Pemprov Kaltim Target Seluruh Desa Nikmati Listrik

July 28, 2026 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Harapan masyarakat di puluhan desa terpencil Kalimantan Timur untuk menikmati listrik mulai menemukan kepastian. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh 72 desa yang hingga kini belum berlistrik akan memperoleh akses energi pada 2027 melalui pembangunan jaringan PLN dan pemanfaatan energi baru terbarukan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto mengatakan, percepatan elektrifikasi desa menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah agar meningkatkan pemerataan pembangunan sekaligus memperluas akses pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah terpencil.

“Saat ini masih ada 72 desa yang belum berlistrik di Kalimantan Timur. Sebanyak 36 desa akan kami selesaikan pada tahun 2026, kemudian 36 desa lainnya ditargetkan rampung pada tahun 2027. Dengan demikian, pada 2027 seluruh desa di Kalimantan Timur diharapkan sudah mendapatkan akses listrik,” kata Bambang, Selasa (28/7/2026).

Bambang Arwanto

Menurutnya, penyelesaian program listrik desa tidak hanya akan meningkatkan rasio elektrifikasi, tetapi juga berdampak pada perluasan jaringan listrik antardesa. Ketika program elektrifikasi desa selesai, pengembangan jaringan oleh PT PLN (Persero) juga akan semakin optimal sehingga wilayah yang selama ini belum terhubung dapat ikut terlayani.

“Kalau program listrik desa sudah selesai, maka pengembangan jaringan oleh PLN juga akan mengikuti. Artinya, konektivitas jaringan listrik antardesa secara bertahap juga akan teratasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui tidak seluruh desa dapat dijangkau melalui pembangunan jaringan listrik konvensional. Kondisi geografis, medan yang sulit, hingga lokasi desa yang terpencil menjadi tantangan tersendiri dalam menghadirkan pasokan listrik bagi masyarakat.

Agar mengatasi kendala tersebut, pemerintah menyiapkan alternatif berupa pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), khususnya pembangkit listrik tenaga surya. Skema ini diprioritaskan bagi desa-desa yang secara teknis belum memungkinkan dilayani melalui jaringan PLN.

“Ada beberapa desa yang memang jaringan PLN tidak bisa masuk karena berbagai kendala teknis. Untuk wilayah seperti itu, penyediaan listrik akan dilakukan melalui paket energi baru terbarukan, salah satunya memanfaatkan tenaga surya,” jelasnya.

Pemanfaatan energi surya dinilai menjadi solusi yang efektif bagi desa-desa terpencil karena tidak bergantung pada pembangunan jaringan distribusi yang membutuhkan investasi besar serta waktu pengerjaan yang relatif panjang. Selain mampu menghadirkan akses listrik, penggunaan energi terbarukan juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Program elektrifikasi desa tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mulai dari mendukung aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Kehadiran listrik juga diyakini akan membuka peluang pengembangan usaha produktif masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Dinas ESDM Kaltim memastikan pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap sesuai target yang telah disusun. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) dan berbagai pihak terkait agar seluruh desa yang masih belum menikmati layanan listrik dapat segera memperoleh akses energi yang andal dan berkelanjutan.

Dengan target penyelesaian pada 2027, Pemprov Kaltim optimistis seluruh desa di provinsi tersebut dapat menikmati layanan listrik, baik melalui jaringan PLN maupun melalui pemanfaatan energi baru terbarukan di wilayah yang sulit dijangkau. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok daerah. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb