Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di RSUD AWS Samarinda

July 19, 2024 by  
Filed under Berita

Share this news

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Haedar saat menyampaikan pers rilis penahanan 3 tersangka korupsi di RSUD AWS Samarinda

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan 3 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.

“Ketiga orang tersangka tersebut adalah FT selaku bendahara pengeluaran periode tahun 2018, 2021, 2023. HJA selaku bendahara pengeluaran periode tahun 2019 – 2020. Selanjutnya YO selaku Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) di bagian administrasi keuangan RSUD AW Sjahranie

Samarinda,” ungkap Haedar – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim saat konferensi pers di kantor Kejati Kaltim Samarinda Seberang, Jumat (19/7/2024).

Kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS. Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).

“Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,- dan  saat ini dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim,” tambahnya.

Penetapan tersangka berdasarkan surat kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor: 06/0.4.5/FD.1/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi termasuk Direktur RSUD AWS dan melakukan tindakan penggeledahan maka penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan pada tanggal 7 Mei 2024 di Kantor RSUD AW Sjahranie dan di sebuah rumah kediaman seorang pegawai bagian administrasi keuangan RSUD AW Sjahranie berinisial YO di Perum SBT Permai Sambutan Samarinda, Kamis pada 18/7/2024. (he)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.