalu membuka ruang diskusi bagi para pemuda. Baginya, idealisme pemuda sangat diperlukan dalam proses pembangunan daerah.

“Mari bangun kebersamaan di antara pemuda. Beda pendapat itu biasa. Yang paling utama adalah bagaimana kita bisa mewujudkan rekonsiliasi dan membentuk pemuda yang berintegritas serta jujur dalam berorganisasi. Ibarat bahtera, KNPI Kutim tidak akan sampai ke tujuan jika nahkoda yang menentukan arah belum ditetapkan,” ungkap Jimmy.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang kuat, pemuda Kutim diharapkan dapat membangun kepengurusan KNPI yang solid dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik. (kop3)

Mahyunadi Pastikan Pelaku Joget PUPR Kutim Bakal Disanksi

February 25, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Wakil Bupati Kutai Timur H Mahyunadi

SANGATTA – Kasus viral “Joget PUPR Kutim” yang menyedot perhatian publik akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H Mahyunadi. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap aspek pemerintahan harus diperbaiki, termasuk disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Pada acara ramah tamah di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, yang digelar sebagai ajang silaturahmi perkenalan Wabup baru, Mahyunadi menyoroti dampak dari video joget ASN yang tersebar luas di media sosial. Menurutnya, kejadian tersebut sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Mempengaruhi ‘trust’ (kepercayaan) masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujar Mahyunadi, Senin (24/2/2024), di hadapan ratusan pegawai lingkup Kantor Bupati Kutim.

Meskipun aksi joget tersebut dilakukan di luar jam kerja, Mahyunadi mengakui bahwa banyak masyarakat yang langsung menghubunginya dan menuntut agar para pegawai yang terlibat diberi sanksi tegas. Protes dari masyarakat dan aksi demonstrasi mahasiswa semakin memperkuat tuntutan agar ada tindakan disipliner.

Mahyunadi memastikan bahwa Bupati Kutim telah menginstruksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) untuk melakukan investigasi melalui tim Majelis Kode Etik ASN.

“Bupati langsung memberikan instruksi kepada Pak Sekretaris Kabupaten untuk melakukan investigasi melalui tim Majelis Kode Etik ASN,” tegasnya.

Ia yakin tim investigasi akan bekerja secara profesional dan transparan. Hasil investigasi nantinya akan menentukan jenis sanksi yang diberikan, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan. Sementara ini Tim Majelis Kode Etik masih melaksanakan investigasi.

Menurut peraturan yang berlaku, hukuman disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori. Yaitu Hukuman Disiplin Ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman Disiplin Sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6-12 bulan, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala. Serta Hukuman Disiplin Berat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ke posisi lebih rendah, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mahyunadi menekankan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Ia memahami bahwa para pegawai hanya ingin merayakan keberhasilan menyelesaikan pekerjaan akhir tahun, tetapi dampak dari viralnya video tersebut tidak bisa diabaikan.

“Walaupun mereka hanya menikmati euforia karena telah menyelesaikan pekerjaan, karena ada yang merekam dan membagikan, akhirnya menjadi viral,” ujarnya.

Selain itu, Mahyunadi juga menyoroti perlunya perbaikan lingkungan kerja ASN. Menurutnya, kantor pemerintahan harus tetap menjadi tempat pelayanan masyarakat yang profesional, tanpa perlu dilengkapi fasilitas hiburan seperti karaoke.

“Ini adalah isyarat alam yang harus kita benahi. Transformasi pribadi sebagai abdi negara harus terus dilakukan, termasuk oleh kepala daerah. Seperti ulat yang menjadi kepompong sebelum akhirnya menjadi kupu-kupu yang cantik,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan dan tidak kekal, sehingga setiap pegawai harus bekerja dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kutim. Demi perbaikan, Mahyunadi membuka ruang bagi kritik dan saran dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua masukan yang membangun akan diterima dan dipertimbangkan demi kemajuan daerah.

“Silakan sampaikan kritik dan saran, baik langsung kepada saya maupun jajaran Pemkab Kutim. Jika perlu berdebat, mari kita berdebat, tapi harus dengan etika dan mengikuti hasil debat tanpa ada permainan di belakang,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi ASN dan pejabat daerah untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk menegakkan disiplin ASN sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (kp3)

Pesta di Kantor, ASN PUPR Kutim Terancam Sanksi

February 17, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Bupati Kutai Timur sesaat sebelum dimintai keterangan, pada tes kesehatan Kepala Daerah terpilih di Kemendagri di Jakarta

JAKARTA – Sebuah video berdurasi 51 detik yang memperlihatkan sejumlah pegawai diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpesta di kantor, viral di media sosial. Dalam video tersebut, beberapa orang tampak berjoget di atas meja, diiringi musik dan aksi sawer uang, sementara botol-botol minuman keras terlihat di atas meja.

Gelombang kritik pun mengalir deras dari warganet yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang abdi negara. Desakan agar ada tindakan tegas semakin menguat, mendorong Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, angkat bicara.

“Saya sudah instruksikan Komisi Disiplin Pegawai (Pemkab Kutim), untuk melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin pegawai lingkup Dinas PUPR Kutim,” tegas Ardiansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Didampingi Wakil Bupati terpilih H Mahyunadi, usai menghadiri pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri, Ardiansyah menjelaskan bahwa investigasi akan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim selaku pembina kepegawaian. Tim ini terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ilwil), Bagian Hukum hingga Dinas PUPR sendiri.

“Hari ini (Komisi Disiplin sudah mulai melakukan investigasi,” ujarnya, Senin (17/2/2025)

Hasil investigasi ini akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan sanksi bagi para pegawai yang terlibat. Sanksinya bisa ringan, sedang atau berat, menurut Ardiansyah tergantung hasil investigasi nanti. Namun, setelah melihat langsung video tersebut, ia menilai bahwa aksi para ASN itu sudah di luar batas kewajaran.

“Kalau hanya melepas penat dengan karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai naik ke meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu keterlaluan,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, ia mengingatkan seluruh ASN di Kutim, baik PNS maupun PPPK, untuk selalu menjaga etika di manapun berada. ASN bukan hanya pelayan masyarakat, tetapi juga harus menjadi pribadi yang bersahaja.

Di tengah sorotan publik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kutim Joni Setia Abadi, membenarkan peristiwa dalam video tersebut memang terjadi di kantornya. Namun, ia memberikan konteks kegiatan itu merupakan bentuk hiburan setelah pegawai lembur berhari-hari.

“Sebenarnya ini hanya nyanyi-nyanyi karaoke setelah lembur berminggu-minggu. Itu terjadi di ruang rapat karena memang sudah larut malam,” kata Joni saat dihubungi, Sabtu (15/2/2025).

Ia juga mengklarifikasi kejadian tersebut berlangsung pada akhir Desember 2024. Saat itu pekerjaan sangat padat, jadi mungkin suasana ruang rapat menjadi seperti itu. Terkait keberadaan botol minuman keras, Joni menyebut hal itu di luar jam kerja dan bukan bagian dari acara resmi kantor.

“Mungkin ada yang bawa sendiri. Tapi tetap, saya akan menegur mereka,” ujarnya.

Joni menegaskan pihaknya akan melakukan pembinaan disiplin secara internal agar kejadian serupa tidak terulang. (k3)

Next Page »