ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejati Kaltim Tahun 2023 Amankan Proyek Strategis Senilai Rp 25 Triliun

January 4, 2024 by  
Filed under Berita

Share this news

Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono saat mengunjungi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kaltim

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui bidang Intelijen di tahun 2023 melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), meliputi mengamankan proyek strategis daerah dan proyek strategis nasional antara lain pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Sepanjang periode Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 11 kegiatan Pembangunan Strategis Daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 870.5 miliar dan 28 kegiatan terkait Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp. 24.2 triliun yang dilakukan oleh Direktorat D pada JAM Intel, yang melibatkan Kejati Kaltim dalam kegiatan tersebut,” ungkap Hari Setiyono Kepala Kejati Kaltim melalui siaran pers Kasi Penkum Toni Yuswanto, Kamis (4/1/2023).

Disebutkan, pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional atau daerah.

Dengan dilakukannya pengamanan pembangunan strategis, Hari Setiyono berharap pembangunan yang ada menjadi tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, mengingat batasan PPS adalah meminimalisir setiap hakikat ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang mungkin timbul, sehingga tidak menutup kemungkinan jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka secara profesional hal tersebut akan tetap ditindaklanjuti.

Kajati Kaltim menjelaskan pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejaksaan sejalan dengan visi Presiden RI tahun 2019-2024 yang diimplementasikan melalui arah kebijakan Jaksa Agung RI tentang peran Kejaksaan mendukung Pembangunan yang dalam pelaksanaannya mendasarkan pada Surat JAM Intel Nomor : B-1440/D/Dpp/11/2021 tanggal 2 November 2021 tentang pelaksanaan kegiatan PPS, surat JAM Intel Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS dan surat JAM Intel nomor : B-510/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS serta Pedoman Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang pengamanan Pembangunan strategis.

Sementara itu, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof.Dr.rer,nat. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc menyampaikan “pengamanan Pembangunan strategis laboratorium terpadu 2 ITK oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan hal yang sangat positif bagi Pembangunan infrastruktur khususnya ITK.

“Sebagaimana diketahui ITK diamanatkan oleh Kemendikbudristek untuk membangun sumber daya manusia Indonesia khususnya Kaltim dan saat ini 8 prodi di ITK terakreditasi internasional ASIIN-Jerman dan tahun 2023 ITK mendapatkan 5 anugrah dari Dikti,” tutur Agus Rubiyanto.

Apresiasi terhadap pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejati Kaltim juga disampaikan oleh PPK Pembangunan yang ada di ITK Dr.Eng. Ardiansyah Fauzi, S.T,M.T, M.Eng.

“Pengamanan pembangunan strategis dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sangat bermafaat, terutama dalam memberikan early warning dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap berorientasi pemenuhan syarat kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan serta tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” tandas Ardiansyah Fauzi.(*)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.