ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rakor Bidang Organisasi se Kaltim Digelar di Tanah Grogot

June 8, 2023 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER – Pemprov Kaltim mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi Se-Kaltim Tahun 2023 di Gedung Pertemuan Awa Mangkuruku Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot Rabu (7/6/2023) malam.

Kegiatan yang bertajuk Implementasi Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik pada Pemerintah Daerah sebagai wujud agile governance itu dihadiri oleh puluhan peserta dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor diwakili Staf ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian, dan Kesra, Christianus Benny saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi Se-Kalimantan mengatakan, Pemprov Kaltim mengharapkan Implementasi Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik pada Pemerintah Daerah menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pasca implementasi sistem kerja, untuk penyederhanaan birokrasi dan penerapan reformasi birokrasi tematik pada pemerintah daerah.

“Penetapan kebijakan Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik pada Pemerintah Daerah ini merupakan upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan,” kata Christianus Benny saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Christianus Benny melanjutkan, Pemprov Kaltim telah menyusun peraturan Gubernur tentang kerja, tentunya diharapkan dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun peraturan bupati/walikota, sebagai upaya mengatasi persoalan baik level provinsi maupun kabupaten/kota, terutama pada jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi, kualifikasi pendidikan, serta pemberian tugas kepada jabatan pelaksana yang telah mengalami perubahan nomenklatur. Reformasi tematik dirumuskan untuk menjawab tuntutan percepatan dampak kongkrit reformasi terhadap isu yang ada di hilir, yaitu capaian pembangunan nasional.

“Melalui reformasi birokrasi tematik, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam mempercepat terwujudnya kinerja yang telah ditentukan,” jelasnya.

Penetapan tema dalam reformasi birokrasi tematik sebagai strategi baru salam road map reformasi 2020-2024 yang memiliki waktu pelaksanaan hingga 2024 kata Christianus Benny, tentunya dengan waktu yang terbatas, ditetapkan empat tema pelaksanaan reformasi birokrasi tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi perubahan, dan percepatan prioritas aktual presiden.

Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi sarana koordinasi dan komunikasi yang sangat efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan serta merumuskan kebijakan terhadap berbagai persoalan sistem kerja dan penerapan reformasi birokrasi tematik yang selama ini menjadi pertanyaan bagi Pemprov dan kabupaten/kota se-Kaltim. Dengan adanya persamaan persepsi, Pemprov dan seluruh kabupaten/Kota di Kaltim memiliki parameter yang sama dalam menginterpretasikan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah.

“Harapan kami agar hasil Rapat Koordinasi ini dapat ditindaklanjuti baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota se Kaltim untuk menyempurnakan pelaksanaan sistem kerja dan RB tematik pada pemerintah daerah yang menjadi Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2020 2024,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk Koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota terkait isu terbaru, yakni koordinasi sistem kerja dan reformasi birokrasi tematik diantaranya Sinkronisasi, harmonisasi, kemudian persamaan persepsi.

“Jadi sama jalannya,antara provinsi dan kabupaten kota sama pelaksanaannya,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, saat ini masih proses menyusun sistem kerja, provinsi menyusun peraturan gubernur terkait sistem kerja dan mekanisme kerja di pemerintah provinsi.

Sementara itu Sekertaris Daerah Katsul Wijaya yang mewakili Bupati Paser dr. Fahmj Fadli yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, saat ini telah ditetapkannya dua kebijakan baru, yaknk PERMENPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi serta Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

“Dua aturan tersebut menjadi instrumen penting dalam mengubah dinamika dan budaya organisasi perangkat daerah menjadi lebih lincah dan bersifat lintas fungsi,” kata Katsul usai kegiatan.

Kebijakan ini kata Katsul juga akan mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga mekanisme kerja harus lebih lincah, dalam menyokong peningkatan kinerja yang diinginkan, penting adanya peningkatan intensitas dialog kinerja dan on going feedback atau umpan balik yang berkesinambungan. Konsep RB tematik juga merupakan upaya dan sarana untuk mengurai dan menjawab atau mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang memang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Dengan teratasinya akar masalah dalam tata kelola tersebut maka diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan serta terwujudnya kondisi yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya.(TM/Yun/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.