Pj Gubernur Kaltim Lantik PPM periode 2024-2027

September 23, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

KUTAI KARTANEGARA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melantik kepengurusan Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) periode 2024-2027 di eks tambang PT. Multi Harapan Utama (MHU), Jonggon, Kutai Kartanegara, pada Senin (23/9/24).

Akmal Malik menekankan pentingnya forum mengukur indikator keberhasilan program pemberdayaan di sektor pertambangan, khususnya terkait kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi eks tambang.

“Fokus PPM adalah memastikan keberhasilan anak-anak sekolah yang datang ke area eks tambang, serta menghitung jumlah tambang koridor yang berhasil ditutup PPM,” ujar Akmal Malik dalam sambutannya.

Muslim Gunawan terpilih sebagai Ketua PPM melalui voting online yang melibatkan 65 perusahaan tambang di seluruh Kalimantan Timur. Di bawah kepemimpinannya, PPM diharapkan dapat membawa angin segar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Adapun tugas dan Fungsi PPM Forum di antaranya untuk pengawasan, menetapkan standarisasi, mengembangkan jejaring, advokasi dan pengembangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, turut memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan PPM.

Ia menekankan, PPM akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah tersebut.

“Kami ingin program ini hidup kembali dan berjalan dengan baik, agar tambang tidak lagi dianggap sebagai neraka bagi masyarakat sekitar, melainkan menjadi berkah,” kata Bambang.

Adanya Forum PPM diharapkan sinergi antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan, sehingga Kaltim dapat terus berkembang secara berkelanjutan. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.