Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim Petakan 108 Tambang Ilegal di Kaltim

June 5, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto menyebut pihaknya telah memetakan 108 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai usai mendampingi Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menerima massa aksi mahasiswa BEM KM Universitas Mulawarman di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (4/6/25).

Bambang menjelaskan, kewenangan penindakan tambang ilegal bukan sepenuhnya berada di tangan dinas ESDM. Ia menegaskan, tambang ilegal merupakan ranah pidana yang menjadi wewenang aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bambang Arwanto

“Tambang ilegal itu ranah pidana, jadi untuk penindakannya kami harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus, seperti di wilayah Marangkayu dan Bontang. Titik di Marangkayu, menurutnya, saat ini berada dalam status “off” atau tidak beroperasi. Namun jika ada aktivitas yang mencurigakan, tim dari ESDM akan turun bersama aparat. Di Bontang, penindakan berhasil dilakukan setelah adanya sorotan media yang kemudian direspons oleh aparat kepolisian.

“Kami tahu titik-titiknya, tapi penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti tindakan langsung di lapangan, karena ini ranah pidana dan harus ada tangkap tangan,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa soal transparansi dan partisipasi publik dalam pelaporan tambang ilegal, Bambang menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah membuka kanal pengaduan yang bisa diakses masyarakat melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim.

“Kanal pengaduan sudah tersedia. Masyarakat bisa langsung lapor, dan itu langsung kami tindak lanjuti. Bahkan ada laporan yang masuk dari luar Kaltim, seperti dari Sumatera Utara dan lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Saat ini, setidaknya tiga kasus tambang ilegal yang dilaporkan masyarakat telah masuk ke ranah hukum.

“Kami terbuka. Yang penting ada data, koordinat, atau bukti aktivitas. Sisanya akan kami teruskan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dengan penguatan kanal pelaporan dan sinergi dengan penegak hukum, Pemprov Kaltim berharap bisa mempersempit ruang gerak tambang ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan masyarakat. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.