Peringati HUT TAGANA ke 22, Dinsos Gelar TMS di Pasantren Hidayatullah Samarinda

May 4, 2026 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Dinas Sosial Kalimantan Timur menggelar Tagana Masuk Sekolah (TMS) dalam rangka HUT TAGANA ke 22 tahun 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 800 orang tersebut dipusatkan di Kompleks Pasantren Hidayatullah Samarinda, 26 – 29 April 2026.

“Ini kegiatan rutin kita dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan masyarakat termasuk di dalamnya anak usia sekolah melalui kegiatan edukasi mitigasi bencana sejak dini melalui Kegiatan Tagana Masuk Sekolah (TMS),” ujar Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi saat menjadi Pembina Apel HUT TAGANA dan Pembukaan TMS, di Kompleks Pasantrean Hidayatullah Samarinda, Rabu (29/4/2026).

Langkah ini dianggap sebagai “investasi jangka panjang” dalam perlindungan sosial, agar masyarakat lebih tangguh dan siap menghadapi risiko bencana yang ada di wilayah masing-masing.

Maksudnya tidak lain sebagai semangat untuk melindungi hak-hak anak atas perlindungan, keamanan dan kelangsungan hidup dan juga hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan berkesinambungan untuk memberikan pemahaman mendasar mengenai potensi bencana di lingkungan sekitarnya.

“Pada saatnya diharapkan dapat tertanam budaya sadar bencana sehingga menjadi bagian dari gaya hidup,” katanya.

Untuk diketahui sejarah pelaksanaan Kegiatan TMS merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Apel Siaga Bencana di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur. Beliau menginstruksikan agar Kementerian Sosial (melalui Tagana) dan kementerian terkait lainnya untuk memberikan latihan kesiapsiagaan secara rutin di sekolah-sekolah.

Edukasi bencana tidak boleh hanya dilakukan saat terjadi darurat, melainkan harus dimulai dari bangku sekolah.

Masyarakat, terutama anak-anak, harus memiliki “literasi bencana” agar tahu apa yang harus dilakukan secara spontan saat tanda-tanda bencana muncul.

“Bapak Presiden mengingatkan bahwa simulasi tidak boleh hanya dilakukan sekali, melainkan harus berkelanjutan agar prosedur evakuasi menjadi memori otot (muscle memory),” katanya.

Sejak instruksi tersebut, personel Tagana di seluruh Indonesia (termasuk di daerah-daerah rawan seperti Kalimantan Timur) diberi peran tambahan sebagai instruktur atau guru tamu di sekolah-sekolah.

Mereka membekali siswa dan guru dengan materi Pemetaan jalur evakuasi sekolah, Simulasi perlindungan diri saat gempa atau banjir, maupun kebakaran di lingkungan sekolah, serta Pengenalan peralatan logistik kebencanaan.

Instruksi di Cibubur tersebut juga menjadi dasar sinergi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guna memastikan kurikulum atau kegiatan ekstrakurikuler kebencanaan dapat masuk secara resmi ke lingkungan pendidikan formal.

Kemudian ditindaklanjuti menerbitkan Surat Edaran Bersama  Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bersama Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Mitigasi Kebencanaan di Satuan  Pendidikan Melalui Program Tagana Masuk Sekolah (TMS) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan hingga saat ini.

Pelaksanaan Kegiatan Peningkataan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana, serta Sosialisasi dan Edukasi Penanggulangan Bencana pada Anak Usia Sekolah ini juga dirangkai dengan Peringatan HUT TAGANA ke 22 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang sudah kita laksanakan sejak 26 April 2026.

“Serangkaian kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan antara lain bersih-bersih lingkungan sekolah, foging, apel siaga, sosialisasi dan simulasi kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta penyediaan dapur umum lapangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar permakanan,” paparnya.

Tema HUT Tagana tahun ini membawa pesan kuat bagi kita semua untuk terus memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan. Tantangan bencana ke depan tidaklah semakin ringan. Perubahan iklim dan dinamika geografis menuntut kita untuk tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan berbasis masyarakat.

Kekuatan utama Tagana terletak pada filosofi “One Command, One Rule, One Corp”. Kedisiplinan dan kesatupaduan inilah yang membuat Tagana tetap eksis dan dipercaya oleh masyarakat.

“Tagana adalah bagian dari Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Mereka relawan – Namun bekerja dengan dedikasi luar biasa. Diman hadir paling cepat, bekerja paling keras dan pulang paling akhir,”.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan enam pesan penting Menteri Sosial RI bagi Tagana, pertama Siaga Tanpa Kompromi yakni Tagana harus menjadi yang pertama hadir tidak boleh ada keterlambatan dan tidak boleh ada keraguan. Kedua Profesional dan Terlatih, Tingkatkatkan kapasitas evakuasi, logistik, dapur umum dan dukungan psikososial karena dimedan bencana yang kita hadapi bukan simulasi tetapi nyawa manusia.

Ketiga Solid dan terintegrasi. Tidak ada bencana yang bisa ditangani sendiri, perkuat kolaborasi lintas sektor, bencana harus dilawan dengan gotong royong. Keempat Berbasis data dan Sistem, Respon bencana tidak cukup dengan cepat saja tetapi harus cepat dan tepat, data yang akurat dilapangan digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kelima Integritas Tanpa Tawar, tidak boleh ada penyimpangan, tidak boleh ada penyalahgunaan dan tidak ada ruang kompromi dalam amanah kemanusiaan. “Terakhir atau yang Keenam Humanis dan Berempati, lebih dari sekedar bantuan Tagana  harus hadirkan empati, hadirkan kehangatan, dan Tagana bukan hanya menolong tetapi menguatkan,” serunya. (*)

KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

May 4, 2026 by  
Filed under Nasional

KKP rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas dikerahkan percepat operasional. (Dok. Istimewa)

Vivaborneo.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tahap pertama hingga akhir April 2026. Pencapaian tersebut memperkuat langkah pemerintah dalam membangun ekosistem perikanan terpadu yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan KNMP Tahap I dan II, Trian Yunanda, menegaskan seluruh pekerjaan konstruksi telah selesai sepenuhnya. “Kami melaporkan bahwa pekerjaan konstruksi KNMP Tahap 1 pada 65 lokasi telah selesai sepenuhnya 100% per akhir April 2026,” ujar Trian kepada awak media pada Sabtu (2/5/2026).

KKP juga menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Satgas Operasionalisasi KNMP. Kebijakan tersebut memberikan landasan kuat untuk memastikan pengelolaan berjalan lebih terarah, sistematis, efektif, dan efisien sesuai sasaran pembangunan nasional.

Program KNMP dirancang untuk mendorong swasembada pangan nasional melalui penguatan sektor kelautan dan perikanan. Inisiatif tersebut juga berperan sebagai penggerak ekonomi biru, pencipta lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan di wilayah pesisir.

KKP memastikan seluruh fasilitas yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan. “Kami pastikan seluruh fasilitas dapat segera berfungsi secara optimal. Selanjutnya Satgas akan memastikan kesiapan operasionalisasi KNMP dapat berjalan efektif,” ungkap Trian.

Dalam kesempatan tersebut, Trian menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyelesaian di sejumlah lokasi. Tantangan geografis wilayah pesisir yang terpencil serta berbagai dinamika lapangan menjadi faktor utama yang memengaruhi jadwal pembangunan.

Selain itu, proses pembangunan menghadapi kendala berupa klaim lahan dan kondisi cuaca ekstrem yang berlangsung hingga awal 2026. Situasi tersebut menuntut penyesuaian strategi pelaksanaan agar proyek tetap dapat diselesaikan dengan kualitas optimal.

Trian menegaskan komitmen KKP untuk mengawal pembangunan tahap berikutnya secara lebih ketat. “Kami memohon maaf atas keterlambatan penyelesaian, dan akan melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan penyelesaian KNMP Tahap 2 di 35 lokasi lainnya,” ujar Trian.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya kualitas dalam setiap pembangunan fasilitas KNMP. Berbagai sarana seperti pabrik es, gudang beku, sentra kuliner, bengkel kapal, serta kios perbekalan nelayan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir secara signifikan.(vb/Fadhli)

Pengukuhan DPW Matra Kaltim dalam Perkuat Semangat Kebaragaman Nusantara

May 4, 2026 by  
Filed under Nusantara

Vivaborneo.com, Nusantara —Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, beserta jajaran menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Masyarakat Adat Nusantara (Matra) Kalimantan Timur Periode 2025–2030 di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, pada Minggu (3/5/2026).

Pelantikan kepengurusan ini menjadi momentum untuk menjaga semangat keberagaman, sejalan dengan nilai kebudayaan dan persatuan yang tercermin dalam Bhinneka Tunggal Ika. Dalam sambutannya, Basuki menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua DPW Matra Kaltim terpilih, Bambang Arwanto, sekaligus menekankan pentingnya bahasa Indonesia sebagai pemersatu di tengah keberagaman adat dan suku bangsa.

“Saya berterima kasih karena IKN telah dipilih sebagai tempat pengukuhan Matra ini, luar biasa. Ini kan macam-macam semua dari adat atau sukunya, ternyata yang menyatukan kita disini adalah bahasa indonesia. Ini sangat powerful,” sambut Basuki.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Matra, KPH. Andi Bau Malik Barammamase Satrio Sasmita, turut hadir untuk melantik kepengurusan DPW Matra Kaltim periode 2025–2030 ini. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Otorita IKN dalam pelaksanaan pelantikan tersebut.

“Kami selaku DPW Pengurus Pusat mengaku merasa bangga dengan masyarakat Kalimantan Timur, terutama bapak Kepala Otorita IKN yang memberikan kesempatan kita untuk pelantikan disini. Mudah-Mudahan setelah kegiatan ini, DPW Kaltim bisa membuat festival adat di Kalimantan Timur, salah satunya demi menjaga adat dan budaya Kalimantan Timur,” ujarnya.

Hal tersebut turut disambut positif oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, yang hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri terkait pentingnya membangun kemandirian pangan melalui komunitas di berbagai daerah.

“Saya menyampaikan pesan dari Bapak Mendagri, tolong bangun kemandirian kepada komunitas yang ada. Sekali lagi, saya berharap, Matra Kaltim ini bisa berkolaborasi dengan IKN dan yayasan-yayasan, terkait dengan kemandirian pangan. Bagi saya, Matra, ayo kita berkolaborasi, mulai dari membangun budaya kemandirian pangan ini di IKN,” ujar Akmal.

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai kelompok masyarakat adat di Kalimantan Timur ini juga turut diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bagi Otorita IKN, kehadiran Matra di Nusantara menjadi bagian penting dalam memperkuat ruang kebudayaan, menjaga nilai-nilai adat, serta membangun kolaborasi dengan masyarakat lokal dan adat di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara.

“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Kita harus menghargai nilai-nilai adat dalam pembangunan, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk membangun IKN yang lebih baik ke depan,” tutup Basuki.(vb/oikn)

Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Ali Kusno

(Widyabasa dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

“Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum. Prosedur adalah ‘guardrail’ yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.” (Prof. Edward Omar Sharif Hiariej)

Pernyataan tersebut saat ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini yang sedang berada pada titik kulminasi krusial.

Ali Kusno

Munculnya berbagai isu, mulai dari pengadaan fasilitas jabatan hingga diskursus efektivitas lembaga pemerintahan, telah memicu gelombang reaksi yang eskalatif. Menjelang rencana aksi massa awal Mei ini, desakan penggunaan Hak Angket mulai mendominasi ruang digital. Namun, sebagai seorang pembelajar hukum tata negara sekaligus praktisi linguistik forensik, saya memandang fenomena ini sebagai ujian bagi nalar publik. Kita perlu membedah dikotomi antara kebenaran naratif hasil pembentukan opini dengan kebenaran yuridis yang berlandaskan hukum positif.

Kita harus sepakat bahwa dalam alam demokrasi, kebijakan publik yang dirasa mencederai rasa keadilan memang memerlukan fungsi korektif. Fungsi mekanisme ‘rem’ agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Satu hal yang harus dijaga dengan nalar jernih adalah bahwa fungsi korektif tersebut wajib berlandaskan pada semangat konstruktif. Kritik yang konstruktif bertujuan untuk memperbaiki sistem. Kritik konstruktif menyempurnakan tata kelola birokrasi demi kemaslahatan rakyat luas.

Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan menjelma instrumen mendelegitimasi figur secara personal,  ia telah bergeser menjadi ;senjata politik’ destruktif. Di sinilah integritas lembaga legislatif diuji. Apakah dewan yang terhormat sedang menjalankan amanah rakyat untuk memperbaiki keadaan? Ataukah ada oknum yang menunggangi keresahan publik demi panggung politik?

Menguji Nalar ‘Lompatan Prosedural’

Baru-baru ini digulirkan argumentasi dari kalangan akademisi yang menyebut bahwa Hak Angket tidak perlu didahului Interpelasi. Semua didasari pertimbangan bahwa persoalan dianggap sudah ‘terang benderang’. Sebagai mahasiswa yang  belajar mengeja hukum, saya tertegun. Sejak kapan hukum mengenal istilah ‘terang benderang’ sebagai pengganti proses pembuktian materiel yang sah?

Mungkin saya yang masih hijau dalam belajar hukum ini perlu diajarkan kembali: apakah dibenarkan seorang dokter melakukan operasi bedah jantung hanya karena melihat pasiennya sesak napas, tanpa melalui diagnosis rontgen atau observasi klinis (Interpelasi) terlebih dahulu? Memaksakan Hak Angket hanya karena melihat ‘sesak napas’ (keramaian opini) kuat dugaan sebuah malapraktik intelektual yang membahayakan kesehatan demokrasi. Prosedur merupakaan ‘ruh’ keadilan; melompatinya berarti mengabaikan keadilan itu sendiri.

Memang benar, dalam diskursus hukum tata negara, terdapat doktrin bahwa sebuah prosedur bisa diakselerasi jika ditemukan ‘kegentingan yang memaksa’ (urgent situation) atau ‘bukti permulaan yang bersifat absolut’ (prima facie evidence) yang mengancam keselamatan negara atau daerah secara langsung. Namun, jika kita membedah konteks Kaltim hari ini, unsur-unsur kedaruratan tersebut jauh dari kata ‘terpenuhi’.

Persoalan pengadaan barang negara atau efektivitas lembaga ad-hoc birokrasi adalah isu administratif-manajerial yang masih berada dalam domain perdebatan prioritas kebijakan. Semua bukanlah pengkhianatan negara atau kejahatan kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa. Memaksakan narasi ‘kedaruratan’ untuk melegitimasi lompatan ke Hak Angket tanpa melewati pintu Interpelasi patut diduga sebuah bentuk pemaksaan kehendak politik yang dibungkus dengan jubah hukum dan intelektual. Tanpa melalui fase ‘bertanya (Interpelasi), maka Angket yang dijalankan akan kehilangan kesahihan moral karena sudah dilandasi oleh prasangka, bukan fakta.

Dalam hukum, kita mengenal kebenaran yuridis yang lahir dari bukti, bukan kebenaran naratif yang lahir dari persepsi. Menganggap sebuah isu sudah ‘jelas’ hanya karena riuh di jalanan merupakan sebuah kenaifan hukum. Jika nalar ‘sudah jelas’ ini digunakan untuk melompati prosedur, kita patutlah dikata sedang mengajari generasi muda bahwa hukum bisa ditekuk oleh sentimen, bukan ditegakkan oleh fakta yang terverifikasi secara kontekstual melalui Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Jika para pakar menganggap Interpelasi tidak lagi efektif karena masalah sudah diketahui publik, untuk apa undang-undang mencantumkan tahapan tersebut? Mengabaikan prosedur dengan alasan ‘efisiensi opini’ merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat due process of law. Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (3) mengatur bahwa Hak Angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Di sinilah letak kredibilitas kita diuji. Apakah tuduhan tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang melanggar pasal spesifik, ataukah baru sebatas ketidaksukaan terhadap prioritas pimpinan? Tanpa Interpelasi sebagai pintu pertama, Hak Angket berisiko menjadi alat stigmatisasi politik yang menghakimi seseorang sebelum benar-benar terbukti melanggar norma hukum positif.

Antara Pengawasan Politik dan Pengabdian Legislasi

Di tengah keriuhan desakan Angket yang memusat di Samarinda, terdapat realitas penting mengenai muruah esensial lembaga legislatif. Fungsi legislasi merupakan mandat fundamental untuk merancang peradaban dan arah pembangunan yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan regulasi program strategis seperti beasiswa ‘Gratispol’. Penguatan aspek regulatif pada program ini sangat mendesak agar arsitektur hukumnya menjadi lebih lengkap, berkelanjutan, dan holistik. Harapannya kebermanfaatan program sebagai kendaraan peningkatan SDM Kaltim tetap terjaga melampaui periodesasi kepemimpinan siapa pun.

Selain itu, alokasi energi legislatif sangat mendesak untuk diarahkan pada penerbitan regulasi yang berkontribusi langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah tren minimnya dana transfer daerah, kemandirian fiskal melalui regulasi yang inovatif menjadi kunci agar arah pembangunan terus berjalan. Ketersediaan anggaran tentu berkorelasi positif bagi percepatan infrastruktur dan kesejahteraan, yang jauh lebih esensial daripada sekadar turbulensi politik sesaat.

Ibarat menanam pohon untuk peneduh masa depan, kita jangan hanya sibuk memoles dahan yang tampak di permukaan, namun lupa memperkuat akar regulasi agar ia tak tumbang saat berganti musim kepemimpinan. Investasi pada penguatan hukum dan kemandirian anggaran daerah  merupakan langkah jangka panjang yang jauh lebih bermartabat. Berkat orkestrasi regulasi yang harmonis, produktivitas masyarakat tidak akan terhambat, memastikan fondasi pembangunan tetap tegak berdiri siapa pun yang memegang kemudi.

Kegaduhan di Samarinda jangan sampai mematikan suara harapan di daerah periferal, seperti Berau Pesisir, Mahakam Ulu, dan Paser. Suhu politik yang hangat di pusat kekuasaan tidak boleh membakar jembatan kemajuan bagi masyarakat yang mendambakan kerja nyata. Tuntutan pemakzulan (impeachment) yang marak disuarakan menunjukkan terjadinya inflasi emosi yang tidak produktif bagi demokrasi.

Perlu dipahami bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah merupakan proses yang sangat rigid dalam sistem hukum kita. Merujuk pada Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, usul pemberhentian wajib melalui pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) atas dasar pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara (Pasal 76 ayat 1).

Proses hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau opini publik semata. Penegakan hukum harus disiplin prosedural agar menghasilkan keadilan substansial, bukan sekadar respons instan atas sentimen publik. Menuntut pemakzulan hanya atas dasar prasangka dan prioritas anggaran merupakan sebuah lompatan nalar yang mencederai logika hukum. Benarkah ini yang diharapkan publik Kaltim? Ataukah ini hanyalah pemaksaan kebenaran naratif demi mendelegitimasi pimpinan?

Sebagai perenungan, mari kita kutip kembali pemikiran Prof. Edward Omar Sharif Hiariej: “Hukum itu harus terukur. Tidak boleh ada sebuah proses penyelidikan yang lahir hanya dari desakan opini tanpa basis legalitas yang kuat. Karena jika prosedur diabaikan, yang tegak bukanlah keadilan, melainkan sentimen.” Kutipan ini harus menjadi pengingat bagi para intelektual dan anggota dewan yang terhormat agar tidak terjebak dalam arus kebenaran semu.

Kita harus secara tegas kembali pada koridor kebenaran yuridis. Mari kita gunakan nalar dingin: jangan memaksakan bedah jantung jika diagnosis klinis saja belum dilakukan. Mari kita tuntut kerja nyata dan ketaatan pada hukum, bukan sekadar adu diksi emosional yang kontraproduktif dan akan mewariskan residu kebencian bagi masa depan. Stabilitas pembangunan Kaltim jauh lebih berharga daripada dugaan ambisi politis sesaat.

Pada akhirnya, kegaduhan ini semestinya menjadi hikmah bagi pimpinan untuk terus belajar berbenah dan mendewasakan diri. Pemimpin yang selalu meletakkan perspektif kebermanfaatan masyarakat sebagai kompas utama dalam setiap kebijakan. Kita membutuhkan satu napas pembangunan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Kritik konstruktif hadir bukan untuk merobohkan, melainkan guna memperkokoh arah kemajuan.

Kedewasaan bernegara inilah yang sesungguhnya diharapkan dan ingin dilihat oleh para petani yang sedang menyeka peluh di ladang, nelayan yang penuh harap menebar jaring di perairan, serta para siswa yang rajin belajar menatap masa depan. Semoga hiruk-pikuk ini segera berakhir. Jadikan buah petuah berharga untuk mewujudkan pembangunan Kaltim yang lebih kokoh, berwibawa, dan adil bagi setiap jiwa yang bernaung di bawah langit Benua Etam. Semoga.

*Opini pandangan pribadi dan menjadi tanggung jawab penulis.

Ketua Umum SMSI Pusat Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

May 4, 2026 by  
Filed under Nusantara

Firdaus

JAKARTA– Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb