ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pendapat Ahli : Jaffar Abdul Gaffar Menjalankan SK Sesuai Aturan

December 20, 2019 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Vivaborneo.com, Samarinda – Sidang kasus yang menyeret Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gaffar terus berlanjut. Pada Selasa lalu (10/12), sidang Peninjauan Kembali (PK) berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda menghadirkan keterangan ahli dari  Universitas Islam Yogyakarta Prof Dr Muzakir, SH, MA dan Rektor Universitas Widyagama Samarinda, Dr Ali Musofa.

Prof DR Muzakir, SH, MA, yang menjadi saksi ahli yang meringankan pada persidangan Peninjauan Kembali (OK) kasus tindak pidana yang menjerat mantan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarina, Jaffar Abdul Gaffar.

Upaya perlawanan yang dilakukan Jaffar Abdul Gaffar ini bertujuan  untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara kepadanya.

Proses hukum Jaffar Abdul Gaffar telah berlangsung lebih dari dua tahun terakhir dan belum memiliki ketetapan putusan karena antara terdakwa dan jaksa penuntut umum saling mengajukan gugatan.

Jauh sebelum putusan MA yang memvonis 12 tahun penjara, PN Samarinda yang menyidangkan kasus ini pada 2017 lalu, telah membebaskan Jaffar Abdul Gaffar dari semua tuntutan. Namun karena JPU kembali mengajukan gugatan (kasasi), akhirnya putusan bebas  berganti putusan menjadi 12 tahun penjara.

Pada sidang Peninjauan Kembali ini, Prof Dr Muzakir menjelaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh Jaffar Abdul Gaffar, telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) koperasi yang dipimpinnya. SK yang dijalankan oleh terdakwa adalah SK yang sah yang diterbitkan oleh pejabat Tata Usaha Negara yang sah.

“Jadi tuduhan terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan sebagai suatu tindak pidana, kecuali terdakwa tidak menjalankan SK sesuai dengan isi keputusan.  Jika tidak menjalankan isi SK maka dapat disangkakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, di Balikpapan, Jumat (13/12).

Kasus ini juga menarik karena dalam perjalanan persidangannya, jaksa mengubah status persidangan dari Pidana Umum  menjadi Pidana Khusus, Prof Muzakir juga tidak sependapat. Alasannya, kalau pidana Umum dan Pidana Khusus, maka hakimnya yang menangani seharusnya juga berbeda.

“Ini aturannya berbeda antara Pidana Umum dan Pidana Khusus.  Karena hakim Pidana Khusus harus ad hoc dan hakim karir. Sedangkan Pidana Umum yang mengadili adalah hakim-hakim karir. Aturannya berbeda,” tegas Muzakir.

Kasus ini sejak awal bergulir menjadi menarik karena pada awalnya pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan terhadap Jaffar Abdul Gaffar, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dan perbuatan melawan hukum. Uang ratusan juta rupiah disita dari Kantor Komura Samarinda yang dipimpin oleh Jaffar Abdul Gaffar dan dijadikan barang bukti kejahatan.

Pengadilan Negeri yang menyidangkan kasus ini pada tahun 2017, justru memvonis bebas Jaffar Abdul Gaffar dari segala tuntutan karena Jaffar Abdul Gaffar dinilai hanya menjalankan tugasnya sebagai Ketua Koperasi Komura, tanpa adanya tekanan dan unsure kekerasan dalam penerapan tarif angkutan di pelabuhan Samarinda waktu itu.(Yuliawan)

 

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.