Seruan Kedamaian Sultan Kutai di Tengah Sengketa Tapal Batas Bontang-Kutim

October 13, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Persoalan tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih saja membuat penasaran sebagian publik. Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu masih memanas seiring klaim Wakil Walikota Bontang Agus Haris masih ngotot terkait Kampung Sidrap.

Wilayah Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, diklaim Pemerintah Kota Bontang sebagai bagian dari administrasinya. Luas lahan yang dipersoalkan sekitar 164 hektare, mencakup permukiman penduduk yang sebagian besar telah memiliki KTP Kota Bontang. Namun secara hukum, wilayah itu masih tercatat dalam peta administrasi Kabupaten Kutim.

Dalam beberapa bulan terakhir, mediasi yang dipimpin Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali digelar. Tim teknis Pemprov bahkan meninjau langsung kawasan Sidrap untuk memastikan kondisi faktual di lapangan. Namun, belum satu pun kesepakatan final tercapai. Kutim menegaskan tidak akan menyerahkan wilayah tersebut, sementara Bontang tetap mempertahankan klaim berdasarkan data kependudukan dan pelayanan publik yang telah berjalan.

Ketegangan administratif itu sempat meluas hingga ke ranah hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan judicial review yang diajukan Pemkot Bontang terkait Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan peraturan turunannya. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan batas geografis wilayah, karena hal itu merupakan ranah pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang.

Putusan MK menegaskan, penentuan batas daerah tidak semata berdasar garis peta atau bentang alam, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah sengketa.

Di tengah memanasnya isu batas wilayah itu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura H Aji Muhammad Arifin angkat bicara. Dengan nada tenang, Sultan menilai bahwa persoalan semacam ini bukan hal baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, beberapa daerah lain pun mengalami perbedaan tafsir administratif serupa.

“Masalah tapal batas itu biasa saja. Banyak daerah lain juga mengalaminya. Kalau dibicarakan dengan baik, bisa selesai tanpa harus memanas,” ujar Sultan Kutai dalam keterangannya usai mengikuti puncak peringatan HUT ke-26 Kutim.

Ia menekankan pentingnya niat baik kedua kepala daerah dalam menyelesaikan sengketa. Bagi Sultan, gejolak yang terjadi sering kali dipicu oleh provokasi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu wilayah untuk kepentingan politik sesaat.

“Kalau ada yang memanas, mungkin karena ada provokator. Kalau tidak ada provokator, ya tidak panas,” ucapnya menegaskan.

Sultan menyerukan agar Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim menempatkan kepentingan masyarakat di atas ego wilayah. Keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat. Jangan sampai masalah batas malah memecah hubungan baik.

Bagi Sultan Kutai, persoalan tapal batas seharusnya tidak menggerus nilai persaudaraan antardaerah. Ia menilai, hubungan historis dan kultural antara masyarakat Kutim dan Bontang terlalu kuat untuk dirusak oleh sekat administratif.

“Yang utama itu menjaga hubungan baik antarwarga. Bontang dan Kutim berasal dari akar sejarah yang sama. Jangan sampai warisan itu rusak karena persoalan batas,” tuturnya.

Seruan damai dari Sultan Kutai seolah menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar tetap menjunjung semangat persatuan di tengah dinamika otonomi. Di tengah geliat pembangunan pesisir timur Kalimantan, ia berharap konflik batas wilayah tidak lagi menjadi batu sandungan bagi kemajuan bersama.

Sementara itu Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup H Mahyunadi dan jajaran Forkopimda, lebih memilih bersikap santai. Dari gesturnya nampak mengisyaratkan tidak ada yang perlu dibahas lagi terkait persoalan dimaksud.

Namun pada beberapa kesempatan, Ardiansyah telah menyampaikan kebijakannya menyikapi Kampung Sidrap. Karena Kampung Sidrap merupakan wilayah administrasi Kutim, maka Pemkab tidak akan tinggal diam. Secara bertahap namun pasti, melalui program-program yang dirancang oleh perangkat daerah, Kampung Sidrap bakal menerima sentuhan pembangunan secara menyeluruh. Dimulai dengan pembangunan infrastruktur dasar masyarakat. (k3)

Smansatset Jadi Pusat Berbagi Praktik Baik

September 24, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencatat langkah kolaboratif. Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sangatta Selatan (Smansatset), Kutai Timur (Kutim) menjadi tuan rumah kunjungan silaturahmi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/MA Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu, (24/9/2025).

Pertemuan ini bukan sekadar ajang tatap muka, tetapi juga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mengukuhkan komitmen bersama untuk berbagi praktik baik dalam pengelolaan pendidikan.

Ketua MKKS SMA/MA PPU Waryono, mengaku terkesan dengan sambutan hangat serta ragam inovasi yang diperlihatkan Smansatset.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan. Harapan kami, kolaborasi ini menjadi awal berkembangnya praktik baik yang bisa terus kita kembangkan bersama,” ujarnya.

Menurut Waryono, pengalaman belajar outdoor dan kreativitas seni siswa yang ditampilkan menjadi inspirasi penting bagi pengembangan sekolah di PPU. Ia menekankan bahwa pertemuan lintas wilayah ini membuka ruang luas untuk kemitraan pendidikan. Tidak hanya antarsekolah, tetapi juga dengan orang tua, perusahaan, dan pihak ketiga lain.

“Kami juga sangat mengapresiasi kiprah Pak Rubito yang aktif menginisiasi kegiatan webinar dan berbagai praktik baik di media sosial. Hal ini memberi motivasi bagi kami untuk ikut menggali lebih dalam,” katanya.

Kepala Smansatset Rubito, menyambut baik rombongan PPU dengan memaparkan filosofi sekolahnya yang dijuluki “Seman satset”, cepat belajar, cepat tanggap, dan cepat berkarya.

“Semangat ini adalah visi kami untuk mencetak lulusan tangguh, literat, berkarakter, dan berjiwa entrepreneur,” tuturnya.

Rekam jejak Smansatset memang mengilap. Dengan akreditasi A unggul, predikat Sekolah Literasi Terbaik Kaltim 2023, serta Sekolah Dual Track Terbaik 2024, sekolah ini terus menelurkan inovasi. Seperti program “Celengan Literasi” yang memacu budaya baca. Jaringan kemitraan pun diperluas, melibatkan perusahaan besar seperti PT KPC, PAMA, dan Pertamina, hingga universitas dalam dan luar negeri. Beasiswa penuh ke Tiongkok serta kolaborasi dengan UNESCO Tech, Universitas Negeri Jakarta, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember menjadi bagian dari pencapaian tersebut.

Rubito menjelaskan, dukungan mitra telah membawa dampak nyata, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana, penguatan program dual track, hingga rencana pembangunan minimarket sekolah oleh PT KPC. Smansatset juga mengembangkan pembelajaran luar ruang dengan memanfaatkan taman, aula kecamatan, hingga rumah jabatan Bupati Kutim.

“Insya Allah, Smansatset akan terus melangkah memperkuat branding, membangun jejaring, dan menyiapkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU antara Smansatset dan seluruh kepala sekolah SMA/MA se-PPU, dilanjutkan penyerahan cinderamata serta sesi foto bersama. Pertemuan ini menandai langkah baru kolaborasi lintas daerah di Kaltim. Mengedepankan praktik baik pendidikan, tak hanya berhenti di ruang kelas, melainkan mengalir lintas wilayah demi menyiapkan generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan. (fj)

Hasil Putusan MK, Sidrap Sah Milik Kutim

September 18, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup babak panjang sengketa status administratif Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang digelar daring pada Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh permohonan Pemerintah Kota Bontang. Putusan ini memastikan Sidrap tetap berada di bawah Kabupaten Kutim.

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Pada pukul 13.56 WIB, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mulai membacakan amar putusan.

“Amar putusan, menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon,” tegas Suhartoyo selesai pembacaan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Permohonan uji materi ini diajukan Pemkot Bontang yang mempersoalkan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999. Bontang berargumen, Sidrap seharusnya masuk wilayahnya. Namun, MK menegaskan tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan tersebut. Sidrap secara hukum tetap milik Kutim, sebagaimana diatur undang-undang.

Sejak lama, Sidrap berada dalam posisi serba tanggung. Sebagian warga menikmati layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi dari Bontang, tetapi tercatat sebagai penduduk Kutim. Kerancuan ini bahkan merembet hingga Pemilu 2024, ketika sebagian warga ikut mencoblos di TPS Bontang meski secara administratif tidak terdaftar di sana.

Sebelumnya, MK sempat memberi ruang penyelesaian melalui putusan sela Nomor 10/PPU-XXII/2024. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) diperintahkan memediasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun mediasi gagal, hingga MK mengambil sikap final.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangannya hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah teknis. Perbedaan peta dan fakta lapangan, menurut MK, harus diselesaikan Pemerintah Pusat lewat pemetaan resmi atau revisi undang-undang.

Keseluruhan pertimbangan itu mengerucut pada satu kesimpulan, permohonan Pemkot Bontang tidak beralasan menurut hukum. Perbedaan antara norma, penjelasan, dan peta memang nyata, tetapi bukan ranah MK untuk mengoreksinya. Jalurnya koreksi hanya satu, yaitu melalui revisi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah.

Putusan ini bersifat final dan mengikat. Bagi Bontang, keputusan ini pahit. Namun bagi warga Sidrap, status mereka kini jelas, sah tetap menjadi bagian Kutim. Tantangan ke depan, memastikan pelayanan publik di perbatasan tidak lagi tersendat akibat tarik-menarik administratif. Namun Rabu sore ini, keraguan itu berakhir. Sidrap bukan lagi wilayah abu-abu, melainkan sah bagian dari Kutim. Negara kini dituntut hadir menjamin warganya hidup dalam kepastian hukum.

Sebelum putusan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman telah menegaskan bahwa Pemkab Kutim sudah merencanakan pembentukan Desa Mata Jaya di wilayah Sidrap, dengan berbagai proyek pembangunan yang dijadwalkan pada 2026.

“Sebagai kepala daerah, saya wajib membangun Dusun Sidrap ini,” tegas Bupati didampingi Wabup H Mahyunadi saat berkunjung ke Sidrap pertengahan Agustus 2025 lalu.

Ia menegaskan, Pemkab Kutim tetap berkomitmen membangun Sidrap. Ardiansyah

menyebut sejumlah infrastruktur telah dibangun. Mulai dari perbaikan jalan yang kini bisa dilalui kendaraan roda empat, pendirian SD Negeri 007 Teluk Pandan, hingga pemasangan pipa Perumdam tahun ini. Sidrap juga telah

dicanangkan sebagai desa penghasil pepaya yang diharapkan menjadi potensi unggulan daerah. (fj3)

BKPSDM Kutai Timur Klarifikasi Polemik Absensi Sekda dan Dokter

September 16, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah

SANGATTA – Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Timur (Kutim) mencuat setelah unggahan di media sosial pada 11 September 2025 memicu kontroversi. Sebuah judul menohok berbunyi “Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen”, dengan cepat menyulut perbincangan publik. Sejumlah komentar menuding adanya keistimewaan, sementara yang lain mempertanyakan keadilan di tubuh birokrasi.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menegaskan, pengecualian absensi bagi Sekda bukan aturan baru yang lahir dari kehendak pribadi. Menurutnya, beban kerja jabatan sekretaris kabupaten atau sekda, justru melampaui jam kerja reguler. Rizali Hadi tidak hanya hadir di kantor, melainkan juga turun ke lapangan hingga larut malam.

“Seperti menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi bupati atau menuntaskan perintah mendesak. Beban itu semakin besar dengan posisinya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta pelaksana berbagai fungsi koordinasi pemerintahan,” tutur Ancah.

Dijelaskannya, pada format aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI.

“Apabila surat edaran ditandatangani Sekda, maka pengguna kedinasannya memakai Kop Bupati Kutai Timur. Jadi atas nama Bupati Kutai Timur, bukan inisiatif pribadi,” ujarnya didampingi Kabid Penilaian Evaluasi Kinerja, di Kantor BKPSDM Kutim.

Pria yang disapa Ancah itu membeberkan, Surat Edaran Sekda tanggal 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN. Beleid ini mengecualikan absensi bagi Sekda berlandaskan regulasi yang mengakui beban kerja pejabat tinggi tidak dapat diukur dengan pola presensi reguler.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menegaskan kedudukan strategis Sekda. Sebagai pejabat yang membantu bupati, Sekda memimpin Sekretariat Daerah dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang luas, antara lain, membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis, menyelenggarakan pelayanan administratif bagi perangkat daerah. Mengelola tata laksana pemerintahan serta penataan organisasi, menyelenggarakan urusan keprotokolan dan komunikasi pimpinan. Merumuskan kebijakan bidang pemerintahan umum, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat. Serta membina, memotivasi, serta mengembangkan karier pegawai.

Dengan beban kerja yang demikian, lanjut Ancah, wajar bila pola presensi reguler tidak relevan. Jadi, bukan hanya mengerjakan banyak tugas dari kantor saja tapi Sekda sering kali justru beraktivitas di luar mengurusi hal-hal strategis sebagaimana uraian sederet tupoksi tadi.

“Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegas Misliansyah.

Selain itu, polemik absensi turut menyeret tenaga medis di RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa dokter spesialis tidak lalai dalam kewajiban.

“Terkait teknis absensi tenaga medis, khususnya dokter spesialis, kami luruskan sesuai aturan rumah sakit. Dokter tidak salah,” katanya.

Lebih jauh dr Yusuf mengatakan, dokter spesialis memiliki tupoksi berbeda dengan ASN pada umumnya. Mereka bertanggung jawab melakukan diagnosis, tindakan medis, prosedur khusus, hingga edukasi kepada pasien. Karena sifat pekerjaannya, kehadiran dokter spesialis tidak bisa dipatok hanya pada jam kerja reguler 08.00-16.30 Wita.

“Mereka bisa dipanggil kapan saja. Untuk melakukan operasi darurat di malam hari, visitasi pasien rawat inap pada hari libur, atau merespons panggilan mendesak dari IGD,” bebernya.

Frasa “tidak harus absen” bagi dokter spesialis bukan berarti bebas dari kewajiban, akan tetapi, menutur dr Yusuf, meenyesuaikan terhadap pola kerja fleksibel yang mendukung layanan kesehatan.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Lihat saja Pasal 24 Ayat (2) menegaskan bahwa tugas yang tidak terikat jam kerja instansi dapat dijalankan secara dinamis sepanjang tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN,” jelasnya.

RSUD Kudungga juga telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur jam pelayanan poliklinik rawat jalan dan visitasi pasien rawat inap. Kebijakan itu dilengkapi dengan pengawasan dan sanksi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan rangkaian klarifikasi tersebut, Pemkab Kutim menutup ruang spekulasi liar. Misliansyah mengingatkan, kritik ASN sebaiknya disampaikan secara bijak.

“Sampaikanlah dengan baik dan tepat sasaran. Bukan melalui media online yang dapat menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (*)

Sidrap di Persimpangan Jalan, Mediasi Kutim-Bontang Kembali Buntu

August 13, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

TELUK PANDAN – Mediasi sengketa wilayah Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud, Senin (11/8/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berakhir dengan kesepakatan untuk tidak sepakat.

Pada forum tersebut, Pemkot Bontang kembali mengajukan usulan agar 163 hektar wilayah Kampung Sidrap dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kota Bontang. Usulan itu langsung ditolak tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

“Wilayah Kampung Sidrap secara sah menurut UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,” ujar Ardiansyah, yang hadir bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Dandim 0909/Kutim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, Kajari Kutim Reopan Saragih serta jajaran pejabat lainnya.

Ardiansyah menegaskan, terlepas dari polemik tapal batas, Pemkab Kutim tetap melayani warga Sidrap.

“Mulai dari pembangunan sekolah, akses jalan, penyediaan air minum bersih hingga pelayanan administrasi kependudukan. Bagi kami, yang utama adalah masyarakat diayomi dan dilayani,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni berpendapat integrasi Sidrap ke wilayah Bontang akan memudahkan dan mengefisienkan pelayanan, mengingat sebagian kebutuhan warga selama ini dipenuhi melalui fasilitas di Bontang.

Perbedaan pandangan kedua kepala daerah membuat Gubernur Rudi Mas’ud memutuskan jalur hukum sebagai langkah lanjutan.

“Karena tidak ada titik temu, maka proses penyelesaian akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Semoga di sana bisa diperoleh keputusan final dan mengikat,” ujarnya.

Meski berbalut isu administratif, narasi yang mengemuka menunjukkan sengketa Sidrap juga sarat muatan politis. Polemik ini kerap mencuat menjelang momentum politik, dengan pelayanan publik menjadi alasan formal di tengah tarik-ulur kepentingan lokal.

Kini, nasib Kampung Sidrap menunggu ketukan palu Mahkamah Konstitusi, putusan yang diharapkan adil, final, dan mampu mengakhiri ketegangan dua daerah bertetangga ini. (kp4/fj)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    898756
    Users Today : 1456
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747132
    Total Users : 898756
    Total views : 9537065
    Who's Online : 51
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05