ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Inilah Capaian Kemajuan Pembangunan Provinsi Kaltim di Usia 66 Tahun

January 6, 2023 by  
Filed under Berita

Share this news

Gubernur Isran Noor menyampaikan capaian kemajuan pembangunan Kaltim di HUT ke-66 Provinsi Kaltin di Gedung DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda. (foto : adpim)

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda peringatan HUT ke-66 Provinsi Kaltim, digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Kamis (5/1/2023).

Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam pidatonya mengharapkan masyarakat Kaltim untuk tetap optimis, bekerja keras, dan selalu meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk tetap menjaga kondusifitas daerah yang aman dan damai.

“Kita patut bersyukur, tahun ini usia Provinsi Kaltim bertambah menjadi 66 tahun. Usia yang sangat matang yang sudah menampakkan banyak kemajuan dan prestasi yang membanggakan,” kata Isran Noor.

Provinsi Kaltim mampu bertahan di masa pandemi Covid-19. Dan berhasil meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) 77,44 atau naik 0,56 poin dibanding IPM 2021 sebesar 76.88 atau berada di peringkat ketiga nasional.

Gubernur Kaltim – Isran Noor

“Menekan inflasi dan menaikkan pertumbuhan ekonomi hingga 3,11 persen, meningkatkan ekspor dan investasi, serta menaikkan penghasilan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan lain-lainnya, sehingga APBD Kaltim tahun 2023 mencapai angka fantastis Rp17 triliun dan dengan total APBD-P 2023 diprediksi bisa mencapai Rp20 triliun,” ungkapnya dan disambut aplaus dari seluruh anggota DPRD dan undangan yang hadir.

Gubernur Isran Noor menambahkan, APBD Kaltim pada prinsipnya untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, utamanya dalam upaya mengentaskan kemiskinan, meningkatkan derajat kesehatan dan masalah sosial, sekaligus untuk mendukung terwujudnya visi RPJMD 2018-2023, Berani Untuk Kaltim Berdaulat.

“Salah satu misinya berdaulat dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) antara lain melalui pemberian Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) yang rata-rata lebih Rp150 miliar pertahun, dan pada tahun 2022 ditambah dua kali lipat atau lebih Rp300 miliar untuk kurang lebih seribu penerima,” ujarnya.

Selain itu APBD Kaltim juga untuk mendukung visi berdaulat untuk pembangunan infrastruktur kewilayahan, peningkatan perekonomian masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan berdaulat dalam mewujudkan aparatur dan layanan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Berbagai penghargaan yang diterima pastinya bukan untuk gubernur dan wakil gubernur, dan bukan pula merupakan tujuan utama, akan tetapi untuk seluruh rakyat Kaltim, dan kita jadikan sebagai pemicu semangat agar kita terus bekerja keras dan berkarya untuk kesejahteraan rakyat Kaltim,” pesannya.

Mantan Bupati Kutim ini mengatakan satu hal yang paling membanggakan bagi masyarakat Kaltim adalah ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Dan IKN Nusantara adalah penghargaan dan kepercayaan pemerintah (presiden) kepada pemerintah daerah, Provinsi Kaltim.

“Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita bersama mendukung dan penyukseskan pembangunannya,” tegasnya.

Isran Noor juga menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada para tokoh masyarakat, tohoh agama, dan pemuda-pemudi yang berprestasi yang telah menerima penghargaan pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim ini, dengan harapan penghargaan menjadi teladan dan inspirasi bagi masyarakat Kaltim.

Diakhir pidatonya, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ini mengimbau kepada seluruh rakyat Kaltim untuk terus menggelorakan semangat membangun, bekerja keras dan ikhlas, disertai doa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kaltim tetap aman damai, maju dan sejahtera dapat kita wujudkan bersama.(*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.