Penerima Bantuan Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

February 3, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran nomor 440/190/Dinkes tentang vaksinasi Covid-19 untuk penerima bantuan oleh pemerintah daerah Kabupaten Paser. Surat edaran ini memuat tentang imbauan kepada perangkat daerah agar masyarakat penerima bantuan langsung dari pemerintah dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi covid-19.

“Masyarakat penerima bantuan dari pemerintah wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah divaksinasi Covid-19,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 tersebut.

Dijelaskan, apabila masyarakat penerima bantuan dari pemerintah tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi maka pemberian bantuan ditunda sampai penerima bantuan dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

“Kecuali penerima bantuan dalam kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan”, tambah surat edaran itu menjelaskan.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada pasal 13 ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.

Vaksinasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit menular berbahaya termasuk Covid-19. Tujuannya untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 dan tercapainya kekebalan kelompok di masyarakat atau herd immunity. (*)

Lantik Pejabat Baru, Kajari Pesankan Profesionalitas

February 3, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Kepala Kejari (Kajari) Kubar Bayu Pramesti, SH  melantik Heru Suryadmiko R sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat di aula Gedung Kejari Kubar, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, Heru menjabat sebagai Kasubsi di Kejari Kutai Timur ini. Sementara pejabat lama yaitu, Hari Mahar Prajoko, pindah tugas sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kota Banjar Jawa Barat.

Bayu Pramesti berpesan agar pejabat yang baru dilantik tersebut segera menyesuaikan diri. Selain itu juga diharapkan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya agar diketahui oleh masyarakat Kubar dan Mahakam Ulu.

“Semoga gagasan dan buah pikir positif yang dilahirkan disini tetap dibawa ke tempat yang baru,” tandasnya.

Kajari juga  menegaskan kepada para jaksa bekerja ikhlas, profesionalitas dan berintegritas dalam melaksanakan tugas serta menjadi contoh yang baik bagi jajaran dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Tingkatkan kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang baik di wilayah kerja lingkungan Kejaksaan Kubar kepada masyarakat sehingga bermanfaat bagi kemajuan institusi Kejari Kubar,” pintanya.

Kegiatan pelantikan yang digelar secara internal dan mematuhi protokol kesehatan itu, dilakukan secara sederahana, diikuti seluruh Kasi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) dan Kasubsi dan para staff pegawai di lingkungan instansi tersebut. (arf)

 

Ketua Asosiasi Pemegang Saham (APS) Bank Jatim Menilai Pemilihan Direksi Bank Jatim Cacat Hukum

February 2, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

SURABAYA – Ketua Asosiasi Pemegang Saham (APS) PT. Bank Jatim Tbk, H.Sugiharso menilai hasil keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank Jatim yang meloloskan Edi Masrianto (57 tahun), Cacat Hukum.

Sugiharso menganggap pansel tidak memahami akan aturan hukum dalam persyaratan calon direksi BUMD. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), serta Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Timur (Perda Jatim ) No. 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (C), jo Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h) , yang menegaskan batasan usia maksimal calon direksi adalah 55 tahun.

“Kalau melihat ketentuan peraturan yang berlaku di pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah  54/ 2017 dan pasal 35 huruf (h) Permendagri No. 37/2018 serta pasal 12 huruf (c) Perda Jatim 14/2012 serta pasal 17 huruf (h) Perda Jatim 8/2019 yang mengatur BUMD, sangat jelas ketentuan batasan umur Calon Direksi BUMD Maksimal 55 tahun, “ tegas Sugiharso.

Edi Masrianto yang juga Direktur Keuangan PT Garam (Persero), diloloskan Pansel usai mengikuti uji kepatutan pada 8 September 2021 lalu  sebagai calon Direktur Komersial & Korporasi PT Bank Jatim.

Ketua Asosiasi Pemegang Saham ( APS ) menyebutkan pihaknya sudah mengajukan keberatan atas terpilihnya Edi Masrianto kepada Pansel, namun tidak ada respon dan terkesan membungkam.

Sikap diam Pansel Direksi Bank Jatim menguatkan dugaan, proses pemilihan direksi baru Bank Jatim melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu, berjalan tidak fair play.

Pansel menutup informasi ke publik mengenai apa alasan meloloskan Edi Masrianto, calon direktur baru berusia 57 tahun tersebut. Padahal, Bank Jatim adalah perusahaan publik, yang sahamnya juga dimiliki publik.

Sugiharso mengaku kecewa terhadap sikap Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang membiarkan dugaan pelanggaran itu terjadi.

“Semestinya Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali ikut mengawasi jalannya proses seleksi calon Direksi Bank Jatim. Karena sudah ada Perda Jatim tentang BUMD yang mengatur usia maksimal calon direksi. Tetapi rupanya Gubernur diam seribu bahasa, ada apa ini. Apa ada kaitannya dengan Pilgub, “ ungkapnya.

Sebagai perwakilan pemegang saham, ia mengaku sama sekali tidak diberitahu soal pemilihan calon-calon direksi Bank Jatim. Menurutnya, hal ini menyalahi hukum Perseroan Terbatas (PT).

“APS itu terdiri dari 6000 pemegang saham dengan nilai Rp 3 triliun. Di dalam hukum PT, kami adalah owner Bank Jatim. Tapi rupanya di mata Gubernur Jatim pansel lebih sakti dari pemegang saham. Bank Jatim ini milik publik atau sudah jadi bank gubernuran,” lanjutnya.

Terkait lolosnya Edi Masrianto, pria asal Lumajang Jawa Timur itu lahir pada tanggal 31 Maret 1964 silam. Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021 lalu, sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun, melebihi batas maksimum 55 tahun.

Sugiharso menegaskan Pansel yang diketuai Prof. Dr. M.Nuh itu layak digugat karena sudah mengabaikan aturan yang melarang calon direksi BUMD berusia di atas 55 tahun pada saat pertama kali mendaftar.

Oleh karena itu pihaknya bersama tim lawyer sudah berada di Jakarta, Rabu ( 020/2/2022). Pihaknya akan menyampaikan laporan hasil seleksi Calon Direksi Bank Jatim ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tentang pelanggaran yang dilakukan Pansel Direksi Bank Jatim.

“Keputusan itu layak digugat. Salah satunya ke OJK Pusat Jakarta.Untuk apa diciptakan aturan kalau tidak dipakai. Walau calon sudah ada rekomendasi dari Gubernur apa  aturan diabaikan,” pungkasnya.

Edi Masrianto dinyatakan lolos bersama Arief Wicaksono (calon Direktur Konsumer, Ritel dan Usaha Syariah) oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada pada 8 September 2021, hasil penjaringan melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu.

Sementara itu ketua Pansel Calon Direksi Bank Jatim Prof. Dr. M.Nuh ketika dihubungi media ini melalui WA tentang proses terpilihnya Edi Masrianto tidak dijawab, demikian pula saat di telpon via sambungan seluler tidak diangkat. (Buang Supeno)

 

 

 

 

Telkomsel Tambah Varian Paket Voucher Fisik Internet Mulai dari Rp8 Ribu

February 2, 2022 by  
Filed under Gaya Hidup

JAKARTA – Masa pandemi COVID-19 yang penuh tantangan hingga saat ini, turut mendorong perubahan perilaku masyarakat yang semakin cepat dalam mengadopsi pemanfaatan teknologi digital untuk mengoptimalkan aktivitas digitalnya. Guna memberikan kemudahan dalam memilih paket internet/data yang dapat menunjang konektivitas digital sesuai dengan kebutuhanpelanggan, Telkomsel kini menghadirkan tambahan pilihan varian baru untuk paket Voucher Fisik Internet yang lebih terjangkau untuk pelanggan layanan Telkomsel Prabayar, dengan pilihan harga eceran terendah yang terjangkau mulai dari Rp8 Ribu untuk varian kuota data/internet hingga 14GB, dengan masa berlaku paket mulai dari 1 hari hingga 30 hari.

Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan, selama masa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir ini, terjadi pergeseran tren perilaku pelanggan Telkomsel Prabayar secara umum, yang kini cenderung lebih menyukai varian paket harian dengan kuota besar dan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, keterbatasan mobilitas di masa pandemi turut mendorong perubahan perilaku pelanggan untuk mendapatkan menginginkan proses transaksi yang cepat saat membeli paket data di mitra outlet.Untuk itu,

Voucher Fisik Internet menjadi salah satu solusi yang kini makin digemari oleh sejumlah pelanggan Telkomsel Prabayar, dan kami mengakomodir masukan tersebut dengan terus melengkapi keunggulan Voucher Fisik Internet dengan ragam pilihan masa berlaku paket harian, besaran kuota, dengan harga yang lebih terjangkau,” kata Adiwinahyu.

Pelanggan Telkomsel Prabayar kini bisa mendapatkan tambahan   paket Voucher Fisik Internet yang lebih fleksibel, seperti ketersediaan masa berlaku paket internet mulai dari 1 hari, 3 hari, 5 hari, 7 hari, hingga 30 hari. Besaran varian kuota data/internet paket Voucher Fisik Internet juga semakin beragam sesuai kebutuhan pelanggan Telkomsel Prabayar, mulai dari 1,5GB, 2,5GB, 3,5GBhingga 14GB, dengan pilihan harga eceran terendah yang lebih terjangkau mulai dari Rp8 ribu.

Voucher Fisik Internet untuk pelanggan Telkomsel Prabayar ini dapat diperoleh dengan proses yang cepat dan mudah di setiap mitra outlet(reseller/penjual pulsa) terdekat di seluruh Indonesia. Setelah melakukan pembelian Voucher Fisik Internet, pelanggan cukup menggosok pelindung kode voucher yang berada di bagian belakang Voucher Fisik Internet. Kemudian, mengaktifkan paket yang dipilih dengan memasukkan kode voucher tersebut melalui akses UMB *133#.

Fleksibilitas ragam pilihan masa berlaku paket, besaran kuota paket internet, dan harga yang terjangkau tersebut menyesuaikan dengan zona wilayah yang telah ditetapkan oleh Telkomsel. Sebagai contoh, di wilayah Regional Kalimantan, pelanggan Telkomsel Prabayar memilliki kebebasan memilih ragam paket Internet unggulan seperti Combo Sakti dan Internet Sakti hingga Voucher Fisik internet yang dapat dibeli di outlet terdekat.Pelanggan Telkomsel Prabayar tertentu dapat membeli Paket Combo Sakti dengan bonus paket nelpon melalui pilihan kuota internet hingga 105GB yang mulai harga Rp16ribu masa aktif 30 hari. Juga Paket Internet Sakti dengan pilihan kuota internet hingga 200GB mulai harga Rp16ribu masa aktif 30 hariserta pilihan paket masa aktif 7 hari dengan harga lebih ekonomis. Kedua paket ini bisa didapatkan melalui akses UMB *363#, aplikasi MyTelkomsel maupundi outlet terdekat.

Khusus pelanggan baru Telkomsel di beberapa kota tertentu wilayah Regional Kalimantan, dapat melakukan pembelian paket InternetMAX dan UnlimitedMAX. Paket InternetMAX tersedia mulai dari kuota2GB seharga Rp12ribu hingga kuota 25GB Rp110ribu dengan masa aktif selama30 hari. Sebagai alternatif ragam pilihan lain, pelanggan juga dapat membeli paket UnlimitedMAX 7GB Rp25ribu hingga UnlimitedMAX 70GB Rp125ribu masa aktif 30 hari dengan harga paket bervariasi tergantung kota dimana pelanggan membeli paket tersebut. Voucher Fisik Internet juga tersedia dengan harga lebih murah dan masa aktif yang lebih pendek dapat dinikmati dengan berbagai varian mulai dari kuota 0.5GB 1hari Rp5ribu hingga 5.5GB 71 hari Rp25ribu. Harga bisa bervariasi tergantung kota dimana dan kebijakan outlet dimana pelanggan membeli paket tersebut, termasuk Voucher Fisik yang dapat dilakukan pembelian di outlet terdekat.

Kuota data paket Voucher Fisik Internet sendiri dapat digunakan untuk seluruh teknologi jaringan Telkomsel (2G/3G/4G), dan terdiri Kuota Nasional dan Kuota Lokal (berlaku zona). Penggunaan Kuota Lokal kinijuga semakin diperluas, misalnya seperti untuk Kuota Lokal Voucher Fisik Internet di zona Jabodetabek-Jabar dapat digunakan di seluruh wilayah operasional Telkomsel di Jabodetabek-Jabar, sedangkan KuotaLokalzona Jatim-Jateng dapat digunakan di seluruh wilayah operasional Telkomsel di Jatim-Jateng. Untuk informasi lebih lengkap mengenai besaran kuota data, periode masa berlaku paket harga paket Voucher Fisik Internet di tiap zona wilayah, serta syarat dan ketentuannya, pelanggan dapat mengakses langsung melalui tsel.me/voucherfisik.

Hingga akhir 2021 lalu, Telkomsel mencatat terjadi pertumbuhan transaksi pembelian ragam paket Voucher Fisik Internet di saluran penjualan mitra outletlebih dari tujuh kali lipat dibandingkan sebelum masa pandemi.Hal tersebut turut membantu peningkatan pendapatanmitra outlet, yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang terus berjuang di masa pandemi yang masih berlangsung.

“Telkomsel berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip customer-centric di setiap inovasi produk dan layanan yang lebih mendekatkan diri kepada kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis, agar dapat terus membuka lebih banyak peluang kemajuan untuk berkembang bersama seluruh lapisan masyarakat melalui dukungan pemanfataan teknologi digital,” tutup Sigit. (*/adv)

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Kaltim Buka Proses Pendaftaran

February 2, 2022 by  
Filed under Berita

SAMARINDA –Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim yang dijadwalkan 22 Februari 2022 mendatang, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2022 – 2026 mulai melaksanakan proses pendaftaran.

Ketua TPP, Husinsyah menyampaikan bakal calon ketua umum dapat mengambil formulir di KONI Kaltim Jalan Kusuma Bangsa Samarinda pada 4 – 10 Februari 2022 pada pukul 10.00 – 16.00 Wita.

“Khusus hari Sabtu dilayani pukul 10.00-14.00 Wita, sementara hari Minggu libur,” kata Husinsyah saat  konfrensi pers di ruang rapat KONI Kaltim, Rabu (2/2/2022).

Dikatakan, pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan calon ataupun orang lain yang diberi kuasa untuk mengambil formulir.

Tahapan selanjutnya  yaitu pengembalian formulir dan pandaftaran bakal calon yang dijadwalkan tanggal 11 – 17 Februari 2022 pada pukul 10.00-16.00 Wita.

“Pada tahap ini calon harus datang dan tidak boleh diwakilkan,” kata Husinsyah.

Dijelaskan Husinsyah, sesuai keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Kaltim 29 Januari 2022 lalu telah disepakati kriteria dan persyaratan calon Ketua Umum KONI Kaltim periode 2022-2026. Beberapa kriteria tersebut antara lain memiliki kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukuo untuk mengelola organisasi olahraga. Selain itu juga mampu menjadi pengayo, dan mempersatukan semua unsur masyarakat olahraga.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pernah atau sedang menjabat sebagai ketua umum pengprov cabor atau ketua umum KONI Kabuypaten/Kota dan pengurus KONI Kaltim yang dibuktikan dengan melampirkan SK kepengurusan.

Syarat lainnya yaitu memperoleh dukungan tertulis minimal 30 persen dari KONI Kabupatren/Kota dan minimal 30 persen dari Pengprov Cabor dan badan fungsional.

Dikatakan, setiap KONI Kabupaten/Kota, Pengprov cabang olahraga dan badan fungsional hanya boleh mencalonakan satu nama calon ketua umum.

“Jika ada yang mengusulkan lebih dari satu calon, maka dukungan tersebut dianggap batal,” kata Husinsyah yang didampingi wakil ketua Afiat Mirsyam Rasyid dan sekretaris Budhi Iriawan.

Selain melampirkan surat dukungan yang ditandatangani ketua KONI Kabupaten/Kota, Pengrov cabang olahraga dan badan fungsional, bakal calon juga harus melampirkan kesediaan memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misi sebagai calon ketua umum KONI Kaltim.

TPP calon Ketua Umum selanjutnya melakukan verifikasi berkas pendaftaran yang masuk dan melaporkan pada pelaksanaan Musorprov KONI Kaltim tahun 2022. (*/hel)

« Previous PageNext Page »

  • vb