ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

MUI Kaltim Gelar Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim Tentang Pengurusan Jenazah

March 19, 2023 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi Fatwa menggelar Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim, terkait Fatwa MUI Prov.Kaltim No 1 Tahun 2022 tentang Jenazah Muslim yang diurus oleh Non Muslim serta urgensi fatwa dan peran Komisi Fatwa MUI dalam Memberikan Bimbingan dan Pedoman Hukum Islam yang digelar di Hotel Grand Sawit Jalan KH. Abdurrasyid Samarinda, Sabtu (18/3/2023).

Ketua panitia pelaksana Ustadz Syarwani menyampaikan kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenag Kaltim  Abdul Khaliq,  55 organisasi Islam, perwakilan lembaga pemerintahan, TNI Polri, akademisi perguruan tinggi dan pelaku usaha syariah yang akan membahas hasil kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim.

Kegiatan Seminar ini merupakan program kerja MUI Kaltim dan terlaksana atas dukungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui dana Hibah kepada MUI Kaltim tahun 2022.

sekretaris MUI Kaltim KH. Samudi mewakili Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid menjelaskan MUI adalah tenda besar ormas Islam yang berpaham ahlussunnah wal jamaah. MUI Kaltim adalah mitra pemerintah. Memberikan masukan ke pemerintah. Termasuk melaksanakan program pemerintah yang terafirmasi seperti penanganan covid-19, pencegahan stunting.

Dikatakan, akhir tahun 2022 lalu MUI Kaltim telah diakreditasi MUI Pusat, hasilnya MUI Kaltim berada di peringkat 6 nasional.

“Namun, di sisi pengelolaan program kerja MUI Kaltim nomor 1 se-Indonesia,” ujar Samudi.

Terkait fatwa MUI Kaltim nomor 1 tahun 2022 menurut Samudi bertujuan agar jika ada kasus jenazah muslim diurus non muslim maka bisa merujuk pada fatwa 1 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 22 September 2022, sehingga bisa menghindarkan terjadi konflik umat beragama.

Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim H. Zuraidi menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dilaksanakan seminar ini dan berharap semoga dapat memberikan manfaat dan wawasan.

“Tugas dan fungsi MUI sangat penting dan sangat sejalan dengan upaya-upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kaltim yang unggul dan berkualitas, beriman dan bertaqwa dan berakhlak mulia,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia, sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam hal fatwa dan penafsiran agama Islam, telah lama berkomitmen untuk menyelenggarakan seminar seperti ini yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman tentang ajaran agama Islam dan juga sebagai sarana untuk menyatukan persepsi tentang nilai-nilai keagamaan.

Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim dimoderatori anggota komisi Fatwa MUI Kaltim Maisyaroh dengan narasumber Wakil Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Haiban dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim KH. Khairy Abussyairi.

Muhammad Haiban menjelaskan MUI adalah wadah komunikasi dan penghormatan bagi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia. MUI merupakan payung besar bagi mayoritas umat Islam Indonesia dengan mainstream Ahlussunnah wal jama’ah.

Terkait urgensi Fatwa, Haiban mengungkapkan fatwa berkaitan erat dengan pertimbangan berpikir untuk mengambil keputusan yang benar dan tepat. Komisi Fatwa MUI merupakan komponen inti lembaga MUI, bahkan MUI dapat disejajarkan dengan lembaga Ifta syar’I dan pimpinan MUI secara de facto adalah Mufti.

“Komisi Fatwa MUI berperan dalam mengkaji hukum Islam atas suatu yang diperlukan kepastian hukumnya oleh umat dan lembaga negara, melalui mekanisme yang telah diatur oleh MUI dan bersifat mengikat,” ujar Haiban.

Ia mencontohkan fatwa MUi yang mengikat pemerintah negara seperti Vaksinasi Covid-19, Pelaksanaan sholat Jum’at dan hari raya dalam keadaan pandemic covid-19. Sedangkan fatwa yang mengikat umat Islam seperti produk makanan, obat-obatan dan kosmetika Halal.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim KH. Khairy Abussyairi menyampaikan sosialisasi terkait terkait Fatwa MUI Prov.Kaltim No.1 Tahun 2022 tentang Jenazah Muslim yang diurus Non Muslim yang berlaku sejak diterbitkan tanggal 22 September 2022.

Dalam paparannya, pada dasarnya fatwa ini memberikan kepastian hukum terkait jenazah orang muslim tidak boleh diurus oleh non muslim karena pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah bagi muslim.

“Semoga dengan fatwa MUI ini bisa mewujudkan dan memelihara hubungan antar umat beragama,” harapnya.(hel)

Temui MUI Kaltim, KPID Mengakui Kesalahan dan Sampaikan Permohonan Maaf  

March 17, 2023 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim jalan Harmonika Prevab, Kamis (16/3/2023).  Kehadiran lembaga pengawas penyiaran ini ingin bertemu Ketua MUI KH Muhammad Rasyid beserta pengurus MUI Kaltim untuk mengakui kesalahan mereka atas pembatalan sepihak audiensi ke MUI, Rabu (15/3/2023) tanpa konfirmasi dan menyampaikan langsung permohonan maaf KPID Kaltim.

5 komisioner hadir di kantor MUI Kaltim yakni Irwansyah – Ketua KPID Kaltim dan anggota Ali Yakin Ishak, Tri Heriyanto, Hajuturamansyah dan Hendro Prasetyo, sedangkan 2 orang anggota lainnya adji Novita Wida Vantina dan Deddy Pratama berhalangan hadir karena sedang di luar kota.

Kehadiran Komisioner KPID Kaltim diterima dan disambut hangat Ketua MUI KH Muhammad Rasyid beserta pengurus MUI Kaltim dan dihadiri sejumlah wartawan di ruang Rapat MUI.

Hendro Prasetyo yang menjadi juru bicara KPID Kaltim menyampaikan kehadiran mereka ke MUI hari ini ingin mengakui kesalahan KPID Kaltim sehari sebelumnya yang membatalkan jadwal audiensi KPID ke MUI Kaltim dan menyampaikan langsung permohonan maaf KPID Kaltim.

“Kami mengakui kesalahan fatal kemarin, dan memohon maaf atas kelalaian kami yang telah menjadwalkan audiensi namun batal. Kami siap menerima konsekuensinya,” ucap Hendro.

Hal senada disampaikan ketua KPID Kaltim Irwansyah. Ia  atas nama pribadi dan KPID Kaltim mengakui kesalahan lembaganya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus MUI Kaltim atas kejadian yang fatal dan menyinggung ulama dan umat.

Merespon pengakuan salah dan permohonan maaf secara langsung KPID Kaltim, KH Muhammad Rasyid Ketua MUI Kaltim beserta pengurus yang hadir diantaranya Muhammad Halbai, Abdul Hadi, Selamat Said Sanib dan Nurhayati Tappa dengan jiwa besar dan lapang dada menerima permintaan maaf KPID Kaltim.

“Orang atau lembaga yang sudah  mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf sudah selayaknya dimaafkan, kami dari MUI pun menerima permohonan maaf KPID Kaltim,” ujar Muhammad Rasyid.

Ajukan MoU ke MUI Awasi Siaran Dakwah Ramadan

Selanjutnya KPID Kaltim menyampaikan keinginan mereka menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim terkait pengawasan materi isi siaran dakwah  bulan Ramadan dengan mengajukan MoU kerjasama pengawasan dan pembinaan.

“Nota kesepahaman bersama akan dibahas KPID Kaltim dan MUI Kaltim, dengan mengingatkan siaran dakwah Ramadan. KPID ingin narasumber dakwah diverifikasi oleh MUI termasuk filter isi materi yang berpotensi memecah belah umat beragama,” sebut Ketua KPID Kaltim Irwansyah.

Terkait MoU yang akan diajukan KPID Kaltim ini, Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid mengatakan pihaknya menyambut baik keinginan kerja sama KPID Kaltim ini dan ingin hal ini dilakukan bukan hanya menjelang bulan Ramadhan namun dapat terus berkelanjutan.

Dikatakan, sebenarnya MUI tidak dapat melarang orang untuk berdakwah. Namun keinginan KPID Kaltim ini disambut baik MUI sehingga sistem dapat dibenahi dan tidak  ada lagi siaran-siaran yang mengandung unsur permusuhan dan memecah belah umat.

“Sebab, apabila ada sesuatu yang dibungkus dengan agama, hal itu menjadi sangat sensitif bagi masyarakat, silahkan saja diajukan MoU, kami akan pelajari,” ujar  KH.Muhammad Rasyid.(hel)

KPID Kaltim Gandeng MUI Awasi Siaran Dakwah Ramadan

March 17, 2023 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim terkait pengawasan materi isi siaran dakwah  bulan ramadan.

“Nota kesepahaman bersama akan dibahas KPID Kaltim dan MUI Kaltim dengan mengingatkan siaran dakwah Ramadan tidak menghadirkan narasumber yang belum terverifikasi oleh MUI serta isi materi yang berpotensi memecah belah umat beragama,” kata Ketua KPID Kaltim Irwansyah  di Ruang Rapat kantor MUI provinsi Kaltim, Samarinda, Kamis (16/3/23) siang.

Sementara Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid mengatakan pihaknya siap melaksanakan kerja sama dan ingin hal ini dilakukan bukan hanya menjelang bulan Ramadan namun dapat terus berkelanjutan.

Dikatakan, sebenarnya MUI tidak dapat melarang orang untuk berdakwah. Namun keinginan KPID Kaltim ini disambut baik MUI sehingga sistem dapat dibenahi dan tidak  ada lagi siaran-siaran nakal.

“Sebab, apabila ada sesuatu yang dibungkus dengan agama, hal itu menjadi sangat sensitif bagi masyarakat,” ujar  KH.Muhammad Rasyid. (*/aj)

KPID Kaltim Batalkan Sepihak Audiensi, MUI Kaltim Meradang

March 15, 2023 by  
Filed under Berita

Surat permohonan audiensi daeri KPID Kaltim kepada MUI Kaltim

SAMARINDA – Puluhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur yang dipimpin KH. Muhammad Rasyid berkumpul di ruang rapat MUI Kalimantan Timur Jalan Harmonika Prevab Samarinda, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 13.30 wita.

Mereka menunggu kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim untuk melakukan audiensi ke pengurus MUI, sesuai surat KPID Kaltim nomor 492.23/046/KPID-KT/III/2023 tertanggal 9 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPID Kaltim Irwansyah tersebut disebutkan bahwa KPID memohon kesediaan MUI Kaltim untuk melakukan audiensi pada hari Rabu (15/3/2023) pukul 14.00 wita di Kantor MUI Kaltim.

Hingga pukul 14.30 Wita atau 30 menit, tidak ada satupun anggota KPID Kaltim yang datang ke kantor MUI Kaltim. Pengurus MUI Kaltim pun menghubungi pihak Humas KPID melalui sambungan telpon, namun jawaban yang diterima mengejutkan pengurus MUI Kaltim yakni KPID tidak hadir karena menunggu surat jawaban pihak MUI Kaltim tapi tidak ada jawaban hingga hari H pelaksanaan audiensi.

MUI Kaltim melalui anggota komisi informasi Selamat Said Sanib menyatakan rasa kecewa atas sikap dan birokrasi yang ada di KPID Kaltim yang tidak hadir, membatalkan sepihak dan menyalahkan pihak MUI yang tidak membalas surat KPID.

“KPID mengirimkan surat permohonan audiensi dengan menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan, tanpa meminta konfirmasi kesediaan. Sehingga kami di MUI mengikuti saja, namun anehnya KPID Kaltim menyalahkan kami yang tidak membalas surat mereka,” sebut Sanib sapaan akrab Selamat Said Sanib dengan nada tinggi penuh kecewa.

Menurutnya, seharusnya KPID sebagai tamu mengkonfirmasi kesediaan tuan rumah dalam hal ini MUI Kaltim, bukan sebaliknya menyalahkan MUI Kaltim yang tidak membalas surat mereka.

Kekecewaan juga diluapkan Sekretaris MUI Kaltim KH. Samudi, ia mengatakan harusnya KPID mengkonfirmasi atas ketidakhadirannya di MUI, karena KPID  yang menentukan tanggal dan waktunya.

“Kami dari MUI Kaltim hanya menunggu kehadiran sesuai surat mereka, namun hingga lebih 1 jam dari jam yang ditentukan, tidak ada juga konfirmasi pembatalan, kasihan pengurus MUI yang sudah sepuh menunggu di ruang rapat tapi batal tanpa penjelasan,” tegasnya.

Sebagian pengurus MUI menunggu kehadiran KPID di luar ruang rapat MUI Kaltim

Saat di konfirmasi media ini, Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyampaikan telah terjadi mis komunikasi antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur terkait batalnya audiensi hari Rabu ini.

Irwan menjelaskan pihaknya bersurat ke MUI dalam rangka audiensi KPID Kaltim terkait menjelang Ramadhan 1444 H dan dijadwalkan Rabu (15/3/2023) pukul 14.00 wita di Kantor MUI Kaltim.

Namun hingga hari H pelaksaan, KPID Kaltim tidak mendapat surat balasan dari MUI dan menganggap MUI Kaltim tidak bersedia dan KPID membatalkan kegiatan audiensi.

“Atas nama pribadi dan KPID Kaltim saya menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus MUI Kaltim atas kejadian ini. Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat resmi KPID terkait permohonan audiensi kembali ke MUI,” ujarnya.(hel)

 

MUI Kaltim Imbau Masyarakat Laksanakan Shalat Jumat

March 20, 2020 by  
Filed under Politik dan Pemerintahan

Vivaborneo.com, Samarinda — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltim mengimbau umat Islam di  seluruh Kalimantan Timur untuk tetap melaksanakan shalat Jumat, walaupun Kaltim berstatus Keadaan Luar Biasa dan telah terdapat tiga pasien positif virus Corona. Read more

Next Page »