ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemprov Kaltim Gelar Forum Hari Besar Keagamaan Nasional Barang Kebutuhan Pokok

December 3, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM), menyelenggarakan Forum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) untuk Tahun 2024, bertempat di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, pada hari Selasa (3/12/2024).

Forum ini bertema “Menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Natal dan Tahun Baru”.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Budi Widihartanto, Kepala DPPKUKM, Heni Purwaningsih, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan, serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan KSOP Kelas I Balikpapan, DPMPTSP Samarinda, TPID se-Kaltim, PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda), dan pelaku usaha.

Dalam forum tersebut, dibahas beberapa isu terkait kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Salah satunya adalah terkait ketersediaan pasokan, di mana beberapa pelaku usaha dinilai masih memanfaatkan momen menjelang hari besar keagamaan untuk menaikkan harga.

Isu lain yang muncul adalah panjangnya rantai distribusi barang dari daerah produsen hingga sampai ke kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Selain itu, banyak gudang yang belum terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar Gudang (TDG), sehingga menghambat pelaporan stok barang yang berguna untuk monitoring ketersediaan komoditas. Juga ditemukan masalah terkait belum terperincinya daftar manifest barang yang masuk ke wilayah Kaltim.

Tak kalah penting, kurangnya koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam sistem distribusi barang kebutuhan pokok.

Menanggapi berbagai masalah tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menekankan pentingnya keberadaan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga barang.

Ia menegaskan, TDG adalah amanat dari peraturan pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap gudang. Dengan adanya TDG, pemerintah dapat memetakan distribusi barang secara lebih efektif, khususnya untuk komoditas kebutuhan pokok.

“TDG ini memberi pemerintah wewenang yang lebih besar dalam mengendalikan pasokan barang kebutuhan pokok di daerah, sekaligus memberikan legalitas yang mendukung kelangsungan usaha. Kami berharap seluruh kabupaten/kota di Kaltim segera menyelesaikan pendaftaran TDG di wilayah mereka masing-masing, untuk memastikan administrasi berjalan dengan baik dan mencegah praktik-praktik bisnis yang merugikan, termasuk monopoli dalam distribusi komoditas pokok,” ujar Sri Wahyuni.

Sri juga meminta agar DPPKUKM bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, khususnya KSOP Kelas I Balikpapan, untuk mendata secara rinci setiap kapal yang memasuki pelabuhan, terutama kapal yang membawa komoditas kebutuhan pokok.

“Saya ingin agar setiap komoditas yang masuk ke Kaltim dapat terdata dengan jelas. DPPKUKM diharapkan dapat membangun sistem yang memungkinkan pemantauan distribusi barang sejak kapal berangkat, sehingga mempermudah dalam pendataan dan pengendalian stok barang,” tambah Sri Wahyuni, sembari menekankan pentingnya koordinasi antar daerah untuk memastikan kelancaran pasokan barang kebutuhan pokok.

Dalam kesempatan ini, Sri Wahyuni juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kabupaten/kota, pelaku usaha, serta pihak terkait yang telah berkontribusi dalam mengendalikan inflasi di Kalimantan Timur, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, sehingga inflasi di Kaltim dapat terkendali dengan baik.

“Semoga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kita dapat mengantisipasi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Stok barang sudah aman, dan masyarakat tidak perlu khawatir atau panik,” tutup Sri Wahyuni.(Adv/Diskominfo)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.