Larang Truk CPO dan Truk Bermuatan Lebih 8 Ton Melintas, Warga Tutup Jalan

December 15, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

Warga menutup jalan

SENDAWAR – Warga Kampung Damai Kota dan Warga Kampung Sempant Kelauq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melarang truk Crude Palm Oil (CPO) dan Dum Truk yang berkapasitas  lebih 8 ton melintas di jalan Kampung Damai Kota hingga ke Simpang Damai.

Warga Kampung Damai Kota dan Kampung Sempant Kelauq memasang spanduk imbauan di ujung jalan yang berada di kampung dan Simpang Damai.

Warga Kampung Damai Kota Ardimansyah saat ditemui di lokasi mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2012 untuk jalan kelas 3 hanya di perbolehkan kendaraan yang berkapasitas 8 ton.

Dikatakan Ardimansyah, warga kedua kampung sudah tidak tahan dengan janji  yang berikan perusahaan PT. Keruing yang menyanggupi perbaikan jalanan yang rusak.

“Hingga saat ini janji hanya tinggal janji dan sudah banyak korban kecelakaan yang terjadi selama ini,” ujar Ardimansyah, Rabu (15/12/2021)

Didampingi anggota BPK Yanto dan kepala adat kampung Damai Grodak dan warga, Ardimansyah merasa sudah tidak tahan dengan janji perusahaan yang tidak pernah diwijudkan.

Ia meminta truk CPO dan juga dum truk yang muatannya melebihi 8 ton untuk tidak melintas di jalan tersebut. Diharapkan  jalan dari simpang damai sampai ke kampung tidak bertambah rusak dan  menambah korban lagi.

Neon, warga Kampung Sempant Kelauq juga menambahkan tidak akan memperbolehkan truk CPO maupun Dum Truk yang berkapasitas lebih dari 8 ton melintas di depan rumahnya. Anggota keluarganya pernah mengalami kecelakaan dan saat berpapasan dengan truk hingga patah kaki. Hingga saat ini belum mendapat santunan dari pihak perusahaan.

“Kendaraan yang bermuatan melebihi 8 ton akan kami tahan dan akan kami suruh kembali, apabila masih memaksa maka kami akan melakukan denda adat,” tuturnya.

Petinggi Damai Kota bersama warga yang melintasi jalan yang rusak

Sementara kedua petinggi Damai Kota John Wesli dan Petinggi Sempant Kelauq Rudyanto mengatakan, jika ini sudah kemauan warga, ia tidak bisa berbuat banyak. Ia akan selalu mendukung warganya asalkan dalam kegiatan yang positif dan tidak anarkis.

“Lakukan saja sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.

Sementara pihak perusahaan Asisten Kepala Thomas Williem saat ditemui di lokasi mengatakan, akan menindak lanjuti keluhan warga ke manajemen. Ia tidak keberatan untuk tidak melintas di jalan tersebut asal berlaku adil kesemua kendaraan yang lewat.

“Kami setuju truk CPO tidak melewat jalan tersebut, asal berlaku adil ke semua kendaraan yang bermuatan lebih dari 8 ton tidak melintas dan tidak pilih kasih,”pintanya.

Sementara Camat Damai Iman Setiadi atau akrab di panggil Yadi mengatakan ijin untuk truk CPO melintas di jalan tersebut per September 2021 sudah habis. Perusahaan sawit maupun batu bara itu harus memiliki jalan sendiri dan tidak boleh lewat jalan umum.

“Beberapa kali mereka datang ke saya meminta ijin untuk lewat jalan tersebut, dan saya tidak berani memberi ijin,”katanya.

Petinggi Sempant Kelauq menunjuk jalan yang rusak

Dijelaskan, karena jalanan yang ada sangat rusak dan tidak pernah diperbaiki, beberapa kali orang jatuh waktu ia lewat di tanjakan gunung tower tesebut.

“Semenjak saya menjabat sampai sekarang saya belum pernah bertemu pimpinan PT. Keruing,”ungkapnya.

Ia menuturkan, wajar saja kalau warga menuntut karena jalanan dari simpang menuju kampung ini sangat parah, dan itu tidak ada perhatian sama sekali dari perusahaan.

“Kalau sampai masyarakat demo seperti ini berarti ada hak masyarakat yang tidak di penuhi oleh perusahaan. Pihak kecamatan sudah menyampaikan ke perusahaan untuk cepat memperbaiki tapi tidak ada realisasinya,”ujar Yadi.

Sementara itu Kadishub Kubar Rahmad melalui kabidnya Hafiluddin mengatakan, perusahaan PT. Keruing siap memperbaiki jalan yang rusak dan akan memberi rambu rambu lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.

“Kami hanya memfasilitasi saja, tapi sampai saat ini belum ada juga realisasinya,”ungkapnya.

Ia menyarankan kepada warga agar berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Muspika Kecamatan Damai agar pelaksanaan penutupan jalan untuk CPO dan truk yang berkapasitas lebih dari 8 ton sudah sesuai prosedur. (arf)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.