DPRD Samarinda Siapkan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat untuk Perkuat UMKM

July 22, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai dasar hukum dalam menata aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Viktor Yuan

Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan selama ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur pengelolaan pasar rakyat secara komprehensif. Kondisi tersebut dinilai membuat penataan pasar belum memiliki pedoman yang kuat.

Menurutnya, keberadaan perda nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang hingga aparat penegak perda dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Selama ini belum ada perda yang secara khusus mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Dengan adanya regulasi ini, seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan lebih baik,” ujarnya, Selasa (21/7/26).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga mencakup pembinaan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga penataan fasilitas pasar.

Menurutnya, pasar rakyat harus menjadi ruang interaksi sosial yang nyaman bagi masyarakat, baik bagi pedagang maupun pembeli.

“Pasar bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang interaksi masyarakat. Karena itu kebersihan, drainase, keamanan, hingga pembinaan UMKM harus menjadi perhatian,” katanya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya penataan parkir, kebersihan lingkungan pasar, serta pengaturan pedagang agar tidak lagi berjualan di luar area yang telah disediakan.

“Kami ingin pasar tertata sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan sementara kios di bagian dalam kosong. Semua harus berjalan tertib agar pasar menjadi lebih hidup,” jelas Viktor.

Ia berharap perda tersebut nantinya mampu meningkatkan daya saing pasar rakyat di tengah berkembangnya pusat perbelanjaan modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (yud/adv)

Seleksi Terbuka JPT di PPU, Posisi Kadis Dinkes Minim Pelamar

July 21, 2026 by  
Filed under PPU

Penajam – Proses Seleksi Terbuka (Open Bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak berjalan optimal. Dari lima posisi yang dilelang, jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) terancam batal karena minim pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin mengungkapkan, hingga batas akhir pendaftaran awal, jumlah pelamar untuk Dinkes baru dua orang. Angka itu belum memenuhi ketentuan minimal empat pelamar sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019.

Kepala BKPSDM PPU, Khairudin.

“Secara umum proses berjalan baik, tetapi untuk Dinkes memang belum memenuhi kuota. Baru dua pelamar yang mendaftar,” ujar Khairudin, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, empat jabatan lainnya telah memenuhi syarat minimal pelamar. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi formasi paling diminati dengan 12 pelamar, disusul Disdikpora delapan pelamar, PUPR lima pelamar dan Bapelitbang empat pelamar.

Total terdapat 31 ASN yang ikut bersaing memperebutkan lima kursi kepala dinas. Mayoritas berasal dari internal Pemkab PPU, dengan satu pelamar dari luar daerah untuk posisi Diskominfo.

Untuk mengatasi kekurangan pelamar di Dinkes, panitia seleksi akan memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari, mulai 22 hingga 29 Juli 2026.

“Jika sampai perpanjangan tetap tidak terpenuhi, maka seleksi Dinkes bisa dibatalkan dan akan diisi oleh pelaksana tugas,” tegasnya.

Akibat perpanjangan ini, seluruh tahapan seleksi ikut bergeser. Seleksi administrasi yang semula dijadwalkan 22–24 Juli ditunda hingga akhir masa perpanjangan, dengan target assessment berlangsung pertengahan Agustus.

BKPSDM PPU pun mendorong ASN yang memenuhi syarat, termasuk pejabat fungsional madya dan tenaga medis, untuk ikut mendaftar agar kekosongan tidak terjadi. (Wahyudi)

Wakil Bupati Berau Ajak Warga Rayakan Kemenangan Tanpa Tinggalkan Sampah

July 20, 2026 by  
Filed under Berau

‎‎Tanjung Redeb – Videotron di kawasan Simpang 4 KFC Tanjung Redeb kini mulai difungsikan sebagai ruang publik untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Momen final Piala Dunia 2026 pada Senin (20/7/2026) dini hari dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Berau untuk menghadirkan hiburan bagi masyarakat pecinta sepak bola.

‎‎Wakil Bupati Berau, Gamalis turut nobar bersama ratusan warga yang memadati kawasan tersebut. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak awal pertandingan, dengan pendukung kedua tim memenuhi lokasi sambil membawa atribut kebanggaan masing-masing.

‎‎Gamalis mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan fasilitas videotron dapat dimanfaatkan sebagai ruang berkumpul yang positif. Kegiatan seperti ini mampu mempererat kebersamaan warga sekaligus menghidupkan suasana di pusat kota.

‎‎“Malam ini kita sedang mengikuti nobar bersama seluruh masyarakat Tanjung Redeb, warga pecinta bola di final Piala Dunia 2026 ini. Alhamdulillah antusias masyarakat begitu bagus dan saya kira patut diapresiasi,” ujarnya.

‎‎Usai pertandingan berakhir, Gamalis tidak langsung meninggalkan lokasi. Ia mengajak masyarakat yang hadir untuk bersama-sama memungut sampah yang berserakan di sekitar area nobar.

‎‎Aksi sederhana tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian menjaga kebersihan ruang publik agar kawasan pusat kota tetap bersih dan nyaman.

‎‎Semangat kebersamaan tidak hanya ditunjukkan saat mendukung tim favorit di lapangan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap lingkungan. Ia berharap budaya membersihkan sampah setelah setiap kegiatan dapat terus menjadi kebiasaan masyarakat Berau. (Dy/Ok/Adv)

DPRD Samarinda Minta Sistem Perlindungan Anak Diperkuat

July 20, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Penerapan Program Pesantren Ramah Anak di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Komisi IV menilai program tersebut harus diiringi dengan sistem perlindungan anak yang kuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan keberadaan mekanisme perlindungan anak di lingkungan pesantren menjadi kebutuhan penting agar menjamin keamanan dan kenyamanan para santri selama menempuh pendidikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mewajibkan setiap pondok pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terhubung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag.

“Program Pesantren Ramah Anak merupakan langkah positif karena setiap lembaga pendidikan kini dituntut memiliki mekanisme perlindungan yang jelas. Dengan begitu, apabila muncul persoalan, penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/7/26).

Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, laporan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, jika berkaitan dengan perlindungan anak maupun pendampingan psikologis, penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

“Setiap aduan akan diproses melalui satu pintu sehingga penanganannya lebih terarah. Kasus yang berindikasi pelanggaran hukum akan diserahkan kepada kepolisian, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan ditangani bersama instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, kewenangan pembinaan maupun perizinan operasional pesantren berada di bawah Kementerian Agama, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam aspek tersebut.

Dirinya menilai keberhasilan Program Pesantren Ramah Anak membutuhkan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Samarinda, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak.

“Koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren benar-benar berjalan efektif dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh santri,” ucapnya.

Ia berharap program tersebut tidak hanya mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting agar membentuk karakter generasi muda.

“Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencoreng nama baik seluruh pesantren. Selama ini pesantren memiliki peran besar dalam membina akhlak dan karakter generasi muda. Karena itu, sistem pengawasan dan perlindungan anak harus terus diperkuat,” tegasnya. (yud/adv)

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran Limbah

July 20, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Pengawasan terhadap pengelolaan limbah usaha dinilai perlu diperketat agar potensi pencemaran lingkungan di Kota Samarinda dapat dicegah sejak dini. Komisi III DPRD Kota Samarinda menilai langkah pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar menghindari munculnya persoalan lingkungan yang berdampak pada kesehatan maupun kenyamanan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu meningkatkan intensitas inspeksi serta pemantauan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan rutin akan lebih efektif dibandingkan menunggu persoalan berkembang hingga menimbulkan keluhan dari warga.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul persoalan. Dengan pemantauan yang berkesinambungan, potensi pencemaran bisa diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih efektif,” ujarnya, senin (20/7/26).

Ia menjelaskan, setiap aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akan tetap menjadi perhatian DPRD. Namun, proses penanganannya harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Komisi III tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa sebelum hasil pemeriksaan lapangan diperoleh. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun instansi teknis lainnya menjadi bagian penting agar memastikan penyebab persoalan secara akurat.

“Semua laporan harus diverifikasi terlebih dahulu. Kami ingin memastikan sumber masalahnya benar-benar jelas sebelum menentukan langkah lanjutan maupun rekomendasi yang akan diberikan,” katanya.

Dirinya menambahkan, upaya menjaga kualitas lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha juga dituntut memiliki komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan limbah agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Samarinda. Dengan demikian, potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan sejak awal.

Ia juga memastikan Komisi III DPRD Samarinda akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat. Apabila hasil inspeksi maupun laporan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu limbah, pihaknya akan meminta instansi yang berwenang memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu kami akan mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi maupun kewajiban melakukan perbaikan agar persoalan tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha, serta masyarakat yang berperan melakukan pengawasan.

Menurutnya, sinergi ketiga unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Samarinda.

Komisi III DPRD Samarinda berharap setiap persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara menyeluruh dengan menyasar akar permasalahan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan kualitas lingkungan tetap terjaga untuk masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. (yud/adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb