Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub Kerja Sama Media

June 18, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya agar menciptakan ekosistem informasi yang profesional dan legal melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang kerja sama media. Dalam sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota, Selasa (17/6/2025).

“Peraturan ini telah berlaku sejak ditetapkan. Saat ini, OPD sudah harus menyesuaikan seluruh kerja sama medianya dengan regulasi tersebut,” ujar Kepala Diskominfo Kaltim, Faisal.

Pergub tersebut mulai diberlakukan secara penuh pada awal 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban OPD hanya bekerja sama dengan media massa yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Perhatian difokuskan pada perlindungan dan kepastian hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan wartawan.

Dikatakan Faisal, Pergub ini bukan sekadar aturan administratif. Ini dirancang sebagai sistem perlindungan yang menyeluruh terhadap empat elemen penting dalam ekosistem informasi: wartawan, media, OPD, dan pemerintah daerah. Setiap pihak mendapat payung hukum yang jelas agar menjalankan fungsinya, termasuk soal standar kerja sama dan etika jurnalistik.

“Kami ingin memastikan kerja sama hanya dilakukan dengan media yang telah memenuhi standar. Ini bukan soal membatasi, tapi soal memastikan akuntabilitas dan legalitas,” tegas Faisal.

Salah satu komponen utama dari penerapan regulasi ini adalah keharusan media berbadan hukum, membayar upah sesuai UMK, dan memberikan jaminan sosial kepada wartawannya—sesuai ketentuan Dewan Pers. Langkah ini sekaligus menjadi filter untuk mencegah praktik kerja sama dengan media abal-abal atau tidak profesional.

Guna mempermudah proses verifikasi, Diskominfo menyiapkan sistem digital berbasis checklist yang dapat diakses OPD. Sistem ini memungkinkan validasi dilakukan tanpa pengawasan langsung, namun tetap efisien dan transparan.

“Tidak perlu pengawasan berlapis. Selama media tersebut terdaftar dalam sistem, maka kerja sama bisa dilanjutkan. Jika tidak, otomatis tidak bisa,” imbuh Faisal.

Diskominfo juga membuka layanan konsultasi teknis bagi OPD yang membutuhkan pendampingan dipenerapan aturan ini. Evaluasi berkala akan dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan di lapangan. Faisal memastikan, Pergub ini bukan hasil sepihak, melainkan dirumuskan melalui kolaborasi antara pemerintah, praktisi media, dan pemangku kepentingan lainnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.