ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejati Kaltim Ajukan 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

March 17, 2023 by  
Filed under Daerah

SAMARINDA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar memimpin rapat paparan/ ekspose konsultasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana,  bertempat di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda, Kamis (16/3/2023).

Rapat ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, koordinator dan para kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, serta para Kajari, Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan.

Adapun penanganan perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah atas nama tersangka :

  1. Ucok Ramadoni Bin Bahtiar dan Sunardi Bin Abdullah perkara “Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dari Kejaksaan Negeri Samarinda
  2. Henra als. Hendra Al. Bapak Radit Bin Jamal perkara “Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Berau
  3. Andre Angga Reksa Als. Andre Bin Nurdin perkara “Pencurian” pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dari hasil paparan/ ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tulis Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim melalui siaran pers yang diterima media ini.

Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini sampai dengan sekarang pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebanyak 10 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative pada tahun 2023.(*)

 

 

Kunjungi Kejati Kaltim, PLN Paparkan Pengamanan Pembangunan Strategis

March 13, 2023 by  
Filed under Daerah

SAMARINDA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Harli Siregar, SH.MHum didampingi I Ketut Kasna Dedi, SH.MH – Asisten Intelijen, Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima kunjungan management PLN (Persero) yang diwakili Hasmar Tarigan SRM Operasi Konstruksi I, Basuki Rahman – SPM PPK PLN UIP beserta jajaran di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (13/3/2023).

Hasmar Tarigan memaparkan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur meliputi wilayah kerja Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bertugas membangun Infastruktur Ketenagalistrikan.

Dikatakan, sebagai bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PLN, pemerintah mengeluarkan Perpres 3 Tahun 2016 sebagaimana dirubah dengan Perpres 109 Tahun 2000 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memasukan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan masuk kedalam proyek Strategis Nasional. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara meliputi  Pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV dan Gardu Induk 150 kV.

“Adapun tantangan dalam pembebasan lahan dan ROW antara lain, pemilik lahan yang tidak diketahui, sengeketa kepemilikan lahan, pemilik lahan menolak penilaian KJPP, jalur SUTT melewati IUP/PKP2B perusahaan tambang, jalur SUTT melewati HGU perkebunan, lahan BMN (Barang milik negara) dan lahan berada di Kawasan hutan dan digarap oleh masyarakat,” ungkap  Hasmar Tarigan.

Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur – Dr. Harli Siregar, SH.MHum dalam closing statement menyampaikan  agar permohonan PLN ini segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.

“Apabila permohonan ini disetujui oleh pimpinan, karena kompleksitas permasalahan yang ada dilapangan dalam pekerjaan Infrastruktur Ketenaga listrikan dan percepatan penanganannya agar dalam pelaksanakaannya dibentuk Tim PPS yang dikoordinatori oleh Bidang Intelijen dan melibatkan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta rekan-rekan dari daerah,” saran Harli Siregar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan selalu mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendukung IKN.(*)