Paska Disahkannya Perda Kearsipan, Agus : Agar Lebih Efektif, Pemkab Segera Terbitkan Perbup

June 7, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridan menilai, paska disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tata Kelola Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan Pdrda tersebut.

“Kami berharap setelah Raperda ini disahkan, untuk segera dibuat Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait soal pengawasan kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim,” kata Agusriansyah yang juga selaku Ketua Bapemperda yang melakukan pendampingan merumuskan sehingga terbentuk Perda.

Pernyataanb itu disampaikan Agusriansyah Ridwan melalui interupsi, di sela-sela pelaksanaan Rapat Paripurna pada Selasa (6/6/2023), yang dipimpin Ketua DPRD H Joni didampingi Wakil ketua 2 H Arfan, terkait persetujuan dan pengesahan Perda tersebut.

Agusriansyah Ridan

Hal itu perlu dilakukan, lanjutnya, agar menjadi efesien dalam percepatan yang memberikan efektivitas kearsipan di Kutim dapat berjalan dengan baik.

Sebab,  Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim telah dilaksanakan dan disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim. Tentunya, setelah disetujui bukan akhir dari Raperda itu menjadi Perda.

Namun harus ada efektifitas dalam mewujudkan keseriusan sebuah proses. Agar apa yang termuat dan dipahami dapat berjalan dengan cepat dan efektif. Sehingga pelaksanaan pemerintahan dalam menerapkan Perda itu berjalan dengan baik, sesuai harapak semua pihak.

Menurutnya, Perda Pedoman Tata Kearsipan ini sangat penting. Apalagi disinergikan disemua sentralistik di semua OPD yang ada. Maka dari itu ada beberapa poin evaluasi yang harus disampaikan. Yakni dalam sidang paripurna hendaknya semua OPD dapat hadir ataupun perwakilannya menyempatkan diri. (adv)

Muncul Polemik Rencana Pemindahan Pusat Pemerintah Kecamatan Kongbeng

June 7, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Camat Kongbeng Jumran yang baru saja dikukuhkan Bupati, berencana memindahkan pusat pemerintahan kecamatan dari desa Miau baru ke desa Mara Mulia. Namun rencana itu memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut anggota DPRD Kutim Kajang Lahang, rencana pemindahan kantor Camat Kongbeng dinilai tidak efektif dan meresahkan masyarakat, khususnya di desa Miau Baru. Sekarang muncul polemik di tengah-tengah warga di sana.

“Hampir semua masyarakat tak ingin kantor camat Kongbeng itu pindah. Tak segampang yang diungkapkan pak camat,” ujar  Kajang kepada awak media ini, ditemui usai menghadiri rapat paripuran, persetujuan Raperda Tata Kelola Kearsipan di Gedung DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Lokasi lahan yang ada sekarang ini, menurut politisi Nasdem itu, sudah cocok di desa Miau Baru. Bahkan lokasi di pusat pemerintahan kecamatan Kongbeng yang berada di Miau Baru ini kan juga sudah jelas dan telah dihibahkan resmi oleh masyarakat. Untuk apalagi membuat persoalan baru, dengan menyiapkan lahan di desa lainnya.

Kajang Lahang

“Intinya masyarakat Kongbeng, khususnya (desa) Miau Baru menolak untuk itu (pusat Pemcam Kongbeng) dipindahkan,” imbuhnya.

Kajang mempertanyakan alasan apa pusat pemerintahan kecamatan Kongbeng dipindahkan ke lokasi yang baru. Padahal camat sebelum-sebelumnya sangat nyaman dan rukun dengan warga desa sekitar. Bahkan tidak ada masalah terkiat pusat pemerintahan yang ada sekarang ini.

“Semua itu sudah nyaman. Sebab, sudha puluhan tahun pusta pemerintahan yang berlokasi di Desa Miau baru, tidak pernah terjadi masalah.  Tinggal sekarang hanya dibenahi dan dibangun kantor camat di tempat yang sudah ada,” sarannya.

Secara pribadi dan sebagai wakil rakyat di Kongbeng, pemindahan itu tak mungkin terjadi. Kemungkinan apabila benar-benar nantinya dipindahkan ke lokasi yang baru, Kajang justru dikhawatirkan akan terjadi gejolak dan merusak kondusifitas yang telah dijaga sampai saat ini.(adv)

Novel : Raperda Tata Kearsipan Layak Disahkan Jadi Perda

June 7, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA –  Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Pembonan menilai, Raperda Tata Kelola Kearsipan ini sangat penting untuk perkembangan Kutim ke depan. Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah. Terutama jika ada tuntutan di jalur hukum.

Pansus  Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda. Sehingga  layak untuk disahkan menjadi Perda.

“Tidak ada perubahan signifikan dari draf awal Raperda yang diberikan panitia khusus. Mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini. Panitia khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait, tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan demikian panitia khusus menyatakan Raperda ini sempurna,”  kata Novel, saat membacakan sambutan Pansus pada Rapat Paripurna ke-9 di ruang siding utama Gedung DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Kutim, Selasa (6/6/2023).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan merupakan usulan Pemkab Kutim dalam memperbaiki kinerja aparatur pemerintah, khususnya tata kelola kearsipan. Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan yang baik, mulai dari arsip digital sampai arsip manual. Karena semuanya itu memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

“Panitia khusus yang membahas masalah Raperda Tata Kelola Kearsipan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor 15 tahun 2022, tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Novel.

Sejak dibentuk panitia khusus, sambung Novel, telah melakukan serangkaian kegiatan sebagai upaya pembahasan. Mulai  melakukan rapat internal, rapat pembahasan dengan bagian hukum dan dinas terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), serta melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung. Kemudian juga melakukan rapat pleno dengan fraksi dan Bapemperda.

Setelah semua tahap Raperda diselesaikan oleh Pansus, langkah selanjutnya diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Kutim.  “Tujuannya untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” urainya.  (adv)

Joni Pimpin Paripurna Persetujuan Raperda Tata Kelola Kearsipan

June 7, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) H Joni didampingi Wakil Ketua 2 DPRD H Arfan memimpin rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat paripurna ke-9 itu berlangsung sekitar pukul 14.50 WITA di ruang sidang utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Plt Asisten Admun Didi Herdiansyah, beberapa pejabat eselon 2 dan 3, perwakilan FKPD dan undangan lainnya, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi

Joni mengungkapkan Perda tentang pedoman tata kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ujar Joni.

Pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait. Diharapkan, Perda ini nanti memberikan manfaat bagi pemerintahan Kutim ke depannya.

“Setelah melalui pembahasan Pansus dan instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus,” tambahnya.

Adapun hasil dari rapat pembahasan Raperda tentang pedoman Tata Kelola Arsip, selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan dalam dalam rapat paripurna  yang dilaksanakan hari ini. (adv)

DPRD dan Pemkab Kutim Setuju Pembentukan Perda Kearsipan

June 6, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Dengan berkembangnya teknologi yang semakin mutakhir, keberadaan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan menghadirkan manfaat besar bagi instansi pemerintah. Arsip dapat berperan sebagai rekaman informasi kegiatan, pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, dan juga bukti eksistensi atas sebuah instansi.

Inilah beberapa hal yang mendasari persetujuan bersama antara Pemkab  dan DPRD Kutim dalam pembentukan  Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan. Persetujuan bersama tersebut digelar pada rapat paripurna ke – 9 DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 28 anggota DPRD Kutim lainnya.

“Pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien, mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi dan juga preservasi arsip,” ujar Bupati Ardiansyah saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Ardiansyah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir ini, persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan.

Dia menyebutkan bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran, yang sangat konstruksi akan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi.

“Kesemuanya itu semata-mata cerminan dari demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan kini dapat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,” ujar Ardiansyah.

Sementara itu Ketua Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Novel Paembonan menyebutkan bahwa tata kelola kearsipan  sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

Dijelaskan, semua tahapan pembahasan Raperda telah diselesaikan  oleh panitia khusus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah, terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” ujar Novel. (adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb