ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Klaim Tanah Warga Kelekat Dibayar Rp 3 Miliar

March 2, 2013 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – vivaborneo.com, Lahan hutan rotan seluas 139 hektar milik  60  warga  di 10 Rukun Tetangga (RT)  Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kutai Kartanegara tuntas dibayar perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Rea Kaltim Plantations (Reakap) senilai Rp 3 miliar.

Pembayaran dana konpensasi senilai Rp 3 milyar atas klaim warga pada  lahan   hutan tempat tanam tumbuh rotan yang berstatus tanah adat Desa Kelakat tersebut dilakukan Kamis (21/2) pekan lalu. Disaksikan Sekretaris Camat (Sekcam) Kembang Janggut Sugeng SSos bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Rudi, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Alexander dan Liseh selaku Kepala Adat setempat. Ditandai penanda tanganan dokumen berita acara kesepakatan penyerahan uang antara 10 Ketua RT Desa Kelekat dengan Presiden Direktur PT Reakap diwakili Ramli selaku Senior Manager Villager Affairs (SMVA) PT Reakap.

Sekcam Kembang Janggut Sugeng mengharapkan setelah dilakukan pembayaran dana kompensasi maka   tidak ada lagi warga yang mengklaim tuntutan pembayaran kepada PT Reakap.

Menurutnya pembayaran klaim tanah yang dilakukan PT Reakap merupakan itikad baik yang perlu diapresiasi warga. ”Jangan ada lagi penutupan jalan atau menghalang halangi aktifitas maupun   operasional perusahaan,” ujarnya.

Karena kehadiran PT Reakap selama ini memberikan nilai tambah yang tidak sedikit  dalam mensejahterakan warga di wilayah operasinya. Menurutnya kondusifitas wilayah perlu dijamin  agar investor merasa aman melakukan kegiatan usahanya.

Sebab untuk melakukan investasi  butuh dana besar bahkan melibatkan investor luar negeri. Sehingga kepercayaan investor perlu dijaga   agar perusahaan mampu memberikan kontribusinya bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan warga.  Sementara SMVA PT Reakap Ramli menghargai partisipasi warga Kelekat yang telah merelakan lahannya untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

”Pembebasan lahan di Desa Kelekat  untuk perluasan  kebun,” demikian katanya.  Kawasan Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kukar yang menjadi perluasan kebun kelapa sawit  tersebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Reakap. (vb/ir)  


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.