Dishub Kaltim Evaluasi Perizinan dan Kesiapan Angkutan Umum Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

November 20, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar evaluasi terkait penyelenggaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas PM 12 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha serta prosedur dan kriteria perizinan berbasis risiko sektor transportasi darat.

Agenda tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan angkutan AKDP di Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, kegiatan ini juga membahas jadwal keberangkatan bus AKDP dan rencana kegiatan ramp check kendaraan dalam rangka persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melalui Kabid. LLAJ, Heru Santosa berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, terutama keselamatan dan ketepatan waktu keberangkatan. Pihak Dishub juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara perusahaan angkutan dan pemerintah dalam upaya menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran arus perjalanan pada periode libur panjang tersebut.

Ia meminta para pengusaha angkutan umum ikut berperan aktif dalam kegiatan ini. Partisipasi dari semua pihak, sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal dalam meningkatkan pelayanan angkutan umum di wilayah Kalimantan Timur.

Adanya peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum yang lebih aman dan teratur akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menikmati perjalanan yang nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru khususnya, umumnya dalam menggunakan transportasi umum. (adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.