ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tahun 2020 Satresnarkoba Kubar Amankan 13,5 Gram Sabu

March 1, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) dalam kurun waktu Januari dan Februari berhasil mengamankan 15 orang tersangka, 30 poket narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,5 gram.

“Selama kurun waktu dua bulan, jajaran Resnakoba Polres Kubar dan Mahulu berhasil mengungkap 7 kasus dengan 9 orang tersangka, sedangkan jajaran Polsek Kubar dan Mahulu berhasil mengungkap 6 Kasus dengan 6 tersangka,” kata Kasat Narkoba Iptu Darwis di dampingi Kabag Ops Kompol Sarman dalam press release di ruangan Resnarkoba Polres Kubar, Kamis (27/2/2020).

Darwis menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut atas laporan dan kerjasama dari masyarakat baik Kubar maupun Mahulu.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika sabu – sabu ini,” ujar Darwis.

Dijelaskan Darwis, untuk tersangka hasil tangkapan polres dan Polsek Kubar dan Mahulu antara lain S dari Long Iram, As dari Long Iram, Dd dari Samarinda, HC dari Asrikaton Malang Jawa Timur, PA dari Tukul Kecamatan Tering, Ac dari Singkedeng Palopo Sul-sel, Ar dari Jambuk Makmur Bongan, NR dari Ariskaton Malang Jatim, IP dari Palopo, ET dari Tiong Ohang Mahulu, M dari Makassar, AA dari Dempar Nyuatan, IA dari Dempar Nyuatan, Sdari Purworejo Tering dan R dari Tering.

Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba yang dikenakan bagi si pemakai, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800 juta paling banyak Rp. 8 milliar.

Sedangkan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba yang dikenakan bagi si pengedar dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 1 milliar dan paling banyak Rp. 10 milliar. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.