Pemprov Kaltim Klarifikasi Penghentian BPJS di Samarinda

April 12, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, memberikan klarifikasi terkait isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda.

Pemprov menegaskan, kebijakan tersebut bukan penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar sesuai dengan ketentuan nasional serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin

Jaya Mualimin menjelaskan, peserta yang masuk kategori miskin berdasarkan desil I–V seharusnya didaftarkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sementara itu, peran pemerintah daerah difokuskan pada pembiayaan peserta di luar kategori tersebut.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, langkah redistribusi data yang dilakukan Pemprov bertujuan untuk menciptakan keadilan antar kabupaten/kota di Kaltim. Pasalnya, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibanding daerah lain.

“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” ujarnya.

Jaya menegaskan, proses ini telah melalui koordinasi dan sosialisasi sebelumnya bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Jika terdapat warga yang membutuhkan pelayanan namun status kepesertaannya belum aktif, maka akan segera diaktifkan kembali.

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk sinkronisasi data dan kebijakan ke depan. Langkah ini dinilai penting agar seluruh warga yang berhak tetap terjamin, baik melalui skema pusat maupun daerah.

Dengan klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya penataan sistem agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (KRV/pt)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1676347
    Users Today : 41
    Users Yesterday : 6420
    This Year : 612857
    Total Users : 1676347
    Total views : 14263642
    Who's Online : 52
    Your IP Address : 216.73.216.9
    Server Time : 2026-04-19