CIMB Niaga Raih Penghargaan Best SME Bank Indonesia 2026

July 24, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga atau IDX: BNGA) meraih penghargaan “Best SME Bank Indonesia 2026” dari Euromoney. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan CIMB Niaga mentransformasi layanan SME Banking melalui pendekatan yang berfokus pada kebutuhan nasabah, didukung model layanan terpadu One Relationship Manager (One RM), inovasi digital melalui platform OCTO dan OCTOBiz, solusi inklusif bagi pengusaha perempuan, serta komitmen terhadap keberlanjutan yang terintegrasi dalam model bisnis dan layanan perbankan.

Penghargaan tersebut semakin signifikan karena diraih di tengah kondisi industri yang menghadapi tantangan pertumbuhan kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan meningkatnya kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan pembiayaan. Di tengah tantangan tersebut, CIMB Niaga tetap mencatatkan kinerja positif pada segmen SME. Per 31 Desember 2025, outstanding pembiayaan segmen SME mencapai Rp27,4 triliun, tumbuh 1,99% secara Year-on-Year (YoY). Sementara itu, dana pihak ketiga yang dihimpun dari segmen tersebut mencapai Rp47,9 triliun, meningkat 14,36% YoY. Hal ini mencerminkan tingginya kepercayaan nasabah terhadap layanan dan solusi yang ditawarkan CIMB Niaga.

Direktur Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi mengatakan, penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen Perseroan dalam menghadirkan solusi yang relevan dan berdampak bagi para pelaku usaha di Indonesia.

“Bagi CIMB Niaga, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menghadirkan solusi yang membantu para Business Owner bertumbuh, beradaptasi dengan perubahan, dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Kami ingin menjadi lebih dari sekadar penyedia layanan perbankan, tetapi juga mitra yang tumbuh bersama nasabah, sejalan dengan purpose CIMB Niaga yaitu Advancing Customers & Society,” ujar Noviady di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

CIMB Niaga

Noviady menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari transformasi SME Banking yang dilakukan CIMB Niaga dalam beberapa tahun terakhir melalui pendekatan yang lebih customer-centric, dukungan Relationship Manager yang memahami kebutuhan bisnis nasabah, solusi finansial yang komprehensif, serta kapabilitas digital yang terus berkembang sesuai semangat Simpler, Better, Faster.

Salah satu pilar utama transformasi tersebut adalah penerapan One RM Model, yang menghadirkan satu Relationship Manager sebagai mitra strategis bagi nasabah. Melalui pendekatan ini, nasabah dapat memperoleh solusi terintegrasi mulai dari pembiayaan, giro, cash management, payroll, collection, trade finance, transaksi valuta asing, hingga wealth management melalui satu Relationship Manager yang memahami kebutuhan bisnis dan personal mereka secara menyeluruh.

Direktur Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi

Pendekatan tersebut menandai pergeseran layanan SME Banking CIMB Niaga dari model yang berorientasi pada produk menjadi model yang berorientasi pada hubungan jangka panjang dengan nasabah. Dengan memahami kebutuhan bisnis secara lebih mendalam, Relationship Manager dapat membantu Business Owner memperoleh solusi yang lebih relevan sesuai dengan tahapan pertumbuhan usahanya.

Digitalisasi juga menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian dalam penilaian Euromoney. Melalui ekosistem digital OCTO, nasabah dapat mengakses berbagai layanan perbankan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu melalui aplikasi maupun website. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah kemudahan pembukaan rekening giro secara digital melalui smartphone. Nasabah dapat membuka rekening, menyelesaikan proses Know Your Customer (KYC) secara jarak jauh, mengaktifkan layanan dengan lebih cepat, dan segera melakukan transaksi tanpa harus datang ke kantor cabang.

Head of Emerging Business Banking CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, penghargaan Best SME Bank Indonesia 2026 juga menjadi apresiasi atas komitmen CIMB Niaga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. “Melalui produk Giro Kartini dan Kartini Loan, kami menghadirkan solusi untuk membantu pengusaha perempuan Indonesia mendapatkan layanan perbankan dan pembiayaan yang lebih relevan. Selain meningkatkan proses pembiayaan, inisiatif ini juga memberikan dampak lingkungan dan sosial, termasuk bagi pemberdayaan perempuan Indonesia lainnya,” kata Tony.

Komitmen tersebut diperkuat melalui program Perempuan Berkarya yang dijalankan bersama United Nations Environment Programme (UNEP) untuk mendukung peningkatan kapasitas dan pemberdayaan perempuan pelaku usaha. Program ini menjadi bagian dari upaya CIMB Niaga untuk menciptakan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang positif melalui layanan perbankan.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, CIMB Niaga menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak diposisikan sebagai program yang terpisah dari bisnis, melainkan menjadi bagian dari cara bank merancang produk, membangun ekosistem, dan mendampingi Business Owner bertumbuh secara berkesinambungan.

Penghargaan “Best SME Bank Indonesia 2026” dari Euromoney semakin memperkuat posisi CIMB Niaga sebagai salah satu bank terbaik untuk UKM di Indonesia. Melalui transformasi layanan berbasis One RM Model, inovasi digital, solusi inklusif seperti Giro Kartini, Kartini Loan, dan Perempuan Berkarya, serta pertumbuhan bisnis yang positif, CIMB Niaga terus memperkuat perannya dalam membantu Business Owner menjalankan, mengembangkan, dan menjaga keberlanjutan bisnis mereka.

Seperti diketahui, Euromoney merupakan perusahaan media intelijen bisnis terkemuka asal Inggris yang berfokus pada industri perbankan dan pasar keuangan global. Didirikan pada 1969, Euromoney dikenal sebagai salah satu referensi paling bergengsi dan berotoritas di sektor keuangan internasional melalui riset mendalam, pemeringkatan institusi, serta program penghargaan tahunan yang diakui secara luas. Selama lebih dari tiga dekade, Euromoney telah memberikan apresiasi kepada bank dan bankir dengan kinerja terbaik, sekaligus menjadi pelopor ajang penghargaan komprehensif yang kini menjadi tolok ukur bagi industri perbankan di berbagai negara di dunia. (*)

FWK Sesalkan Pernyataan Presiden

July 24, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyesalkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan dengan Londo Ireng, saat memberi sambutan dalam acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Raja Parlindungan Pane dan Hendri Ch. Bangun

Pendiri FWK, Hendry CH Bangun mengatakan, secara historis Londo Ireng adalah julukan pribumi Indonesia yang bekerja untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda untuk membunuh, memerangi, memusuhi, dan menekan warga bangsanya sendiri demi kepentingan pribadi, golongan, maupun alasan ekonomis, politis.

Julukan itu sangat tidak pantas, bahkan menghina, karena dalam sejarahnya wartawan Indonesia berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya ketika republik yang baru berdiri berusaha untuk dijajah kembali. Melalui pemberitaan untuk mendukung dan menyiarkan eksistensi Indonesia ke dunia internasional, bahkan ikut mengangkat senjata, nasionalisme wartawan tidak perlu dipertanyakan.

Berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 untuk menghimpun diri dan memperkuat dukungan pers bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah wujud patriotisme yang melekat dalam diri wartawan. Bukan penghianat, bukan Londo Ireng.

“Pers yang bersikap kritis adalah sesuai tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 dan menjadi kesepakatan bersama. Pers haruslah tetap melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara agar mereka bertugas sesuai peraturan  dan perundang-undangan, demi Indonesia yang adil,  makmur, sejahtera, sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” kata Hendry didampingi Kordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dan Sekretaris FWK Budi Nugraha, Jumat (24/7/2026)

FWK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengoreksi ucapannya yang menyakiti hati wartawan dan media, untuk menjaga kondusifitas bangsa. Seluruh anak bangsa seharusnya diajak dan diikut-sertakan, diajak perpartisipasi dengan peran masing-masing untuk membangun Indonesia menjadi negara dan bangsa yang besar. Bukan dikecilkan atau dipinggirkan dengan alasan apapun. (*)

Jalur Bertahap Perkuat Akses Udara

July 24, 2026 by  
Filed under Berita

Bandara Tanjung Bara di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur

SANGATTA – Penguatan konektivitas udara menjadi bagian dari agenda pembangunan Kutai Timur (Kutim) sesuai dengan visi-misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi. Di balik kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus meningkat, pemerintah daerah memilih menempuh proses bertahap melalui kajian, pemenuhan regulasi, dan pengembangan infrastruktur sesuai ketentuan yang berlaku.

Di wilayah yang membentang luas seperti Kabupaten Kutim, jarak tidak hanya diukur dalam hitungan kilometer. Waktu tempuh, kemudahan akses, dan keterhubungan antarkawasan menjadi unsur penting yang ikut menentukan laju pelayanan publik, denyut investasi, hingga geliat perekonomian. Dari kebutuhan itulah Pemkab Kutim mulai menata penguatan konektivitas udara sebagai salah satu agenda pembangunan jangka panjang.

Namun, membangun akses penerbangan bukan pekerjaan yang dapat diwujudkan dalam waktu singkat. Di balik sebuah bandar udara terdapat tahapan yang panjang, mulai dari kajian teknis, penyusunan rencana, pemenuhan regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga dukungan pembiayaan. Seluruh proses tersebut menjadi prasyarat yang harus dilalui sebelum sebuah fasilitas penerbangan dapat berkembang sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Atas pertimbangan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih menempuh langkah secara bertahap. Salah satu yang tengah dikaji ialah potensi pengembangan Bandara Tanjung Bara, Kecamatan Sangatta Utara, sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas udara di daerah. Seluruh proses masih berada pada tahap perencanaan dan pengkajian dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan, regulasi, serta kebutuhan infrastruktur pendukung.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Masrianto Suriansyah mengatakan, pengembangan fasilitas penerbangan memerlukan tahapan yang tidak sederhana. Menurutnya, berbagai persyaratan harus dipenuhi sebelum rencana tersebut dapat direalisasikan.

“Untuk pembangunan bandara, prosesnya memang tidak sederhana. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dari sisi teknis dan anggaran. Karena itu, saat ini masih dalam proses perencanaan dan kajian,” ujar Masrianto saat ditemui di Kantor Dishub Kutim, Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penguatan konektivitas udara bukan semata persoalan membangun fasilitas fisik. Di dalamnya terdapat rangkaian pekerjaan yang saling bertaut, mulai dari penyusunan studi kelayakan, pemenuhan ketentuan keselamatan penerbangan, kesiapan tata ruang, hingga penyediaan infrastruktur yang memenuhi standar operasional.

Menurut Masrianto, apabila pada masa mendatang terdapat pengembangan fasilitas menuju pelayanan yang lebih luas, aspek teknis menjadi perhatian utama. Infrastruktur yang dibangun harus memenuhi persyaratan tanpa mengganggu operasional yang telah berjalan.

“Kalau nantinya menjadi bandara komersial, tentu harus ada runway baru. Tidak boleh mengganggu runway perusahaan yang saat ini digunakan,” jelasnya.

Pemkab Kutim juga memandang bahwa kebutuhan konektivitas udara semakin penting seiring berkembangnya aktivitas ekonomi daerah. Mobilitas masyarakat, pelayanan pemerintahan, investasi, hingga sektor pariwisata memerlukan dukungan akses transportasi yang semakin efisien agar pergerakan orang maupun aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih efektif.

Sebagai bagian dari langkah awal, Pemkab Kutim bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjajaki pemanfaatan penerbangan secara terbatas untuk kebutuhan tertentu. Skema tersebut, menurut Masrianto, bukan merupakan pembukaan layanan penerbangan komersial reguler, melainkan bagian dari upaya awal memperkuat konektivitas udara sembari proses kajian dan pengembangan terus berlangsung.

Pendekatan bertahap tersebut dipilih agar seluruh proses berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Selain mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, pengembangan konektivitas udara juga harus memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, efektivitas operasional, serta keberlanjutan pelayanan pada masa mendatang.

Bagi Kutim yang memiliki bentang wilayah luas dan terus bertumbuh sebagai kawasan investasi, keberadaan akses transportasi udara dipandang memiliki nilai strategis. Kemudahan mobilitas dapat memperpendek waktu perjalanan, memperlancar hubungan antardaerah. Serta mendukung aktivitas pemerintahan, dunia usaha, dan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, akses yang semakin baik juga diharapkan mampu membuka ruang lebih luas bagi pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lainnya. Selain menopang aktivitas industri yang telah berkembang, konektivitas udara berpotensi memperkuat pengembangan pariwisata, perdagangan, serta berbagai layanan publik yang membutuhkan kecepatan dan kepastian waktu perjalanan.

Meski demikian, Pemkab Kutim menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh masih berada dalam koridor perencanaan dan kajian. Setiap tahapan akan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesiapan teknis, serta hasil evaluasi yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan. Rian menegaskan, tujuan utama dari proses tersebut ialah menghadirkan akses transportasi udara yang semakin baik bagi masyarakat tanpa mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan.

“Tujuannya tentu untuk memperkuat konektivitas dan mendukung aktivitas masyarakat serta perkembangan investasi dan pariwisata di Kutai Timur. Namun, semuanya tetap harus melalui proses perencanaan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Bagi Kutim, penguatan konektivitas udara bukan hanya mengenai hadirnya sebuah fasilitas transportasi. Lebih jauh, langkah itu merupakan bagian dari ikhtiar menata masa depan daerah melalui aksesibilitas yang semakin baik, pelayanan publik yang lebih efisien. Serta terbukanya peluang pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Untuk Informasi lebih lanjut terkait perkembangan Bandara Tanjung Bara  dapat menghubungi Dinas Perhubungan atau melalui Contact Person / WA 08135675859, sehingga memperoleh informasi yang akurat dan terbaru. Di tengah proses yang masih berlangsung, pemerintah daerah memilih menempuh jalan yang bertahap, terukur, dan berlandaskan regulasi sebagai fondasi menuju konektivitas udara yang semakin kuat. (*)

Guru Mengembalikan Uang Insentif, Kisah di Kukar Ini Bikin Publik Geram

July 24, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh : Rusdiono

Sekretaris DPD PKS Kutai Kartanegara

Bayangkan Anda menjadi seorang guru swasta yang setiap hari berjuang mencerdaskan anak-anak dengan gaji yang tidak seberapa. Ketika pemerintah akhirnya memberikan insentif tambahan, tentu rasa syukur menjadi hal pertama yang dirasakan.

Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan hidup, membayar listrik, membeli kebutuhan sekolah anak, hingga menutup kebutuhan rumah tangga yang selama ini tertunda.

Namun beberapa bulan kemudian datang kabar yang membuat jantung berdegup lebih cepat. Dana yang sudah diterima diminta dikembalikan. Lebih mengejutkan lagi, muncul kekhawatiran bahwa penolakan mengembalikan uang tersebut bisa berujung persoalan hukum.

Inilah kenyataan yang sedang dihadapi ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyentuh rasa keadilan, kesejahteraan guru, hingga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk persoalannya? Apakah para guru memang harus mengembalikan uang tersebut? Ataukah mereka justru menjadi korban dari kesalahan sistem?

Kronologi Kasus: Dari Dana Insentif hingga Guru Dihantui Ancaman Pengembalian

Semua bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyaluran insentif dan honor guru swasta di Kutai Kartanegara.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa sebagian pencairan dana dilakukan sebelum seluruh dasar hukum pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup), selesai diterbitkan. Temuan inilah yang kemudian memunculkan rekomendasi agar dana yang dianggap bermasalah dikembalikan.

Bagi birokrasi, persoalan ini mungkin terlihat sebagai kesalahan administrasi. Namun bagi para guru, situasinya jauh lebih rumit. Dana yang mereka terima bukan disimpan di rekening begitu saja. Sebagian besar sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mulai dari biaya sekolah anak, cicilan rumah, kebutuhan dapur, hingga membantu operasional sekolah.

Ketika permintaan pengembalian muncul, banyak guru mengaku panik. Beberapa kepala sekolah bahkan mendatangi Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, untuk menyampaikan langsung keresahan mereka. Mereka merasa berada dalam tekanan psikologis karena terus dibayangi kemungkinan pemeriksaan lanjutan hingga ancaman pidana.

Situasi ini semakin memanas ketika DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat. Dalam forum tersebut terungkap sejumlah fakta yang mengejutkan. Durasi penerimaan insentif ternyata tidak sama.

Ada guru yang hanya menerima enam bulan. Ada yang menerima delapan bulan. Sebagian menerima sepuluh bulan. Ada pula yang memperoleh insentif selama satu tahun penuh. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme verifikasi pencairan dana.

Yang lebih mengejutkan lagi, ditemukan dugaan adanya penerima yang memperoleh transfer dana dua kali. Alih-alih diminta menyetorkan kelebihan dana ke rekening resmi pemerintah daerah, beberapa guru justru diarahkan mentransfer kembali uang tersebut ke rekening pribadi oknum tertentu.

Temuan ini mengubah arah persoalan. Kasus yang awalnya dianggap sekadar kesalahan administrasi kini mulai mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut lebih dalam.

Benarkah Guru Wajib Mengembalikan Dana? Begini Penjelasan Hukumnya

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pertanyaan besar dari masyarakat. Apakah guru memang memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan dana insentif tersebut? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.

Dalam hukum administrasi maupun hukum pidana, terdapat prinsip yang dikenal sebagai itikad baik (good faith). Guru menerima dana tersebut karena pemerintah mencairkannya secara resmi. Mereka tidak memiliki akses untuk mengecek apakah SK Bupati sudah diterbitkan, apakah Peraturan Bupati telah selesai, atau apakah seluruh proses administrasi sudah memenuhi syarat.

Semua itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Artinya, guru hanya berada di posisi sebagai penerima manfaat. Jika kemudian ternyata terdapat kekurangan administrasi di internal pemerintah, kesalahan tersebut tidak otomatis berpindah menjadi tanggung jawab guru.

Prinsip ini juga dikenal dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kesalahan prosedur yang dilakukan pejabat pemerintahan merupakan bentuk maladministrasi yang menjadi tanggung jawab pejabat bersangkutan.

Bukan tanggung jawab masyarakat yang menerima pelayanan pemerintah dengan itikad baik. Selain itu, dalam hukum pidana dikenal adanya unsur mens rea atau niat jahat. Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena menerima uang dari pemerintah apabila ia tidak mengetahui adanya penyimpangan dan tidak memiliki niat merugikan negara.

Guru menerima dana tersebut karena percaya bahwa insentif tersebut memang hak mereka. Tidak ada rekayasa. Tidak ada manipulasi. Tidak ada permufakatan. Situasinya menjadi berbeda apabila terdapat pihak yang sengaja mengatur aliran dana untuk kepentingan pribadi.

Misalnya, apabila benar ada oknum yang meminta guru mentransfer kembali dana ke rekening pribadinya, maka fokus penyelidikan seharusnya mengarah kepada pihak tersebut. Guru dalam kondisi seperti itu justru lebih tepat dipandang sebagai korban penyalahgunaan sistem.

Apalagi jika mereka menyerahkan uang karena takut diperintah atasan atau mengira itu merupakan prosedur resmi. Dengan kata lain, hukum tidak boleh hanya melihat siapa yang menerima uang. Hukum juga harus melihat siapa yang mengatur, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa yang memiliki niat melakukan penyimpangan.

Dampaknya Bukan Main-Main: Guru Tertekan, Sekolah Ikut Terdampak

Banyak orang menganggap insentif hanyalah uang tambahan. Padahal bagi guru swasta, insentif tersebut sering kali menjadi penyelamat ekonomi keluarga. Besarnya memang bervariasi. Namun dalam satu tahun jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Nominal tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penting. Mulai dari biaya hidup sehari-hari, membayar utang, membeli perlengkapan mengajar, hingga membantu operasional sekolah yang serba terbatas. Ketika pemerintah meminta dana tersebut dikembalikan, persoalan yang muncul bukan hanya soal uang.

Tekanan mental menjadi masalah yang jauh lebih besar. Tidak sedikit guru yang mengaku sulit tidur. Mereka khawatir dipanggil pemeriksa. Takut dianggap melakukan pelanggaran. Bahkan ada yang mulai cemas kehilangan pekerjaan akibat persoalan yang sebenarnya tidak mereka pahami sejak awal.

Kondisi seperti ini tentu memengaruhi kualitas pendidikan. Guru yang seharusnya fokus mengajar justru sibuk memikirkan persoalan hukum. Padahal mereka tetap harus menyiapkan materi pelajaran, memeriksa tugas siswa, hingga menghadapi berbagai tantangan di sekolah.

Ironisnya, guru menjadi pihak pertama yang merasakan dampak, padahal mereka bukan pihak yang membuat kebijakan pencairan dana. Di sisi lain, DPRD Kukar mencoba mencari jalan keluar.

Komisi IV meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektorat melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. Tujuannya agar persoalan pembayaran ganda benar-benar dipisahkan dari penerima yang sah.

DPRD juga mendorong agar pemerintah tidak serta-merta membebankan kewajiban pengembalian kepada guru yang menerima dana dengan itikad baik. Selain itu, pengawasan terhadap sistem pencairan dana di masa mendatang juga perlu diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pelajaran Besar dari Kasus Kukar: Jangan Sampai Kesalahan Sistem Dibebankan kepada Guru

Kasus di Kutai Kartanegara sebenarnya menggambarkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola birokrasi di Indonesia. Sering kali ketika terjadi kesalahan administrasi, pihak yang paling lemah justru menjadi sasaran pertama. Guru hanyalah penerima manfaat dari kebijakan pemerintah.

Mereka tidak memiliki kewenangan menyusun regulasi. Tidak menentukan kapan dana dicairkan. Tidak mengatur proses verifikasi. Apalagi memutuskan apakah SK Bupati sudah selesai diterbitkan atau belum. Semua proses tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

Karena itu, apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi atau bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyelesaiannya harus dimulai dari hulu. Audit memang penting. Evaluasi juga diperlukan. Namun proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

Jangan sampai guru yang selama ini mengabdikan diri di ruang kelas justru menjadi pihak yang paling menderita akibat kesalahan yang tidak mereka buat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kesejahteraan guru swasta masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Mereka memikul tanggung jawab yang sama dengan guru negeri, tetapi kesejahteraan yang diterima sering kali masih jauh dari layak. Karena itu, ketika pemerintah memberikan insentif, seharusnya proses administrasi dipastikan matang sejak awal agar bantuan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tidak berubah menjadi sumber ketakutan.

Masyarakat tentu berharap proses verifikasi yang masih berlangsung dapat mengungkap fakta secara objektif. Jika memang ada oknum yang memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan pribadi, maka merekalah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Sementara guru dan kepala sekolah yang menerima dana dengan itikad baik sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian, sehingga mereka bisa kembali menjalankan tugas utamanya mendidik generasi penerus bangsa tanpa dibayangi rasa takut setiap hari. (*)

FWK  Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

July 24, 2026 by  
Filed under Nusantara

Jakarta – Diskusi rutin Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) Rabu, 22 Juli 2026 di Jakarta, berlangsung hangat, membicarakan multi tema masalah kebangsaan, dengan benang merah berupa imbauan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan pernyataan yang dapat memudarkan semangat juang masyarakat.

“Kita berharap dan mengimbau Presiden agar mengeluarkan pernyataan yang membangun semangat berkebangsaan dan berkenegaraan. Jangan lagi menyatakan sesuatu yang melemahkan semangat masyarakat yang sedang berada dalam masa sulit ini,” imbau salah satu pencetus FWK, Hendry Ch Bangun.

Pada diskusi yang dibuka Sekretaris FWK, Dr. Budi Nugraha, Hendry yang mantan wakil ketua Dewan Pers pun menyatakan keprihatinannya atas semakin  “liar”nya berbagai kalangan berkomentar tentang presiden, yang semestinya dihormati dan disegani.

“Bukan hanya para pemerhati dan intelektual, masyarakat umum pun banyak yang berkomentar tentang situasi negara saat ini. Bahkan emak-emak di warung dan anak remaja pun ikut bebas ngomongin presiden mereka,” kata Hendry dalam bincang khusus Rabu FWK  yang dihadiri para anggota FWK, yang umumnya para pimpinan redaksi media serta para wartawan senior. Di antara para peserta itu terlihat M. Nasir, Yesayes Octavianus,  Umi Sjarifah, Herwan Pebriansyah,  Berman Nainggolan L. Radja, A.R. Loebis, Raja Parlindungan Pane, dan lainnya.

Di antara pernyataan Prabowo yang memantik komentar rakyat kecil, ketika ia berujar rakyat desa ‘enggak pakai dolar’ , 26 Mei 2026, sehingga ekonomi Indonesia masih aman, khususnya di bidang pangan dan energi.  Berbagai kalangan termasuk petani dan nelayan merespons pernyataan yang dinilai tidak bijak ini, karena kondisi mata uang memiliki efek domino bagi mereka.

Kemudian, Prabowo dalam acara Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Cilacap, Jawa Tengah (29/4/2026), meminta pihak pesimistis yang menyebut “Indonesia Gelap”, untuk angkat kaki pindah ke Yaman, agar tidak membuat kegaduhan.

Sementara penunjukan Sudaryono sebagai kepala Badan Gizi Nasional yang baru, menggantikan Nanik Deyang yang baru menjabat belum lagi dua bulan, disebut sejumlah pengamat “tidak akan membawa perbaikan apa-apa bahkan bisa lebih buruk” di tengah banyaknya persoalan dalam program MBG.

“Begitu seriusnya kita mencari investor asing untuk masuk ke Indonesia, tapi giliran mereka mau masuk dibilang mencuri kekayaan, sehingga bisa jadi mereka malah enggan meneruskan niat mereka,” kata Hendry, yang berkali-kali mengungkapkan komunikasi publik para pejabat negara amat lemah, sehingga pernyataan selalu tidak sama antara kata, data dan fakta.

Prabowo pula yang menyebutkan Indonesia bubar pada  2030, yang ternyata ia merujuk pada novel fiksi geopolitik berjudul Ghost Fleet karya P.W. Singer dan August Cole.

Prabowo mengatakan hal itu Maret 2018 di acara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Padjadjaran (IKA PUnpad), yang maksudnya sebagai bentuk peringatan dini agar bangsa waspada terhadap ketimpangan penguasaan aset dan lemahnya penegakan hukum.

“Saya hanya mengingatkan. Sebagai warga Negara Indonesia saya berhak dan wajib mengatakan hal itu,” katanya.

Koordinator nasional FWK, Raja Pane Parlindungan, mengatakan, kinerja pemerintah menggambarkan kurang adanya persiapan dan perencanaan yang baik dan matang. Ia mengacu pada pengunduran diri dadakan Ketua BGN Nanik Deyang.

“Nanik menggantikan Dadan Hindayana pada 2 Juni 2026. Pencopotan ini didasarkan pada hasil evaluasi selama 1,5 tahun yang menunjukkan catatan buruk terkait kedisiplinan SOP, tata kelola, dan indikasi penyelewengan dana. Nanik menggantikannya dan belum dua bulan Nanik undur diri. Secepat dan semudah itu, seolah membalikkan telapak tangan,” kata Raja.

Ini menunjukkan, tambah Raja, bahwa dalam pemilihan ketua itu seperti tidak ada semacam fit and proper test. Pokoknya asal dekat dengan penguasa, bisa diatur. Kalo ada masalah tinggal mundur, semua bisa diatur. “Jadi ketua BGN itu berat, sama dengan mengelola dan  mengatur negara ini,” kata Raja.

Sementara itu M. Nasir mengatakan, pemerintah harus berhati-hati menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia. “Dalam kondisi ekonomi yang cukup berat ini, pejabat pemerintah harus bicara yang fakta-fakta saja. Jangan  sampai menyampaikan angin sorga saja, tanpa bisa dilaksanakan. Rakyat butuh yang pasti-pasti saja,” ujar M. Nasir.

M. Nasir berpendapat, narasi optimistis harua dibangun berdasarkan fakta. Sehingga rakyat dan paham dan bisa memahami arah dan kebijakan pemerintah. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb