ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengawasan dan Pemanfaatan Dana Desa Terus Ditingkatkan

January 22, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin meminta pengawasan pemanfaatan Dana Desa. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa terlaksana dengan baik, juga untuk menghindari terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan pemanfaatan Dana Desa.

Tujuh kabupaten dan 81 kecamatan se Kaltim diimbau harus lebih ekstra melakukan pengawasan. Lahirnya UU Desa memiliki semangat mempercepat pembangunan desa.

“Jangan sampai semangat ini tidak terwujud karena pemanfaatannya tidak tepat, terlebih disalah gunakan,” M Syirajudin, Kamis (21/1/2021).

Terkait pemanfaatan Dana Desa, aparat penegak hukum tidak pandang buluh dalam menindak mereka yang terbukti melakukan penyimpangan. Bahkan buktinya sudah banyak tersangkut masalah hukum. Beberapa kepala desa sudah ditindak tegas karena terbukti melakukan penyimpangan penyalahgunaan  Dana Desa.

Karenannya dia berharap penindakan yang sudah pernah terjadi di desa lain menjadi contoh kepala desa agar tidak terjadi lagi penyimpangan pemanfaatan Dana Desa di wilayahnya.

Sebagai penunjang, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diminta membantu fasilitasi seluruh tahapan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa sesuai prioritas penggunanaan Dana Desa 2021 yang sudah ditetapkan.

“Dalam waktu dekat DPMPD akan melakukan kunjungan lapangan untuk pastikan pemanfaatan DD sesuai prioritas penggunaan Dana Desa. Tahun ini ada tiga prioritas,”sebutnya.

Prioritas pertama mengupayakan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) serta BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama), penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Kedua, dana desa difokuskan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Program ini diwujudkan dengan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi), pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Sedangkan prioritas ketiga dana desa difokuskan untuk program adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan kewujudkan desa aman COVID-19.(AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.