DPRD Samarinda Dorong Kemudahan Akses Bantuan RTLH bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

July 6, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda agar meninjau kembali persyaratan administrasi dalam program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya terkait kewajiban kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Persyaratan tersebut dinilai masih menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses bantuan.

Abdul Rohim

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan banyak warga yang menempati rumah di atas tanah warisan hanya memiliki dokumen kepemilikan berupa surat segel atau alas hak lainnya. Sementara itu, biaya pengurusan peningkatan status tanah menjadi SHM dinilai cukup tinggi sehingga sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kelonggaran terhadap persyaratan administrasi selama status kepemilikan tanah dapat dibuktikan dan tidak berada dalam sengketa.

“Kami berharap persyaratan ini bisa lebih fleksibel. Yang terpenting kepemilikan tanahnya jelas, bukan tanah sengketa, dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah meskipun belum berstatus SHM,” ujarnya, Senin (6/7/26).

Ia menilai penerapan syarat SHM secara ketat berpotensi membuat banyak warga yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan justru tidak dapat mengakses program renovasi rumah.

Dirinya mengungkapkan, persoalan persyaratan administrasi dan mekanisme verifikasi penerima bantuan menjadi dua keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat saat Komisi III DPRD melakukan evaluasi program RTLH bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda.

Program bantuan renovasi rumah tidak layak huni sendiri telah berjalan selama beberapa tahun dan rutin dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.

Ia juga menyoroti wacana pengintegrasian program RTLH dengan Program Tiga Juta Rumah yang digagas pemerintah pusat. Menurutnya, kedua program tersebut memiliki sasaran penerima yang berbeda sehingga tidak seharusnya disatukan.

Dirinya menjelaskan, program RTLH ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki rumah tetapi kondisinya tidak layak huni, sedangkan Program Tiga Juta Rumah lebih menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah sama sekali.

“Kalau bantuan RTLH dihitung sebagai bagian dari target Program Tiga Juta Rumah, kami khawatir kesempatan masyarakat yang belum memiliki rumah justru berkurang. Menurut kami, kedua program ini sebaiknya tetap berjalan secara terpisah karena segmen penerimanya berbeda,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Samarinda terus memperkuat dukungan terhadap program RTLH, baik melalui peningkatan anggaran maupun penyempurnaan regulasi, agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh hunian yang layak.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan rumah layak huni merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, sehingga program tersebut perlu menjadi salah satu prioritas pembangunan di sektor perumahan. (yud/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb