Dishub Kaltim Gencarkan Edukasi dan Penindakan ODOL

July 2, 2025 by  
Filed under Berita

Share this news

kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas berat maksimum

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan program nasional Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Irhamsyah, Rabu (2/7/2025).

Irhamsyah mengungkapkan, persoalan ODOL telah menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyebut dampaknya sangat merugikan, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan, hingga keselamatan pengguna jalan.

“Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL sangat besar. Selain itu, dampaknya juga terlihat pada meningkatnya polusi udara, konsumsi bahan bakar yang boros, serta menurunnya usia kendaraan. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapan, Dishub Kaltim bersama para pemangku kepentingan telah menyusun tahapan pelaksanaan yang terdiri dari sosialisasi, peringatan, hingga penegakan hukum. Tahap sosialisasi telah dilakukan sejak 10 hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, tahap peringatan akan berlangsung mulai 1 hingga 13 Juli, dan penegakan hukum dijadwalkan pada 14 hingga 27 Juli 2025.

Irhamsyah menambahkan, para pelanggar, baik pengemudi, pemilik kendaraan, maupun pihak karoseri yang terbukti melakukan pelanggaran dimensi dan muatan akan dikenakan sanksi. Penindakan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan 307.

Ia berharap seluruh pihak bisa bekerja sama dalam menyukseskan program ini.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, untuk mendukung terciptanya kondisi jalan yang aman, nyaman, dan bebas dari kendaraan over dimension dan overloading,” kata Irhamsyah.

Sebagai tambahan informasi, istilah ODOL mengacu pada kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan karena melebihi batas ukuran atau muatan yang telah diatur dalam regulasi. Over dimension merujuk pada kondisi di mana kendaraan memiliki panjang, lebar, atau tinggi yang melampaui standar yang diperbolehkan, sementara overloading berarti kendaraan membawa beban melebihi kapasitas berat maksimum yang ditetapkan. (lia)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.