ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Selama PPKM Darurat, ATM Chip Bisa Tarik Rp20 Juta

July 10, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Tutuk SH Cahyono membenarkan kabar yang mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dalam jumlah penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Kebijakan ini hanya bersifat sementara dengan batas maksimal untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp20 Juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip,” ujarnya seperti rilis yang dikirimkan ke media pada Kamis malam (8/7/2021).

Dijelaskannya, sebelumnya, batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp15 Juta. Namun dinaikkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Namun, kebijakan ini hanya dapat dirasakan oleh pemegang karu ATM yang telah menggunakan teknologi chip, dan berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju COVID-19. Kenaikan batas maksimal penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip juga,” jelasnya.

Tutuk SH Cahyono

Untuk itu Tutuk meminta bank yang ada di Kaltim untuk mempublikasikan kepada masyarakat tentang daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru tersebut.

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI Kaltim terus mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

“Nah lebih baik lagi jika menggunakan pembayaran nontunai dengan QR Code Indonesian Standard atau QRIS,” ujar Tutuk. (*/yl)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.