Pemprov Kaltim Tingkatkan Disiplin ASN Melalui Kebijakan Jam Kerja

May 31, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmen serius dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dengan menerbitkan kebijakan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov dalam mendorong kedisiplinan dan profesionalisme ASN, yang selama ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 dan resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2025.

Sri Wahyuni

Melalui penyesuaian jam kerja, Pemprov Kaltim menargetkan terciptanya budaya kerja yang lebih tertib dan efisien. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan bagian dari reformasi internal birokrasi.

“Penyesuaian ini diperlukan untuk menciptakan kedisiplinan yang lebih baik serta mendorong peningkatan kinerja ASN dalam melayani publik,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu (31/5/25).

Penyesuaian ini disesuaikan dengan pola kerja masing-masing instansi. Untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, ASN akan bekerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA dari Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 11.00 WITA pada Jumat. Sementara bagi instansi pelayanan publik yang beroperasi enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 15.00 WITA, dengan penyesuaian pada hari Jumat dan Sabtu.

Adapun unit kerja yang menerapkan sistem shift diberikan fleksibilitas pengaturan oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing. Kendati begitu, durasi kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per pekan.

Kebijakan ini juga menjangkau perwakilan Pemprov Kaltim di Jakarta, dengan penyesuaian jam kerja berdasarkan kebutuhan lokal ibu kota.

Pemprov berharap, dengan penerapan aturan ini, reformasi birokrasi tidak hanya menyentuh sisi struktural, tetapi juga mampu mengubah pola pikir dan etos kerja ASN di lapangan.

“Semua ASN diharapkan dapat menaati aturan yang baru ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.