ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Nelayan Perbatasan Kaltim Boleh Gunakan Pukat

October 22, 2009 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA- vivaborneo.com- Guna mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dari para nelayan yang berasal dari Malaysia dan Tawau dalam menangkap udang, maka Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP RI) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2008 tentang penggunaan alat penangkapan ikan dengan pukat hela (Trol) di perairan perbatasan Kaltim wilayah Utara.

Hasil tangkapan menggunakan trol (foto;wwf)

Hasil tangkapan menggunakan trol (foto;wwf)

“Nelayan yang berada diperbatasan Kaltim diperbolehkan menggunakan pukat hela (troll khusus udang) untuk menangkap udang diperairan perbatasan Kaltim dan Malaysia,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim HM Khaerani Saleh, yang didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Ansyaruddin.

Terbitnya Permen KP tentang penggunaan pukat hela lanjutnya, karena para nelayan Malaysia dan Tawau yang melakukan aktifitas penangkapan udang selama ini menggunakan alat itu. Sementara itu nelayan di perbatasan Kaltim seperti Tarakan, Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan tidak boleh menggunakan alat tangkap udang ini.

Maka dengan terbit Permen itu lanjutnya, Pemprov Kaltim langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 47 Tahun 2009 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela di perairan Kaltim bagian Utara, dan diteruskan dengan penerbitan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 53 Tahun 2009 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela di periran Tarakan.

“Oleh karena itu dengan terbitnya Permen, Pergub dan Peraturan Walikota Tarakan ini, maka nelayan Kaltim yang berada diperbatasan bebas menggunakan trol untuk menangkap udang,” tambahnya.

Kapal yang boleh menggunakan trol menangkap udang ini dibatasi hanya dengan kapasitas lima gros tonage (5 GT) atau hanya untuk nelayan kecil yang saat ini sudah ada sekitar 30 unit dan beroperasi di perairan perbatasan Kaltim.

“Diperbolehkannya nelayan perbatasan Kaltim menggunakan alat trol ini, maka tahun ini akan ditarget mengalami kenaikan mencapai 2,5 hingga 3 persen dari tahun sebelumnya,” tegasnya.

Kapal yang boleh menggunakan trol menangkap udang ini dibatasi hanya kapal yang berkapasitas lima gros tonage (5 GT) atau hanya untuk nelayan kecil yang saat ini sudah ada sekitar 30 unit dan beroperasi di perairan empat kabupaten/ kota di perbatasan Kaltim.

Untuk keseluruhan jumlah kapal yang boleh menggunakan pukat hela ini di wilayah Tarakan sebanyak 940 unit, Kabupaten Nunukan sebanyak 195 unit dan Kabupaten Bulungan sebanyak 141 unit serta 36 unit kapal untuk Kabupaten Tana Tidung. “Pabrik pendingin (cold storage) untuk produksi udang beku yang ada di wilayah utara Kaltim sebanyak sembilan unit dengan kapasitas dari 100 ton hingga mencapai 200 ton per unitnya,” katanya.(vb-016)


Share this news

Respon Pembaca

2 Komentar untuk "Nelayan Perbatasan Kaltim Boleh Gunakan Pukat"

  1. Uyhe... on Fri, 30th Apr 2010 8:10 am 

    Kalau biza kapaltrol atw pukat hrimau itu dlarang br0prasi untk slama”x…
    Karna biza meruzk tmpat hidup ikan…..!
    Qw 1000% gk sthuju lw alat tangkap tr0l tw pukat hrimau thu diizinkan br0prazi!
    Thu zm jh mw n9ebunu ikan.!

  2. naseer on Wed, 2nd Feb 2011 7:48 am 

    Mas kira2 dong masang gambarnya, masa hasil pukat hela ikan tuna sich? aneh banget, ketahuan gak tahu perikanan neeh, satu lagi pukat hela itu bukan trol tapi trawl…. thanks

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.