ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi IV DPRD Samarinda Hearing dengan DPR RI

September 20, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Jajaran Komisi IV DPRD Samarinda melakukan kunjungan ke Komisi X DPR RI, Senin (19/09/2022). Kunjungan ini dimaksudkan membahas nasib para guru di Samarinda yang masih mengantung soal tunjangan di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, DPRD Samarinda membahas aturan perundang-undangan yang mengatur tentang insentif para guru. Hal itu dilakukan sebagai upaya DPRD Samarinda untuk memastikan kesejahteraan para guru harus terus diperjuangkan.

Selain itu, pihak Komisi IV DPRD Samarinda juga mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meminta kepastian atas aturan pemberian insentif guru, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

Sri Puji Astuti menyebutkan, setelah dikonfirmasi memang sudah ada aturan yang mengatur tentang tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu tidak boleh ganda.

“Memang ada aturan dari kementerian itu tidak boleh dan  sudah ada aturannya dengan sumber dana yang sama,” tegas Puji.

Politikus Demokrat itu mengharapkan Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin untuk mengumpulkan dan menghimpun guru di bawahnya.

“Hal itu perlu dilakukan menyampaikan formula aturan yang tepat. Terlebih diketahui Asli juga kini menjadi Ketua PGRI Samarinda, sehingga perlu membuka mata para GTK di Samarinda agar tidak terjebak dengan aturan yang keliru,” tuturnya.

Dikatakan, persoalan tersebut bermula temuan BPK. Solusinya harus melakukan revisi Perwali. “Kalau perlu perda pendidikan tentang penanganan pendidikan kota Samarinda itu harus di revisi,” tegasnya. (man/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.