Masyarakat Jadi Garda Depan Awasi Tambang Ilegal di Kaltim

June 9, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Peran aktif masyarakat Kalimantan Timur dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal mulai menunjukkan hasil. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim telah menindak lanjuti delapan laporan pengaduan yang masuk melalui kanal resmi yang disediakan oleh instansi tersebut.

“Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto di Samarinda, Senin (9/6/2025).

Dinas ESDM Kaltim telah memetakan sebanyak 108 titik aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah. Meski demikian, penindakan terhadap tambang ilegal bukan kewenangan sepenuhnya dari Dinas ESDM karena hal tersebut masuk ranah pidana.

“Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan.”

Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), penindakan harus melibatkan aparat penegak hukum. Karena itu, Dinas ESDM Kaltim bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan Gakkum Kehutanan dalam menangani setiap temuan.

Contoh konkret kerja sama tersebut adalah penindakan tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang, yang berhasil dilakukan berkat koordinasi lapangan yang solid dan peran media dalam memberikan sorotan.

Masyarakat kini dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui kanal pengaduan publik. “Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang,” tambahnya.

Hingga saat ini, tiga dari delapan laporan yang diterima telah berhasil ditindaklanjuti hingga ke proses hukum. Bambang menilai ini menjadi bukti sistem pelaporan yang ada cukup efektif, dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tambang ilegal.

Meskipun kewenangan tambang batubara dan izin lingkungan berada di pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM dan SKPD lainnya tetap terlibat aktif dalam menangani dampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal,” tegasnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.