ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Donna : Munassus Kadin di Banten Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kadin

June 25, 2022 by  
Filed under Berita, Ekonomi & Bisnis

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan Mendagri Tito Karnavian

BANTEN – Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia baru saja digelar di Banten, Kamis, 23 Juni 2022.  Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi, asosiasi dan juga himpunan yang tergabung menjadi anggota Kadin.

Dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mewakili Presiden Joko Widodo, Munassus digelar untuk menyempurnakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dan salah satu hal penting disebutkan, Kadin Indonesia merupakan satu satunya induk seluruh organisasi dunia usaha di Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Dayang Donna Faroek selaku Ketua Kadin Kaltim menjelaskan bahwa Munassus diselenggarakan dalam rangka membahas perubahan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, bukan dalam rangka pemilihan ketua, tapi dikhususkan untuk membenahi peraturan organisasi yang tertuang di AD/ART.

“Penyempurnaan AD/ART ini, penting dan perlu dilakukan seiring dengan perkembangan tatanan dunia usaha yang terus berubah,” ujar Donna.

Dikatakan, Penyempurnaan ini bertujuan untuk memperkuat internal organisasi Kadin guna meningkatkan fungsi, keseimbangan peran dan tanggung jawab antar komponen didalam organisasi untuk menjadi Kadin yang satu yang Inklusif dan Kolaboratif.

Donna juga menyinggung persoalan dualisme Kadin, karena seperti yang pernah beredar, ada acara pelantikan yang mengatasnamakan Kadin Kaltim, “Padahal jelas dan tegas pemerintah mengakui hanya ada satu Kadin,” tegasnya.

Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Presiden saat pembukaan Munas Kadin di Kendari tahun lalu dan terpilih M. Arsjad Rasjid sebagai Ketua secara aklamasi, lalu kemudian melalui Munassus kemarin di Banten, resmi dibuka oleh pemerintah yang diwakili oleh Menko Kemaritiman dan di tutup oleh Mendagri, Prof. Drs. Tito Karnavian.

Dalam keterangannya, Donna Faroek juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Munassus ini, maka sudah menjadi kewajiban dan tugas utama dirinya sebagai Ketua Umum Kadin Kalimantan Timur untuk menyampaikan hasil dari Munassus Kadin Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Bupati & Walikota se Kalimantan Timur.

“Bahwa hanya ada satu Kadin di Kalimantan Timur dibawah Kepemimpinan Dayang Donna Faroek, agar tidak ada lagi yang mengklaim bahwa dirinya juga merupakan pengurus Kadin yang sah, semua sudah selesai, tidak ada lagi istilah dualisme, Kadin ini dan itu,” tegas Donna.

Donna berharap semoga payung hukum dunia usaha yaitu Kadin di Kalimantan Timur dapat menjadi satu satunya mitra pemerintah, dimana akan memunculkan kepercayaan rakyat, yang dapat membantu dan bersinergi dalam rangka pembangunan dan peningkatan perekonomian di Kalimantan Timur serta memberikan kepastian hukum.

Ketua Kadin Pusat M. Arsjad Rasjid menyerahkan hasil Munassus kepada Mendagri Tito Karnavian

Sementara itu, dalam sambutannya saat menutup acara Munassus, Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan berakhirnya Munassus  Kadin Indonesia yang dihadiri lengkap dari 34 provinsi dan seluruh asosiasi/himpunan yang tergabung di Kadin, maka hal ini jelas memberikan kepastian hukum Kepada Pemerintah.

“Bahwa Kadin dibawah pimpinan ketua umum Bapak Arsjad Rasjid merupakan satu satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia yang sah, Kemendagri akan menyampaikan pada seluruh kepala daerah dan menyampaikan bahwa hanya ada satu Kadin, agar mereka di daerah hanya mengakui Kadin yang sedang melaksanakan munassus saat ini, bukan yang lain,” ujar mantan kapolri tersebut.

Tito karnavian juga menegaskan bahwa dengan disempurnakannya AD/ART ini maka pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)  dan juga mengeluarkan surat edaran yang akan ditujukan kepada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia.

“Karena hal itu juga jelas, rujukannya atas amanah Pasal 4 UU No.1 1987 tentang Kadin Indonesia yaitu hanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia,” tutup Tito.***