Dari Mekkah, Arfan Doakan Masyarakat Kutim

July 15, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Wakil Ketua DPRD Kutim H Arfan yang saat ini menunaikan ibadah haji, mendoakan kepada masyarakat Kutim tetap sehat dan kesejahteraannya meningkat di masa mendatang. Terkait dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang terus menurun, juga menjadi perhatian politisi dari Partai Nasdem ini.

“Saya doakan, harga TBS kembali naik seperti beberapa waktu lalu. Dan masyarakat Kutim secara umum tetap sehat dan tambah sejahtera,” tulis Arfan lewat komunikasi WhatsApp.

Arfan

Sebelumnya, harga TBS Kelapa Sawit mencapai sekitar Rp 3.000 lebih per kg. Setelah ada kebijakan pemerintah melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) dihentikan beberapa waktu lalu, harga TBS langsung merosot drastis. Bahkan mencapai sekitar Rp 400 ribu per kg saja. Hingga sekarang, petani kelapa sawit masih mengeluhkan harga TBS yang belum pulih tersebut, lantaran harganya berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1000 per kg.

Beberapa waktu lalu, petani Kutim melalui Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim sempat melakukan hearing ke DPRD untuk mengadukan nasibnya, terkait harga sawit yang terus menurun tersebut. Bahkan para wakil rakyat juga sempat melakukan sidak ke lapangan melihat secara langsung ke sejumlah perusahaan kelapa sawit yang ada di daerah ini.

Meski berada di tanah suci Mekkah, Arfan juga sesekali memantau perkembangan yang terjadi di tanah air, terutama di Kutai Timur. Salah satu buktinya adalah, dia mendoakan agar petani sawit di daerah ini tetap sehat dan sukses selalu. Tak lupa dia juga mendoakan harga TBS kembali naik seperti sebelumnya.

Kepada masyarakat muslim di Kutim , Arfan juga mendoakan agar tetap sehat selalu dan suatu saat nanti bisa pergi ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan kewajiban rukun Islam kelima. (adv)

Pansus Sampaikan Catatan Penting Terkait Perda Pertanggungjawaban APBD 2021

July 15, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Syaid Anjas

SANGATTA– Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Sayid Anjas  menyampaikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Kutim. Catatan itu diutarakannya dalam rapat paripurna ke 18 terkait  persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di ruang sidang utama DPRD Kutim Kamis, (14/7/2022) malam.

Sayid Anjas dari Fraksi Partai Golkar menyatakan,  beberapa catatan penting itu antara lain, terkait hasil LHP BPK RI segera ditindak lanjuti.  Salah satunya mekanisme penggajian  ASN dan pensiunan telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan, Pansus merekomendasikan agar OPD yang memiliki kewenangan dalam penggajian ASN agar cermat dan teliti.

“Semuanya harus mengacu pada ketentuan dan perundangan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran gaji, “ ujar Anjas.

Terkait belanja melalui mekanisme pengadaan langsung pada Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah melalui OPD ketika melakukan belanja dengan cara pengadaan langsung, hendaknya memberikan payung hukum dalam bentuk Perda yang mengatur teknis pengadaan langsung untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait  piutang daerah, pada rekapitulasi piutang daerah, pada  APBD 2021 terdapat Rp 118,030 miliar yang menjadi hak pemerintah daerah yang harus diterima yang terdiri dari piutang pajak dan retribusi.

“Terkait jumlah piutang ini kami meminta  pemerintah daerah melalui OPD terkait  terus mengupayakan pembayarannya,” ujar Anjas.

Dalam penataan aset tanah ,sambung Anjas, masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi sebanyak 756 bidang tanah. Terkait hal ini Pansus merekomendasikan agar sesegera mungkin  dilakukan proses pengurusan sertifikasi secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat, disampaikan bahwa masih terdapat hutang tanah sebesar Rp 85,6 milyar. Hutang ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

“Kami (DPRD) merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan inventarisasi terhadap tanah untuk memastikan akurasi data tanah sebagai acuan penyelesaian hutang tanah di tahun 2022.,” katanya.

Berdasarkan rekapitulasi aset tetap tahun 2021 nilainya mencapai Rp 14,4 triliun yang terdiri dari aset tanah, peralatan  dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam proses.

“Kami merekomendasikan agar pengelolaan aset ini dilakukan dengan sebaik-baiknya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkas Anjas. (adv)

DPRD dan Pemerintah Setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

July 15, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan laporan tanggapan pemerintah atas pendapat akhri Fraksi kekapa Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Asti Mazar. (rezky)

SANGATTA– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disetujui bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Timur. Persetujuan bersama tersebut disepakati pada rapat paripurna ke-18 di ruang sidang utama DPRD Kutim dihadiri 27 anggota dewan, Kamis, (14/7/2022).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah  (Perda).  Perda ini diharapkan memberikan informasi yang dapat digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

“Pemkab Kutim memberikan apresiasi yang luar biasa atas semua pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi dalam dewan selama proses tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Segala saran, pendapat dan koreksi dari fraksi termasuk laporan dari pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akan menjadi catatan yang sangat berharga dalam menjalankan roda pemerintahan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Dia menambahkan, Pemkab Kutim terus berupaya memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah sehingga account-account yang disajikan dalam laporan keuangan daerah dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI. Kemudian segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut baik dari sistem pengendalian internal, maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas waktu yang telah direkomendasikan BPK RI.

“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disahkan menjadi Perda, saya instruksikan kepada seluruh OPD segera mempercepat proses kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas dan efisiensi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya lebih baik, ” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Said Anjas dari Fraksi Golkar menyampaikan beberapa catatan penting. Diantaranya dalam mekanisme pembayaran gaji bagi ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan agar lebih cermat dan teliti agar tidak terjadi kelebihan bayar.

Kemudian, terkait sistem pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Berikutnya terkait aset tanah, masih ada sekitar 756 bidang yang belum bersertifikat. Pansus menyarankan segera dilakukan sertifikasi guna menjamin kepastian hukum atas bidang tanah tersebut. (adv)

Bupati Imbau Orangtua Ajak Anaknya Ikut Imunisasi

July 14, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Bupati Kutai Timur Ardiansyah

SANGATTA– Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman, menghibau kepada masyarakat teruatama orang tua yang memiliki anak usai 9 bulan – 12 tahun agar mengikuti program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Kegiatan ini merupakan program yang diluncurkan Kementrian Kesehatan sebagai upaya menutup kesenjangan imunitas anak yang sempat menurun akibat pandemi Covid-19.

“Ini merupakan vaksinasi dasar yang biasa diberikan kepada anak. Karena dua tahun ini ada pandemi jadi pelaksanaanya tertunda,” ujar Ardiansyah usai menghadiri launching BIAN di Gedung BPU Kantor camat Sangatta Utara, Kamis(14/7/2022).

Ardiansyah menjelaskan, pelaksanan program BIAN ini juga dipantau secara langsung oleh Dinkes Provinsi Kaltim. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa fasilitas publik lainya termasuk Posyandu dan  sekolah-sekolah yang ada di Kutim. Diharapkan,  target 85.200 anak  yang ikut imunisasi bisa tercapai.

“Saya yakin target itu bisa tercapai. Sebab, dari desa hingga tingkat kecamatan juga ikut terlibat program ini,” ujarnya di damping Kadinkes Kutim dr Bahrani serta perwakilan dari Dinkes Provinsi Muhammad Satta.

Kadinkes Kutim dr Bahrani menjelaskan, BIAN  merupakan program untuk mengejar capaian vaksinasi dasar yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Langkah ini, guna menutup kesenjangan imunitas anak dengan melakukan harmonisasi kegiatan imunisasi tambahan (campak-rubela) dan imunisasi kejar (OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib) yang sempat menurun yang diakibatkan pandemic covid-19.

“Kita sudah mulai sejak pertengahan bulan Mei lalu dan sampai hari ini sasaran vaksinasi sudah mencapai 50 persen  dari yang kita targetkan,“ ujar Bahrani.

Program ini akan berakhir pada 29 Juli 2022 nanti. Dia berharap, orang tua bisa segera membawa buah hatinya ke pusat kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksinasi dasar tersebut. Sehingga bisa meminimalisir terjangkitnya berbagai penyakit serta meningkatkan daya tahan tubuh (imun) bagi anak. (adv)

PPDB, Sistem Zonasi Tak Dibarengi Infrastruktur

July 14, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) udah rampung, namun masih menyisakan persoalan yang perlu dicarikan solusi terbaik. Terutama terkait peenerapan sistem zonasi, lantarandinilai tidak seimbang karena tak didukung dengan infrastruktur di setiap daerah.

Yan S.Pd.

“Meski tujuan sistem zonasi PPDB itu untuk pemerataan pendidikan, namun kenyataan di lapangan berbeda. Tak semua daerah, baik di desa maupun kecematan didukung dengan fasilitas maupun infrastruktur yang memadai,” kata anggota DPRD Kutim, Yan.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, regulasi terkait PPDB itu belum seimbang dengan infrastruktur pendukung dis etiap daerah, termasuk di Kutai Timur (Kutim). Sebagai gambaran, dia memberikan contoh setiap tahun Peserta Didik Baru (PDB) makin bertambah, sementara gedung sekolah tidak bertambah.

“Yang menjadi masalah adalah meledaknya jumlah peserta didik baru, namun daya tampung kelas tidak cukup. Bukan saja di ibukota kabupaten, di kecamatan juga seperti itu,” kata Yan, Kamis (14/7/2022).

Akibat diterapkanya sistem zonasi, menurut laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, ada beberapa sekolah yang sudah tidak lagi mampu menampung siswa yang ingin bersekolah sesuai wilayah dimana para peserta didik ini bermukim.

“Saat ini Disdik sedang berupaya mencari solusi, salah satunya menambah ruang kelas baru di beberapa sekolah dasar (SD), yang sudah masuk dalam tahap tender dan akan dikerjakan tahun ini,“ terang Yan. (adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb