ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tingkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Jaksa Agung Muda Bidang Datun Gelar FGD

November 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Jaksa Agung Muda Bidang Datun Kejaksaan RI – Feri Wibisono, SH, MH, CN menggelar Forum Group Discussion (FGD) bidang Perdata dan tata Usaha Negara (Datun) secara Virtual diikuti Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu Muhammad Bayanullah, SH, MH, M.Kn bersama dengan jajaran Seksi Perdata dan tata Usaha Negara Kejari Batu, di Aula Vicon Kantor Kejaksaan negeri Batu, Selasa( 29/11/2022).

Humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menjelaskan kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam  meningkatkan pemahaman tentang

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintahan yang mengatur ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN) dan dalam kaitannya dengan pelaksnaaan tugas pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara.

“Dalam kegiatan FGD dimaksudkan dalam meningkatkan peran serta Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kaitannya dalam memberikan Pendampingan Hukum (Legal Asistence), Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Legal Audit (Audit hukum), sehingga dalam penerapannya sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah,’ ujar Edy Sutomo yang juga kasi inteljen Kejari Batu.

Disebutkan,  FGD merupakan respon atas UU Cipta Kerja yang diharapkan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah kedepannya berlangsung dengan lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

” Serta memastikan  para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah yang berada dalam ruang lingkup pengawasannya telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan beretika sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021,” lanjut Edy Sutomo.(bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.