Perusahaan Tambang Tidak Boleh Pakai Jalan Umum

June 17, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur  Rudy Mas’ud menegaskan sikapnya soal penggunaan jalan hauling di Kabupaten Paser dan Kaltim pada umumnya.

“Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakan. Tidak boleh pakai jalur umum. Apapun bentuknya,” tegas Rudy Mas’ud ketika menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden (Wapres) di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar di Ruang Rapat Gedung 2 Lantai 1 Istana Wapres, Jakarta Pusat.

Rudy menjelaskan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, maka perusahaan tambang harus menggunakan jalan hauling dalam aktivitas mereka.

Tak patuh dengan ketentuan itu, maka perusahaan tambang akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan dan pembekuan izin. Ketentuan tidak boleh melewati jalan umum menurut mantan Anggota Komisi VII DPR RI itu sangat jelas. Jika belum ada jalan hauling, maka pemerintah bisa memberi kebijakan.

“Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan. Caranya, menggunakan sif (pembagian waktu). Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas,” tandasnya.

Di luar jam itu, aktivitas pengangkutan batu bara bisa dilakukan. Itu pun bukan truk berbadan besar. Yang pasti, izin diberikan karena pertimbangan keselamatan. Namun jika  aktivitas angkutan tambang batu bara tidak memberi jaminan keselamatan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan izin. Aktivitas pengangkutan batu bara tidak boleh mengganggu aktivitas umum.  Dan kebijakan itu hanya bersifat sementara.

Rudy  menegaskan, sesuai UUD 1945, maka negara harus melindungi rakyatnya. Tidak boleh ada insiden yang terjadi di jalan umum karena aktivitas angkutan tambang.

“Memang, tambang harus tetap berjalan untuk mengangkat perekonomian, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami,” ujarnya.

Rudy juga sudah mendapat kabar, sudah ada peta rencana jalan hauling yang diusulkan PT Tabalong Prima Resources sepanjang 143 km.  Batu bara akan dibawa dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

 

Selama ini, rata-rata perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tabalong, Kalimantan Selatan mengirimkan batu bara mereka melalui Pelabuhan Klanis di Provinsi Kalimantan Tengah dengan waktu tempuh 12 hari hingga ship to ship dari tongkang ke vessel.

Sementara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sejumlah pesan yang disampaikan melalui Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar. Secara umum Wapres mengapresiasi kerja Pemprov Kaltim dan Pemprov Kalsel yang dinilainya mampu menjaga stabilitas keamanan di daerah.

Wapres juga memberi catatan agar masyarakat mendapat jaminan keamanan saat dilakukan dialog. Kerja sama juga harus dilakukan dengan baik bersama Polri dan TNI.

“Gubernur diharapkan untuk memfasilitasi warga terkait aspek-aspek pertanahan agar mendapat penanganan yang baik, terutama dalam hal terjadinya sengketa tanah,” pesan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu juga akan dilakukan perbaikan jalan di Batu Kajang sepanjang 4 km dan 2 jembatan. Proyek ini sudah menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Wapres minta segera diselesaikan.

Rapat juga dihadiri para pejabat di lingkungan Istana Wakil Presiden dan Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto. (sam/adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.