KPU PPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS

April 5, 2023 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di ruang rapat KPU PPU, Rabu (05/04/2023).

Rapat Pleno dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten PPU yang akan melaporkan hasil pemutahiran di wilayahnya masing-masing serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) PPU,perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, serta pengurus partai politik (parpol).

Sekda PPU, Tohar mengatakan, ada komponen penting yang mempengaruhi terciptanya Pemilu yang berintegritas atau tidak yaitu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, regulasi Pemilu siapa yang akan memilih di Pemilu tersebut.  Hal-hal yang meliputi penyelenggaraan Pemilu adanya partai yang diminta kembali melakukan verifikasi.

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak banyak berubah seperti daerah pemilihan (dapil)nya, yang ada hanya perubahan potensi penambahan dari jumlah pemilih dengan hadirnya pendatang di ibukota negara Nusantara.

“Selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah konsisten melewati proses tahapan Pemilu hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 nantinya, “ujar Tohar.

Sementara itu, Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan giat ini berlangsung berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017, kemudian Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, “terang Irwan.

Dikatakan, petugas pemutakhiraan data pemilih (pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian  (coklit) dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 terhadap daftar penduduk potensial Pemilu. dari  134.968 jiwa daftar pemilih potensial dan saat berakhirnya coklit menjadi 135.560 jiwa, ada penambahan sebanyak 592 jiwa.

“Selain itu rekan-rekan Panitia Pungutan Suara (PPS) telah melakukan hasil rekapitulasi coklit tingkat kelurahan/desa pada tanggal 31 Maret 2023, kemudian rapat pleno terbuka ditingkat kecamatan  pada tanggal 2 April 2023 dan hari ini rapat pleno tingkat kabupaten penetapan DPS tahun 2024,”jelasnya.

Ia berharap hasil keputusan menjadi bahan rapat pleno selanjutnya dalam (DPHT) Daftar Pemilih Hasil Terbanyak yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023 dan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21Juni 2023. (adv DiskominfoPPU)

Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan THR

April 5, 2023 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Mengantisipasi adanya masalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kabupaten PPU. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Posko pengaduan pembayaran THR nantinya akan dibuka di Kantor Disnakertrans PPU yang terletak di Jalan Provinsi, Kilometer 2, Kecamatan Penajam. Sekretaris Disnakertrans PPU, Anang Widianto menjelaskan bahwa posko tersebut akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran.

Anang Widianto

“Posko pengaduan akan dibuka tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444 Hijriah,” ungkap Anang ketika ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Anang menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diharapkan melapor di posko pengaduan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Para pekerja bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial, website atau WA (WhatsApp) kami untuk mengadu jika ada yang tidak mendapatkan THR,” ucap Anang.

Pembayaran THR sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.

Dijelaskan Anang, jika perusahaan yang memiliki kesulitan atau kendala keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR harus melakukan koordinasi dengan pekerja.

“Kedua belah pihak harus melakukan dapat dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa dilaporkan ke Disnakertrans. kemudian Kita akan melakukan mediasi. Tapi, perusahaan itu juga harus bisa membuktikan bahwa memang betul-betul mengalami kesulitan keuangan,” tutupnya. (*/ADV)

Bapelitbang Gelar Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Angka Stunting

April 5, 2023 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Angka Stunting  Kabupaten PPU, Rabu (05/04/22/2023). Giat ini di gelar di Aula Lantai III Setkab PPU.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapelitbang PPU, Drs. Tur Wahyu Sutrisno dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Karena didalamnya terdapat amanat untuk menghapus kemiskinan ekstrem dengan target nol (0) persen pada tahun 2024.

Ia juga menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait perumusan data pusat, penerima manfaat program yang didasarkan pada Data Pen Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sementara itu, Bupati PPU, Hamdam menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Para Kepala OPD, Camat dan Stakeholder lainnya yang terlibat dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten PPU dalam upaya menanggulangi kemiskinan di Tahun 2022. Sehingga, angka Kemiskinan di Tahun 2022 mengalami penurunan 0,97 % menjadi 1,13 % dari 2,10 % pada tahun 2021. Sejalan dengan hal tersebut, angka Stunting Kabupaten PPU Tahun 2021 dan 2022 mengalami penurunan, dari 27,3 % menjadi 21,8 %.

Namun, Hamdam juga berpesan agar capaian ini tidak serta merta membuat kita berpuas diri dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten PPU. Mengingat target angka kemiskinan Kabupaten PPU Tahun 2023 yaitu 1 % dan untuk Tahun 2024 angka kemiskinan Ekstrem di Kabupaten PPU ditargetkan menjadi 0% yang juga merupakan target Nasional.

Lebih lanjut Hamdam menyampaikan bahwa permasalahan kemiskinan ini adalah Aib bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh rekan-rekan OPD selaku Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, untuk bersama-sama menurunkan angka kemiskinan ini.

”Saya titip kepada rekan-rekan di kecamatan untuk optimalkan peran perangkat desa dan kelurahan, untuk mengoptimalkan peran RT-nya, terutama dalam men-check atau memvalidasi kembali data real kemiskinan yang ada di desa dan kelurahan”, pinta Hamdam. (HumasPPU/DiskominfoPPU/adv)

Pemkab PPU Gelar PKM Terkait Bendungan Sepaku Semoi

April 3, 2023 by  
Filed under PPU

SEPAKU – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Sepaku Semoi  di Ruang Aula Kecamatan Sepaku pada Senin (03/04/23).

Kegiatan PKM ini dihadiri Perwakilan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Perwakilan Dinas PUPR Kalimantan Timur, Perwakilan Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU, Camat Sepaku, Koramil Sepaku, Kapolsek Sepaku, Kepala Desa di Kecamatan Sepaku serta Tokoh Masyarakat sekitar.

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Harya Muldianto menyampaikan, saat ini progress pembangunan bendungan kurang lebih 88 persen. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengisian Awal Waduk diperlukan adanya penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD) yang menjadi salah satu kewajiban didalam proses pengisian awal waduk. RTD ini menjadi pedoman khususnya bagi Kepala Daerah untuk melakukan suatu upaya tindakan darurat saat diperlukan.

“RTD ini adalah pedoman kami termasuk nanti pedoman dari Kepala Daerah untuk melakukan suatu upaya tindakan darurat apabila sewaktu-waktu terjadi kegagalan bagunan, meskipun kegagalan ini tidak kita inginkan, tetapi tetap menjadi suatu prosedur yang harus kita siapkan,” ujar Harya.

Harya menambahkan ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam merencanakan RTD. Hal yang pertama adalah keamanan struktur dari bendungan itu sendiri. Kedua, yakni operasi, pemeliharaan dan pemantauan serta yang terakhir kesiapsiagaan tindak darurat.

“Kami melakukan sosialisasi dengan maksud memberikan edukasi tentang kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, perkenalan dengan sistem peringatan dini (early warning system) yang disiapkan di bendungan sepaku semoi, informasi mengenai lokasi titik kumpul, lokasi pengungsian serta jalur evakuasi untuk memfasilitasi RTD apabila terjadi kegagalan bangunan di bendungan sepaku semoi.” Tambahnya.

Bupati PPU, Hamdam menyampaikan kegiatan ini adalah bagian dari proses konstruksi dan sangat penting untuk dipahami bersama. Kegiatan ini telah menjadi standar operasional pembangunan sebuah bendungan.

“Kegiatan penting bagi kita semua untuk memahaminya, jika terjadi apa-apa, walaupun kita tidak harapkan, seperti sedia payung sebelum hujan.” Ungkap Hamdam.

Hamdam menambahkan dengan diadakan kegiatan PKM ini para Camat, Kepala Desa, Dinas Teknis yang terkait serta tokoh masyarakat dapat memberikan sosialisasi tentang RTD ini kepada masyarakat luas.

Dikatakan, progress pembangunan bendungan sudah 88 persen, berarti sisanya hanya tinggal pelengkapnya saja. Harapannya, tokoh-tokoh masyarakat, camat, kades termasuk dinas teknis yang terkait dapat menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakatnya.

“Terutama peran kepala desa memberikan sosialisasi tentang RTD ini di setiap pertemuan-pertemuan dengan masyarakat, pasti akan lebih efektif penyampaian informasinya,” pungkasnya. (adv Diskominfo PPU)

Pemkab Paser Keluarkan Surat Larangan Beroperasi THM Selama Ramadan

April 2, 2023 by  
Filed under PPU

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli

TANA PASER– Pemkab Paser mengeluarkan surat edaran tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi para pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan serta perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M,

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 991.1/299/Satpol PP yang ditandatangani Bupati Paser dr. Fahmi Fadli untuk ditujukan kepada pemilik atau pengelola hotel, karaoke, cafe, salon, panti pijat dan THM. Melalui surat edaran itu, Bupati Paser mengharapkan pemilik THM,  tidak membuka kegiatan usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik cafe, serta penyedia hiburan live musik.

Hal itu juga berlaku bagi pemilik usaha salon atau panti pijat untuk tidak memberikan pelayanan pijat urut selama bulan suci Ramadan. Termasuk meminta pemilik usaha karaoke, cafe, hotel tidak menjual minuman keras dan/atau memberikan pelayanan bagi pengunjung.

Sedangkan bagi pemilik cafe tenda dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 WITA dan tutup pada pukul 23.00 WITA serta tidak diperkenankan membunyikan musik dan atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah bulan suci Ramadhan.

Dalam surat itu, Fahmi juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi hukum berupa pencabutan izin apabila pemilik terbukti melanggar ketentuan yang ada.

“Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen atau pencabutan izin,” tegasnya dalam surat tersebut. (yun/adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb