ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pjs Bupati Kutim Minta Perusahaan Tidak Persulit Karyawan Saat Hari Pencoblosan

November 30, 2020 by  
Filed under Berita

Share this news

Moh Jauhar Efendi

SANGATTA – Pjs Bupati Kutim Mohammad Jauhar Efendi meminta perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memobilisasi para karyawan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan 9 Desember 2020 nanti. Hal ini, mengingat partisipasi penduduk Kutim, pada Pilkada sebelum hanya 50 persen saja. Untuk itu, Jauhar meminta kepada masyarakat Kutim untuk ikut memilih pada pesta demokrasi yang tinggal 8 hari lagi.

“Kita juga akan surati perusahaan-perusahan agar membantu mobilisasi karyawannya ke TPS. Karena sudah ada keputusan Presiden, bahwa tanggal 9 Desember adalah hari libur nasional. Oleh karena itu, jangan ada lagi aturan-aturan dari perusahaan yang menyulitkan mereka untuk berpartisipasi dalam Pilkada nantinya,” tegas Moh Jauhar Efendi, saat ditemui awak media, usai memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Tim Perkembangan Politik Daerah (TP3D) dalam rangka Pilkada serentak tahun 2020.

Untuk hasil Rakor tersebut, Jauhar yang juga Asisten Pemkesra Setprov Kaltim ini mengatakan, laporan Bawaslu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada pelanggaran. Namun, ada tiga orang Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang dilaporkan Bawaslu.

“Saya sudah perintahkan kepada Seskab Irawansyah, agar melakukan penelitian terkait hal itu. Yang jelas TK2D ini kontraknya 1 tahun,” ungkap Jauhar.

Sementara untuk laporan logistik Pilkada 2020, berdasarkan laporan KPU Kutim, sambung mantan Karo Humas Pemprov Kaltim ini, akan tepat waktu, berdasarkan hitungan KPU.

Dalam Rakor itu, hadir Asisten Pemkesra Suko Buono, unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan para Camat Se-Kutim. (hm15/wrd)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.