ESDM Kaltim Dorong Energi Bersih dan Percepatan Listrik Desa

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur, Serba-Serbi

SAMARINDA – Upaya menghadirkan akses listrik bagi puluhan ribu warga Kalimantan Timur kini menjadi prioritas utama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Seiring menyusutnya kewenangan di sektor mineral dan batu bara, ESDM Kaltim mengarahkan fokus pada percepatan elektrifikasi desa dan pengembangan energi bersih.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, sebagian besar kewenangan minerba telah dialihkan ke pemerintah pusat. Adapun kewenangan yang masih berada di daerah hanya sebatas penerbitan izin galian C dan silika.

“Kalau tugas utama yang ada di RPJMD itu ada dua. Pertama soal rasio elektrifikasi, karena masih ada sekitar 66 ribu penduduk atau sekitar 65 ribu kepala keluarga yang belum menikmati listrik. Kedua adalah bauran energi, yaitu pengalihan dari energi fosil ke energi non-fosil,” ujar Bambang, Jumat (23/1/26).

Ia menyebutkan, peran ESDM Kaltim di sektor minerba kini bersifat terbatas dan hanya sebagai tugas pendukung. Bahkan hingga saat ini belum ada kewajiban reklamasi yang ditangani langsung pemerintah provinsi, sementara dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKB) masih dalam proses.

Terkait elektrifikasi desa, Bambang mengungkapkan bahwa sejak awal masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur, terdapat 109 desa yang belum teraliri listrik. Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 36 desa telah berhasil dialiri listrik, sehingga tersisa 73 desa yang masih menjadi target penyelesaian.

“Daerah-daerah yang belum teraliri listrik umumnya berada di wilayah terpencil seperti Kabupaten Paser, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, serta Mahakam Ulu. Kondisi paling berat memang di Mahakam Ulu karena keterbatasan akses jalan,” jelasnya.

Menurut Bambang, keterbatasan infrastruktur jalan menjadi kendala utama masuknya jaringan PLN ke desa-desa tersebut. Pasalnya, pembangunan jaringan listrik membutuhkan akses badan jalan yang memadai.

Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan skema pra-PLN melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), baik terpusat maupun komunal, untuk memastikan masyarakat tetap dapat menikmati listrik.

“Kami menyiapkan kondisi pra-PLN seperti PLTS terpusat dan PLTS komunal. Ini sangat membantu masyarakat, terutama yang sebelumnya hanya mengandalkan lampu minyak atau genset yang menyala terbatas,” katanya.

Dengan keberadaan PLTS komunal, Bambang menyebut masyarakat kini dapat menikmati listrik selama 24 jam. Sistem tersebut menggunakan panel surya (solar cell) yang dihibahkan pemerintah dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kalau dulu pakai genset, iurannya bisa sampai Rp300 ribu per bulan per rumah. Sekarang dengan PLTS komunal, warga hanya membayar sekitar Rp50 ribu per bulan untuk biaya kebersihan dan penjaga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski ke depan terdapat keterbatasan anggaran pembangunan, ESDM Kaltim tetap akan mendorong koordinasi dengan PLN agar program listrik desa dapat terus berlanjut dan pemerataan energi di seluruh wilayah Kalimantan Timur dapat terwujud. (yud)

Dana Jamrek Dikelola Pusat, Daerah Tak Bisa Campur Tangan

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur, Serba-Serbi

SAMARINDA – Meski aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya berada di wilayah Kalimantan Timur, pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan atas pelaksanaan reklamasi tambang. Hal tersebut menyusul pengalihan pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) ke pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, seluruh dana jaminan reklamasi disetor ke pemerintah pusat. Apabila perusahaan tambang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, kewenangan untuk mencairkan dana jamrek serta menunjuk pihak ketiga pelaksana reklamasi juga berada di tangan pemerintah pusat.

“Jaminan reklamasi itu larinya tetap ke pusat. Jadi yang berhak menunjuk pihak ketiga apabila reklamasi tidak dilakukan juga pemerintah pusat,” ujar Bambang, Jumat (23/1/26).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan langsung pada pelaksanaan reklamasi tambang, meskipun aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya berada di wilayah daerah.

“Masih banyak yang menganggap ini tugas ESDM Kaltim, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan itu sudah tidak ada lagi di daerah dan seluruhnya berpindah ke pusat,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam kebijakan strategis pengelolaan pertambangan. Menurutnya, secara substansi kebijakan tersebut penting, namun dalam aspek penatausahaan belum berpihak kepada daerah.

“Tambangnya ada di daerah, dampak lingkungannya di daerah, tapi kewenangan pengawasannya tidak ada di daerah. Ini yang menjadi persoalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pertambangan juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan saat Wakil Gubernur Kalimantan Timur menerima laporan hasil pemeriksaan BPK terkait isu lingkungan.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur turut menyoroti keterbatasan kewenangan tersebut. Dalam evaluasinya, BPKP menilai minimnya peran pemerintah daerah berdampak pada tidak optimalnya pengawasan lingkungan di sektor pertambangan, khususnya tambang batu bara.

“Kewenangan yang terbatas itu mengakibatkan pengawasan lingkungan tidak bisa dioptimalkan dengan baik,” pungkas Bambang. (yud)

ESDM Kaltim Tegaskan Reklamasi Tambang Bukan Kewenangan Daerah

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Aksi penyampaian aspirasi mahasiswa terkait persoalan reklamasi dan lubang bekas tambang mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur meluruskan posisi kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan batu bara, yang sejak 2020 telah sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyampaikan hal tersebut menanggapi aksi penyampaian aspirasi sekitar 100 mahasiswa yang digelar pada 21 Januari 2026 lalu. Pada aksi tersebut, mahasiswa menyoroti persoalan reklamasi tambang dan menyatakan Kalimantan Timur dalam kondisi darurat tambang.

“Pada saat mereka menyampaikan aspirasinya, baru diketahui bahwa kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan batu bara sudah tidak lagi di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Bambang, Kamis (22/1/26).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, seluruh kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat dan dilaksanakan melalui Inspektur Tambang. Bahkan, menurutnya, pemerintah provinsi tidak dapat secara langsung menurunkan Inspektur Tambang ke lapangan tanpa adanya surat penugasan dari pemerintah pusat.

“Kalau kami meminta Inspektur Tambang turun, harus bersurat ke pemerintah pusat. Kalau sudah ditugaskan baru mereka bisa turun. Jadi tidak bisa reaksional,” jelasnya.

Dirinya mengakui keterbatasan jumlah Inspektur Tambang serta sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor pengawasan yang belum optimal, terutama dengan luas wilayah Kalimantan Timur yang sangat besar. Hal tersebut, kata dia, turut membuka ruang diskusi yang lebih objektif antara pemerintah dan mahasiswa.

“Diskusi kemarin membuka semua wawasan. Selama ini narasi di media sosial menyebut ESDM diam atau melakukan pembiaran. Padahal secara kewenangan, itu memang bukan lagi di daerah,” tegasnya.

Terkait tuntutan mahasiswa mengenai data deforestasi akibat pertambangan, revegetasi, dan reklamasi, ia menyebutkan, data tersebut tidak berada di pemerintah provinsi.

“Kalau kewenangannya tidak ada di sini, otoritasnya tidak ada di sini, pembiayaannya tidak ada di sini, datanya juga pasti tidak ada di sini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah provinsi tetap turun ke lapangan apabila terjadi dampak langsung terhadap masyarakat, seperti bencana longsor akibat aktivitas tambang. Namun langkah tersebut sebatas memastikan perlindungan masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami turun memastikan kondisi masyarakat, lalu mengoordinasikan ke Inspektur Tambang untuk mitigasi. Tapi kami tidak bisa mengeksekusi,” katanya.

Dirinya juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi (jamrek) yang seluruh dananya berada di pemerintah pusat. Jika perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi, penunjukan pihak ketiga untuk pelaksanaan reklamasi juga menjadi kewenangan pusat.

Ia menilai kebijakan sentralisasi kewenangan pertambangan ini menimbulkan ketimpangan, karena aktivitas tambang dan dampak lingkungannya berada di daerah, sementara kewenangan pengawasan tidak.

“Kebijakan ini strategis, tapi penatausahaannya belum berpihak kepada daerah,” ujarnya.

Menurut Bambang, keterbatasan kewenangan daerah dalam pengawasan tambang juga disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan, termasuk oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini juga disampaikan Pak Wakil Gubernur saat menerima laporan BPK, bahwa kewenangan daerah sangat terbatas dalam pembinaan dan pengawasan tambang batu bara, dan itu berdampak pada pengawasan lingkungan,” pungkasnya. (yud)

Kenaikan Tarif Perumdam Samarinda Dilakukan Tiga Tahap

January 23, 2026 by  
Filed under PDAM Samarinda

SAMARINDA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Perumda Tirta Kencana, Jalan Tirta Kencana, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (23/1/26).

Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menyampaikan, penyesuaian tarif air pada 2026 dilakukan secara bertahap dengan total kenaikan sebesar 9 persen. Kebijakan ini, telah melalui kajian dan mempertimbangkan berbagai aspek keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif ini kami lakukan secara bertahap agar tidak memberatkan pelanggan,” ujar Nor Wahid Hasyim.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa kenaikan sebesar 2 persen yang mulai diberlakukan pada Januari 2026 dan dibayarkan pelanggan pada Februari 2026. Tahap kedua kenaikan 4 persen pada April 2026 yang dibayarkan Mei 2026. Sementara tahap ketiga kenaikan 3 persen akan diterapkan pada Agustus 2026 dan mulai dibayarkan September 2026.

Menurutnya, terdapat empat faktor utama yang menjadi dasar penyesuaian tarif, yakni penerapan full cost recovery, kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan, upaya peningkatan serta pengembangan pelayanan, serta target pencapaian 100 persen akses layanan air minum bagi masyarakat Samarinda.

Ia juga menekankan, sistem tarif air bersifat progresif, di mana semakin besar pemakaian air, maka biaya yang dibayarkan pelanggan juga semakin tinggi. Penggunaan di atas 25 meter kubik, pelanggan dinilai sudah mensubsidi kebutuhannya sendiri.

“Semakin banyak pemakaian, maka semakin besar tagihan. Karena itu kami mengimbau pelanggan untuk lebih hemat dan bijak menggunakan air,” jelasnya.

Nor Wahid menambahkan, Perumda Tirta Kencana tetap menjalankan fungsi sosial dengan memberikan subsidi kepada kelompok pelanggan tertentu, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah. Subsidi tersebut diberikan karena tarif yang dibayarkan berada di bawah biaya dasar produksi air.

“Besaran subsidi berbeda-beda sesuai dengan kelompok pelanggan, seperti rumah tangga satu dan rumah tangga dua. Nanti rinciannya akan tercantum secara resmi pada lembar tagihan atau kuitansi pelanggan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan atau permasalahan layanan air, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Perumda.

Menutup sosialisasi tersebut, Nor Wahid kembali mengingatkan pentingnya penggunaan air secara bijak, tidak hanya mengendalikan tagihan rumah tangga, tetapi juga sebagai bentuk berbagi ketersediaan air dengan pelanggan lain, khususnya di wilayah pelayanan yang lebih jauh.

“Dengan penggunaan air yang bijak, tekanan air bisa terbagi dan seluruh pelanggan dapat merasakan layanan secara merata,” pungkasnya. (yud)

Transaksi Digital Jadi Kebutuhan Masyarakat

January 22, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Digitalisasi sistem pembayaran di Kalimantan Timur terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya melalui pemanfaatan QRIS oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto menyampaikan, hingga November 2025 jumlah pengguna QRIS di Kalimantan Timur telah mencapai 841,6 ribu pengguna. Angka ini meningkat dibandingkat bulan sebelumnya. Sementara itu, jumlah merchant QRIS juga terus bertambah dan tercatat mencapai 780,6 ribu merchant yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim .

“Peningkatan jumlah pengguna dan merchant QRIS menunjukkan bahwa transaksi digital kini bukan lagi sekadar alternatif, tetapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari,” ujar Budi dalam Temu Media Bank Indonesia Kaltim, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, perluasan penggunaan QRIS tidak hanya berdampak pada kemudahan transaksi, tetapi juga mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM. Dengan sistem pembayaran digital, pelaku usaha dinilai lebih mudah menjangkau konsumen, meningkatkan pencatatan transaksi, serta memperluas akses pembiayaan.

Budi mengakui, transaksi sistem pembayaran non-tunai bernilai besar melalui SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) dan RTGS (Real-Time Gross Settlement) pada November 2025 mengalami kontraksi secara tahunan. Nominal transaksi tercatat turun sebesar 42,6 persen (yoy), sementara volume transaksi menurun 20,6 persen (yoy). Namun, kondisi tersebut lebih mencerminkan penyesuaian aktivitas ekonomi dan konsolidasi transaksi bernilai besar, bukan penurunan minat terhadap pembayaran digital.

“Untuk transaksi ritel, khususnya QRIS, justru menunjukkan tren yang terus meningkat. Ini menandakan transformasi perilaku masyarakat dalam bertransaksi semakin kuat,” jelasnya.

Budi juga menyoroti peredaran uang kartal di Kalimantan Timur yang pada November 2025 berada pada posisi net outflow sebesar Rp491,9 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan meningkatnya preferensi masyarakat terhadap transaksi nontunai yang dinilai lebih praktis dan efisien.

Ke depan, Bank Indonesia Kaltim akan terus mendorong penguatan ekosistem pembayaran digital melalui edukasi, perluasan merchant QRIS, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat sistem pembayaran yang aman dan andal di Kalimantan Timur.

Foto : Salah satu pedagang pasar tradisional di Samarinda yang menyediakan pembayaran qris (jalia)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1489782
    Users Today : 4856
    Users Yesterday : 4417
    This Year : 426292
    Total Users : 1489782
    Total views : 13121531
    Who's Online : 70
    Your IP Address : 216.73.216.33
    Server Time : 2026-03-17