Wamen HAM Buka Uji Publik RUU HAM di Samarinda

June 24, 2026 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia di Samarinda. Kegiatan yang berlangsung di Tigris Cafe, Jalan Belatuk, Kecamatan Sungai Pinang itu menghadirkan akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga pelaku usaha sebagai peserta. Senin (22/6/26).

Forum yang dimoderatori Umi Laili tersebut menghadirkan Fery Kusuma dan Ester Indahyani Jusuf sebagai narasumber, serta Aulia Vivi Yulianingrum, Ikhwanul Muslim, dan Parawansa Assoniwora sebagai penanggap.

Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Republik Indonesia Mugiyanto menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi, melainkan forum uji publik agar menghimpun masukan substantif terhadap draf RUU HAM yang masih dalam proses penyusunan.

“Regulasi ini belum final sehingga kami ingin mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah tidak ingin menyusun aturan secara sepihak, tetapi memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat diakomodasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian HAM telah melaksanakan uji publik di sejumlah daerah seperti Papua, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bengkulu, dan dalam waktu dekat akan berlanjut ke Lampung serta Medan.

Menurutnya, salah satu masukan penting dalam forum tersebut adalah perlunya memperkuat tata kelola ekosistem HAM, khususnya hubungan dan koordinasi antarlembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komnas Anak.

Selain itu, muncul usulan mengenai efektivitas kelembagaan HAM. Salah seorang penanggap menilai pengaturan dalam RUU masih lebih menitikberatkan pada Komnas HAM dibandingkan lembaga nasional HAM lainnya.

“Masukan yang menarik adalah agar kelembagaan HAM memiliki koordinasi yang lebih efektif. Ada juga pandangan yang mengusulkan agar seluruh lembaga nasional HAM diintegrasikan dalam satu institusi, seperti yang diterapkan di Australia,” katanya.

Meski demikian, dirinya menyebut pemerintah saat ini masih mempertahankan model empat lembaga nasional HAM yang terpisah. Menurutnya, yang terpenting adalah memperkuat mekanisme koordinasi melalui forum yang telah diatur dalam draf RUU.

“Kami ingin memastikan seluruh lembaga HAM tetap kuat sekaligus memiliki sistem koordinasi yang efektif dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Pada draf RUU HAM, pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai perlindungan bagi pembela HAM. Setiap orang yang melakukan advokasi, pendampingan, maupun upaya pemajuan HAM secara damai akan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah dikriminalisasi.

“Selama dilakukan tanpa kekerasan, mereka akan dikategorikan sebagai pembela HAM dan mendapatkan perlindungan hukum. Ini menjadi salah satu hal baru dalam revisi undang-undang tersebut,” jelasnya.

Selain itu, RUU HAM juga memuat penguatan hak-hak digital. Salah satu poin baru yang diusulkan adalah pengakuan terhadap right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

Melalui ketentuan tersebut, seseorang dapat mengajukan penghapusan informasi digital yang berkaitan dengan masa lalunya setelah memperoleh penetapan pengadilan, terutama apabila perkara yang bersangkutan telah selesai atau dinyatakan bebas.

“Informasi yang sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan seseorang tidak seharusnya terus beredar di ruang digital apabila telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tuturnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh komite yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Organisasi masyarakat maupun individu yang memiliki program pemajuan HAM dan demokrasi dapat mengajukan proposal pendanaan.

“Pemerintah menyadari kapasitas negara memiliki keterbatasan. Karena itu, masyarakat sipil yang selama ini melakukan pendampingan terhadap kelompok rentan juga perlu diperkuat melalui dukungan pendanaan yang akuntabel,” pungkasnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb