Pemprov Kaltim Serukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

June 16, 2025 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan, upaya menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok tidak akan berhasil tanpa dasar hukum yang kuat di tingkat daerah. Seruan ini datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang mendorong seluruh kabupaten/kota segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Tanpa dasar hukum yang kuat, penegakan KTR di daerah menjadi lemah dan tidak konsisten. Perda adalah bentuk komitmen nyata daerah dalam menjaga ruang publik yang sehat,” ujar Sri, Minggu (15/6/25).

Penekanan ini muncul menyusul kondisi sebagian besar daerah di Kaltim yang masih sebatas mengatur KTR melalui surat edaran atau peraturan kepala daerah. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit mewajibkan pengaturan KTR berbentuk Perda.

Sri Wahyuni

Menurutnya, langkah-langkah awal seperti imbauan atau surat edaran memang menunjukkan niat baik, namun belum cukup menjamin perlindungan maksimal terhadap masyarakat.

“Perda bukan hanya simbol administratif, melainkan landasan penting agar daerah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengatur sanksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelanggaran KTR,” jelasnya.

Ia juga menekankan, esensi KTR bukanlah melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat luas, terutama kelompok rentan, untuk menghirup udara bersih.

“Kami tidak melarang aktivitas merokok sepenuhnya, tapi harus diatur dengan bijak,” tegas Sri.

Provinsi Kaltim sendiri telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, efektivitas penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi lintas pemerintahan. Tanpa komitmen serupa dari pemerintah kabupaten/kota, ruang publik sehat akan sulit tercapai. (yud/adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.