Pelaku Pencabulan Anak Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 625 Juta

April 27, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang memutuskan terdakwa Aris Rosidi (60 th) dalam perkara pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara 10 tahun  dan denda Rp. 625 Juta  subsidiair 6 bulan kurungan, dalam persidangan di PN Kota Malang,Rabu sore ( 26/4/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian dalam keterangan tertulisnya menyebutkan persidangan  terdakwa dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.  Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Yuli Atminingsihmemutus terdakwa terbukti bersalah secara sah  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun Penjara.  Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir -pikir. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.