ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Diskominfo Kaltim Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

December 28, 2020 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim menggelar acara acara penyerahan Anugerah dan Talkshow Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2020 di Big Mall Samarinda, Jalan Untung Suropati, Rabu (23/12/2020).

Penyerahan Anugerah KIP diserahkan langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim Ramon D Saragih.

Kategori penilaian Anugerah KIP meliputi Badan publik katagori informatif, Badan publik katagori menuju informatif dan badan publik katagori cukup informatif.

Disbun Kaltim, BPKAD, DPTPH dan RSUD AWS Samarinda meraih anugerah badan publik katagori Informatif. Sedangkan Kategori Menuju Informatif diraih DPM Pemdes dan Diskominfo Kaltim. Sementara untuk Kategori Cukup Informatif diraih RSUD Atma Husada, Dispora Kaltim, RSUD Kanujoso Djatiwabowo, DPKH serta Inspektorat.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada perangkat daerah yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.

“Bagi yang belum mendapat, dimohon tidak kecewa, tetapi termotivasi untuk bekerja lebih baik. Bagi yang sudah mendapat penghargaan, kiranya terus dipertahankan dan ditingkatkan,” pesannya.

Isran Noor menambahkan, badan publik harus mampu menjadi rujukan dan pegangan masyarakat dalam mendapatkan informasi, sekaligus ujung tombak penangkal hoaks dan misinformasi yang dapat meresahkan masyarakat.

Dikatakannya, penganugerahan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini bertujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan terutama dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

“Hal ini harus didukung komitmen pimpinan dan konsistensi untuk terus melakukan upaya baru yang mendorong keterbukaan informasi publik,” terang Isran Noor.

Dilanjutkannya, profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik merupakan kunci dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengakselerasikan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan publik menyongsong Indonesia Maju. Namun, Isran Noor menegaskan dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi yang dimiliki dibuka.

“Ada hal-hal yang tidak boleh diinformasikan. Paling tidak dihitung dari sisi waktu, karena memang tidak boleh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim, M. Faisal mengucapkan terima kasih dan dukungan kepada semua pihak. Dimana tahun ini Pemerintah Provinsi Kaltim berhasil mendapat predikat tertinggi yakni Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Nasional.

“Tahun lalu kita di posisi menuju informatif dan pada tahun 2020, kita masuk di kategori informatif. Ada 10 provinsi dari 34 provinsi yang dinilai. Alhamdulillah kita dapat peringkat ke delapan, Insya Allah tahun depan kita akan berusaha untuk meningkatkannya lagi,” ucap Faisal disambut dengan tepuk tangan para audiens.

Faisal menjelaskan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Timur untuk yang pertama kali dilaksanakan di tahun 2020 ini, merupakan hasil dari kegiatan Sistem monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi atau yang biasa disingkat dengan “SEMAKIN” PPID.

Tahun ini, lanjut Faisal, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik baik perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemrov Kaltim, sebanyak 53 instansi. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.