ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ketua Asosiasi Pemegang Saham (APS) Bank Jatim Menilai Pemilihan Direksi Bank Jatim Cacat Hukum

February 2, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Ketua Asosiasi Pemegang Saham (APS) PT. Bank Jatim Tbk, H.Sugiharso menilai hasil keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank Jatim yang meloloskan Edi Masrianto (57 tahun), Cacat Hukum.

Sugiharso menganggap pansel tidak memahami akan aturan hukum dalam persyaratan calon direksi BUMD. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), serta Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Timur (Perda Jatim ) No. 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (C), jo Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h) , yang menegaskan batasan usia maksimal calon direksi adalah 55 tahun.

“Kalau melihat ketentuan peraturan yang berlaku di pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah  54/ 2017 dan pasal 35 huruf (h) Permendagri No. 37/2018 serta pasal 12 huruf (c) Perda Jatim 14/2012 serta pasal 17 huruf (h) Perda Jatim 8/2019 yang mengatur BUMD, sangat jelas ketentuan batasan umur Calon Direksi BUMD Maksimal 55 tahun, “ tegas Sugiharso.

Edi Masrianto yang juga Direktur Keuangan PT Garam (Persero), diloloskan Pansel usai mengikuti uji kepatutan pada 8 September 2021 lalu  sebagai calon Direktur Komersial & Korporasi PT Bank Jatim.

Ketua Asosiasi Pemegang Saham ( APS ) menyebutkan pihaknya sudah mengajukan keberatan atas terpilihnya Edi Masrianto kepada Pansel, namun tidak ada respon dan terkesan membungkam.

Sikap diam Pansel Direksi Bank Jatim menguatkan dugaan, proses pemilihan direksi baru Bank Jatim melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu, berjalan tidak fair play.

Pansel menutup informasi ke publik mengenai apa alasan meloloskan Edi Masrianto, calon direktur baru berusia 57 tahun tersebut. Padahal, Bank Jatim adalah perusahaan publik, yang sahamnya juga dimiliki publik.

Sugiharso mengaku kecewa terhadap sikap Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang membiarkan dugaan pelanggaran itu terjadi.

“Semestinya Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali ikut mengawasi jalannya proses seleksi calon Direksi Bank Jatim. Karena sudah ada Perda Jatim tentang BUMD yang mengatur usia maksimal calon direksi. Tetapi rupanya Gubernur diam seribu bahasa, ada apa ini. Apa ada kaitannya dengan Pilgub, “ ungkapnya.

Sebagai perwakilan pemegang saham, ia mengaku sama sekali tidak diberitahu soal pemilihan calon-calon direksi Bank Jatim. Menurutnya, hal ini menyalahi hukum Perseroan Terbatas (PT).

“APS itu terdiri dari 6000 pemegang saham dengan nilai Rp 3 triliun. Di dalam hukum PT, kami adalah owner Bank Jatim. Tapi rupanya di mata Gubernur Jatim pansel lebih sakti dari pemegang saham. Bank Jatim ini milik publik atau sudah jadi bank gubernuran,” lanjutnya.

Terkait lolosnya Edi Masrianto, pria asal Lumajang Jawa Timur itu lahir pada tanggal 31 Maret 1964 silam. Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021 lalu, sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun, melebihi batas maksimum 55 tahun.

Sugiharso menegaskan Pansel yang diketuai Prof. Dr. M.Nuh itu layak digugat karena sudah mengabaikan aturan yang melarang calon direksi BUMD berusia di atas 55 tahun pada saat pertama kali mendaftar.

Oleh karena itu pihaknya bersama tim lawyer sudah berada di Jakarta, Rabu ( 020/2/2022). Pihaknya akan menyampaikan laporan hasil seleksi Calon Direksi Bank Jatim ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tentang pelanggaran yang dilakukan Pansel Direksi Bank Jatim.

“Keputusan itu layak digugat. Salah satunya ke OJK Pusat Jakarta.Untuk apa diciptakan aturan kalau tidak dipakai. Walau calon sudah ada rekomendasi dari Gubernur apa  aturan diabaikan,” pungkasnya.

Edi Masrianto dinyatakan lolos bersama Arief Wicaksono (calon Direktur Konsumer, Ritel dan Usaha Syariah) oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada pada 8 September 2021, hasil penjaringan melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu.

Sementara itu ketua Pansel Calon Direksi Bank Jatim Prof. Dr. M.Nuh ketika dihubungi media ini melalui WA tentang proses terpilihnya Edi Masrianto tidak dijawab, demikian pula saat di telpon via sambungan seluler tidak diangkat. (Buang Supeno)

 

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.