ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Kutai Barat Ringkus Pencuri Nasabah Bank

October 29, 2020 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap dan sekaligus meringkus pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus memecahkan kaca mobil.

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo kepada wartawan menyampaikan, modus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka IR dan S dengan memecah kaca mobil tergolong tindakan kriminal baru di Kubar.

“Di kota besar lain sudah sering terjadi, sementara di Kubar baru pertama kali,” kata kapolres Irwan Yuli Prasetyo didampingi Wakapolres Kompol Nyoman Wijaya serta Kasat Reskrim Iptu Iswanto di Mapolres Kubar, Selasa (28/10/2020).

Irwan menjelaskan, modus pelaku berpura pura menjadi nasabah di Bank BRI yang berada di busines center sambil mengintai nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak. Setelah mendapatkan korban yang mengambil uang sekitar Rp. 50 juta pelaku langsung mengikuti korban.

“Saat korban parkir di depan sebuah studio foto Ganesa Jalan Gajah Mada Barong Tongkok, pelaku langsung beraksi memecahkan kaca pintu mobil pick up milik korban dengan obeng,”ujarnya.

Bersama uang hasil curiannya, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Bongan. Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung bergerak dengan cepat. Berbekal bukti dari CCTV dan keterangan saksi, kurang dari 24 jam satreskrim dapat meringkus kedua pelaku.

“Pelaku berasal dari Bekasi dan Makassar,”tuturnya.

Sementara itu kedua pelaku saat ditanya para awak media mengenai modus operandinya ia mengatakan sudah mengikuti korban dari bank. Setelah ada kesempatan langsung melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dengan obeng. Pelakumemperagakan saat melakukan operasinya di depan Kapolres dan awak media.

Kepada wartawan IR pelaku mengaku sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di kampung. Saat covid 19, pekerjaan lagi sepi memutuskan merantau ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan. Aksi pencurian yang dilakukan ini karena ajakan S untuk mendapatkan uang tanpa susah payah.

Uang hasil curiannya sebagian sudah dipergunakan membeli tiket pulang dan sembako. Masih tersisa sekitar Rp 37 juta yang sempat disita oleh anggota Satreskrim Polres Kubar.

Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.