ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab/Pemkot Jangan Ragu Mendukung LPTQ

January 18, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Balikpapan – Sekda Kaltim, yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an, Sri Wahyuni, mengingatkan, agar Pemkab/Pemkot se Kaltim untuk jangan ragu memberikan dukungan sepenuhnya kepada keberadaan dan kiprah LPTQ Kabupaten/Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan pada saat membuka acara Sertifikasi Dewan Hakim MTQ/STQ yang diselenggarakan oleh LPTQ Kaltim, bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan (17/1/2025).

Sri menyampaikan jangan kehadiran LPTQ, karena ada MTQ atau STQ. Artinya, keberadaan LPTQ harus nampak sepanjang tahun. Oleh karena itu, mulailah melakukan kerjasama dengan Majelis Taklim atau organisasi lain untuk membumikan Al-Qur’an di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Dewan Hakim, yang juga sebagai Wakil Ketua II LPTQ Kaltim, sekaligus sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, melaporkan, peserta Sertifikasi Dewan Hakim berjumlah   198 orang. Terdiri atas peserta yang mengikuti Sertifikasi dengan hadir secara langsung (offline) sebanyak 108 orang, sedangkan peserta yang mengikuti secara online sebanyak 90 orang.

Dasmiah menyampaikan, ada dua tujuan dilakanakannya sertifikasi dewan hakim. Pertama, untuk meningkatkan kompetensi para Dewan Hakim. Kedua, mempersiapkan Dewan Hakim yang kompeten dalam penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi, yang akan dilaksanakan di Sangatta, Kutai Timur pada tahun 2025.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Kementerian Agama, yang juga sebagai Sekretaris LPTQ Nasional, Ahmad Zayadi,  dalam pengarahannya menyampaikan materi tentang “Arah Kebijakan LPTQ Nasional” menyampaikan informasi penting, bahwa Negara Indonesia pada tanggal 28 Januari – 2 Februari 2025 akan dilaksanakan MTQ Internasional, di Jakarta.

Ia menjelaskan, pada tahap  prakualifikasi diikuti oleh  peserta dari 287 negara. Dari jumlah tersebut peserta dari 38 negara masuk grand final. Jumlah peserta yang akan mengikuti grand final sebanyak 60 orang.

Dari jumlah tersebut, 4 orang peserta dari Indonesia, dan dari 4 orang peserta asal Indonesia, 2 orang di antaranya dari Provinsi Kalimantan Timur.

Jauhar Efendi, selaku Wakil Ketua III LPTQ Provinsi Kaltim, melaporkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, dua orang peserta dari Kaltim masing-masing adalah Imranul Karim, Juara 1 Tilawah Dewasa MTQ Nasional XXX Tahun 2024, asal Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan yang kedua adalah Yasin Abrar, Juara 1 Tahfiz 30 juz MTQ Nasional XXX Tahun 2024, asal Kota Samarinda. (**)

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kaltim SIap Perjuangkan Kesejahteraan Petani

January 16, 2025 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ekti Imanuel menggelar reses atau serap aspirasi masyarakat masa sidang 1 tahun 2025 di kecamatan Linggang Bigung, Tering, Long Iram dan Barong Tongkok.

Saat melakukan reses di Kampung Rejo Basuki Kecamatan Barong Tongkok, politisi Gerindra ini mendapat sejumlah usulan dan aspirasi dari basis konstituennya yang hadir. Di antaranya peningkatan infrastruktur jalan pertanian.

Materi reses juga memfokuskan persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) XI Petani Nelayan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 yang akan berlangsung 21-27 Juni 2025 di Kubar.

Ekti Imanuel

Ketua KTNA Kubar ini juga menaruh harapan agar keunggulan buah durian asal Long Iram, salah satu hasil pertanian yang akan dilombakan.

“Selain lomba hasil pertanian unggulan di Kubar, acara ini  menjadi ajang menimba ilmu produk pertanian dari kabupaten dan kota se-Kaltim,” kata Ekti yang juga Ketua DPC Partai Gerinda Kubar, saat reses di Balai Pertemuan Umum Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (15/1/2025).

Ekti mengaku banyak menyerap aspirasi masyarakat soal pembangunan pertanian. Seperti pupuk, bibit, dan peralatan pertanian seperti Jonder atau traktor roda tiga. Usulan warga ini memerlukan biaya besar.

Ekti mengungkapkan kendalanya yaitu pembiayaan yang dibatasi. Hal ini, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Bantuannya hanya dibatasi Rp2,5 miliar.

“Sementara usulan jalan tani melalui dana pokir (pokok pikiran) hanya berbentuk penunjukan langsung (PL) yang nominalnya di bawah Rp 200 juta,” terangnya.

Sehingga solusinya adalah kerja sama dengan Pemkab Kubar. Selain itu, Gubernur Kaltim yang baru hasil Pilkada 2024, bisa mencabut Pergub 49/2020 tersebut. Setidaknya bisa menambah angka maksimal itu lebih besar lagi. Sehingga bantuan pertanian yang dapat disalurkan lebih banyak, sesuai harapan pertanian.

“Setidaknya bisa memberikan bantuan kepada petani lebih besar. Misalnya kepada petani bantuan bibit Rp20 juta dan Rp30 juta untuk bantuan pupuk,” harapnya. (*)

Kampung Muara Begai Panen Perdana Budidaya Ikan Nila

January 15, 2025 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR – Panen perdana Ikan Nila di Kampung Muara Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merupakan salah satu program pemerintah  dalam menunjang ketahanan pangan. Program ini didukung PT. PAMA dan PT. TCM akan menjadi pusat percontohan bagi kampung lainya, di wilayah Kecamatan Muara Lawa.

Kepala Kampung Muara Begai Antonius mengatakan, program awal adalah penyerahan lahan 100 hektare oleh PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) kepada Kampung Muara Begai. Lahan tersebut kemudian dikelola  salah seorang warga yaitu Adi yang berasal dari Kampung Muara Begai. Pihak kampung kemudian berkoordinasi dengan CSR PT. Pamapersada Nusantara, dan hasilnya seperti gayung bersambut.

“Karena lahan yang di serahkan oleh PT. TCM ke kami masih lahan kosong jadi kami koordinasi dengan pihak PT. PAMA  mengelola  tanah kosong ini,”kata Antonius, Kamis (9/1/2025).

PT PAMA kemudian siap membantu dengan bibit ikan nila. Empat kolam akhirnya dibuat dengan kapasitas ikan seribu bibit per satu kolam. Sehingga, total terdapat empat ribu bibit ikan nila bantuan dari CSR PT. PAMA ini.

“Atas nama warga Muara Begai Kami mengucapkan terima kasih kepada PT. PAMA,” ucapnya

Ia berharap kepada perusahaan yang tergabung dalam forum CSR PT. TCM bisa juga ikut berkolaborasi dalam pusat percontohan ini dengan budidaya lain  seperti ayam petelur, ayam potong, maupun ayam kampung dan juga bebek.

” Kami sangat berharap kepada semua pihak untuk ikut andil  agar tempat ini menjadi pusat percontohan  di Kecamatan Muara Lawa ini. “Dengan harapan apabila perusahaan sudah tidak ada lagi beroperasi disini kami sudah bisa hidup mandiri,”bebernya.

Camat Muara Lawa Edi Murhamdi menyampaikan, pada dasarnya pemerintah kecamatan sangat mendukung kegiatan ini. Kegiatan seperti ini merupakan salah satu visi misi  Presiden Prabowo.  Ketahanan pangan ini merupakan program utama  Prabowo.

Ia berharap  semua forum CSR PT. TCM bisa ikut berpartisipasi meluangkan dana CSR nya untuk berkolaborasi dengan warga Muara Begai, agar kedepannya warga Muara Begai siap secara ekonomi saat perusahaan berhenti beroperasi.

“Saya juga berterimakasih kepada Petinggi Muara Begai atas pengelolaan tempat ini kepada orang yang tepat sehingga kolam ini bisa berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu, Project Manager (PM) PT. PAMA, Saptodewo menyampaikan ucapan terimakasih kepada petinggi Kampung Muara Begai, dan PT. TCM sebagai owner  PT. PAMA. Tanpa adanya PT. TCM tidak mungkin ada PT. PAMA disini.

“Terimakasih kepada PT. TCM yang sudah memberikan tanah hibah kepada Kampung Muara Begai ini, sehingga kami bisa ikut ambil andil di dalamnya memberikan bibit dalam budidaya ikan ini,”ujarnya.

Ia menyebut, pengembangan budidaya ikan ini adalah salah satu wujud  mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan, terutama mendukung tercapainya Indonesia generasi emas tahun 2045 nanti dan di mulai dari sekarang.

“Dengan adanya program perdana yang kita lakukan ini kita sudah banyak ilmu dan masukan juga banyak pengalaman InsyaAllah kedepannya akan lebih baik lagi,”bebernya.

Dijelaskan, penebaran bibit ini dimulai dari bulan September tahun 2024 lalu, dan di bekali dengan pelatihan bagaimana cara membudidayakan ikan serta pembibitan dan penyerahan bibit hingga ke pendampingan.

“Tim CSR kami memang sangat intens dalam mendampingi hingga sampai ke tahap panen hari ini,”tandasnya.

Ia juga berharap kepada teman-teman forum CSR bisa bergabung dengan tim kami agar lebih solid dan bisa berkembang lebih besar lagi kedepannya..

Kasdim 0912, Mayor Inf. Agung Phudi Riyadi menyampaikan, kolaborasi itu memang penting, dalam rangka mensukseskan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat.  Peran dan fungsi dari suatu nggaran yang tepat sasaran, sehingga tercapai apa yang dituju, dengan harapan tidak ada yg tumpang tindih, dan segala kebutuhan terpenuhi.

“Bagi kami orang Jawa mendapatkan lahan seperti ini sudah berpikiran ladang uang ini,”katanya.

Kenapa di bilang ladang uang, karena kalo di Jawa cari ladangnya yang susah, sementara disini sangat berlimpah, kalo di lihat potensi memang sangat banyak akan tetapi yang susah itu memulai nya.

“Karena kalau saya liat tidak berani memulai karena takut gagal,”ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Salkus mengatakan,  Dinas ketapang sangat menunggu ide dan gagasan kreasi dan inovasi dari semua pihak terkait dengan pengembangan ketahanan pangan yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

Dijelaskan, dari data yang ada, ketahanan pangan di Kubar ini sangat membutuhkan perhatian dari semua pihak lintas sektor.oleh Ia  sangat bersyukur  pemerintahan Presiden Prabowo menjadikan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pemerintah pusat.  Semangat itu sudah ditransfer ke daerah.

Sektor pertanian menjadi yang terdepan bagi Kutai Barat menjadi sentra agro industri.

Kinerja  ketahanan pangan bisa dilihat  dari indek ketahanan pangan Kubar berada di peringkat 359 dengan nilai  dari 416 kabupaten yang ada di Indonesia. ‘Indeks ketahanan pangan masih rendah dan yang tertinggi Balikpapan,”tandasnya.

Perhatiani dengan cara kolaborasi dari semua sektor diharapkan bisa meningkatkan ketahanan pangan di Kubar .

“Ini tidak bisa dengan satu pihak, tapi harus keroyokan dari semua pihak lintas sektor,” katanya.

menurutnya barang pangan yang masuk ke Kubar masih banyak dari luar. Disebutkan, untum memenuhi kebutuhan beras masih mendatangkan  dari Sulawesi Selatan dan Pulau Jawa.

Oemerintah sudah memayungi warga dengan beberapa regulasi, ada peraturan presiden nomor 81 tahun 2024, tentang percepatan penganeka ragaman pangan berbasis sumber daya lokal.

“Regulasi pemerintah ini kita sambut dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan sektor pertanian dan ketahanan pangan yang ada di Kabupaten Kutai Barat,”bebernya. (arf)

Anggota DPRD Kaltim Sosilisasikan Perda Kepemudaan di Kubar dan Mahulu

January 13, 2025 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Abdul Rahman Agus melakukan sosialisasi  Peraturan Daerah (Perda) setempat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Provinsinya, khususnya diwilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Abdul Rahman Agus menilai, penyebarluasan dan sosialisasi Perda (Sosper) diperlukan karena merupakan payung hukum dalam hal kepemudaan di Kaltim, khususnya di Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Dua kabupaten ini tempat daerah pemilihan saya pada pemilihan legislatif lalu,” ujar pria akrab disapa H Agus ini dalam sosperda di BPU Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (4/1/2025).

Politisi Partai PAN ini mengatakan masyarakat yang  tinggal di pedesaan perlu mengetahui Perda nomor 8/2022 tersebut. Mengingat pembangunan kepemudaan bertujuan mewujudkan kebudayaan, yang turut handil dalam pembangunan daerah.

“Pembangunan kepemudaan berfungsi untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Wakil rakyat kelahiran Long Iram ini menegaskan, pembangunan kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai kewenangan serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.

“Sementara pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik dan potensi daerah. Hal itilu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2022,” tandasnya.

Menurut Abdul Rahman Agus, pemuda memiliki tiga peran penting dalam pembangunan yaitu sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etika masyarakat di daerah. Selain itu, kontrol sosial berdasarkan nilai lokal, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.

“Pemuda juga memiliki tanggung jawab dalam pembangunan* untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkokoh persatuan dan kesatuan,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam sosperda tersebut, Kepala Dispora Kubar, Gamas Laden, Kasi Trantip Kecamatan Barong Tongkok, Yustinus Hendra, Sekjen KNPI Kubar Christian Novi, Ketua PWI Kubar Alfian Nur.

Hadir sebagai peserta sosperda ini, sejumlah komunitas pemuda barong tongkok serta komunitas musik dan anak grup ben. Tampak juga hadir para petinggi kampung se Kecamatan Barong Tongkok, serta para staff kecamatan dan kelurahan barong tongkok. (*/arf)

Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada Mahulu Hadirkan Keterangan Ahli

January 12, 2025 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali menggelar sidang pembuktian terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kaltim.

Sidang pembuktian itu menghadirkan sejumlah saksi pelapor, fakta dan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanudin (Unhas) yaitu, Prof. DR. Juajir Sumardi, SH.MH. Hal itu mengulas pembuktian keabsahan penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Mahulu.

“Sidang pembuktian ini, pada dasarnya terjadi dugaan pelangaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada pada 24 Oktober 2024,” ungkap Stanis Laus Nyopaq sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan di PN Sendawar Kubar, Jumat (10/1/2025),.

Stanis ini menegaskan, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Boni Fasius Belawan Geh (bupati aktif kabupaten mahulu, Paulus Paran Liah (petinggi kampung long gelawang), Ding Suhuq (petinggi kampung datah bilang ilir), Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah sebagai (calon bupati dan wakil bupati nomo urut 3).

“Dalam penetapan 5 orang tersangka ini, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mahulu terbukti melakukan tindak pidana Pemilukada dalam masa kampanye yang dilaksanakan bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jadwal KPU Mahulu, sehingga ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada saati itu,” terang Stanis.

Sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 2, Stanis memaparkan surat penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Mahulu atas nama Bonifasius Belawan Geh, sebagai Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Mahulu, dengan Nomor: SPPP/03/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 23 November 2024.

Kemudian SP3 yang dikeluarkan atas nama Owena Shari Belawan sebagai calon bupati nomor urut 3, dengan Nomor: SPPP/04/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024. Selanjutnya SPPP/05/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Stanislaus Liah, sebagai calon wakil bupati nomor urut 3.

Selanjutnya SPPP/06/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Paulus Paran Hilah, sebagai Petinggi Kampung Long Gelawang dan SPPP/07/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Ding Suhuq, sebagai Petinggi Kampung Datah Bilang Ilir.

“Sedangkan surat SP3 yang kami dapat juga tertera pada laporan polisi Nomor: LP/B/20/XI/2024/SPKT/Polres Mahakam Ulu/Polda Kaltim tanggal 5 November 2024. Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/15/XI/RES.1.24./2024Reskrim, tanggal 06 November 2024,” jelasnya

Sedangkan tindak lanjut dimulainya penyidikan dengan surat Nomor: B/20/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 06 November 2024. “Sementara diketahui kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah hadir dalam proses hukum tersebut. Tiba tiba dikeluarkan SP3 nya dari Polres Mahulu,” papar Stanis.

Stanis menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebelumnya Satreskrim Polres Mahulu telah menetapkan 5 orang tersangka tersebut, atas kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Kelima orang ini dikabarkan terlibat langsung dalam praktik pelanggaran Pemilukada.

“Polres Mahulu juga telah memeriksa 13 orang saksi. Kemudian 4 orang saksi dari tim kami paslon bupati nomor urut 2, termasuk menyita sejumlah alat bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas negara. Artinya ada 17 orang saksi yang diperiksa dalam kasus penetapan lima orang tersangka itu,” tegasnya.

Stanis juga membeberkan alasan Polres Mahulu bahwa laporan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan. Dari hasil pemeriksaan, kelima terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tidak dapat ditindaklanjuti karena setelah dua kali dipanggil, kelima tersangka itu tidak pernah hadir ke kepolisian, sehingga proses penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan kadaluarsa.

“Dalam proses hukumnya ada yang harus kita koreksi dari penyidik, yang berujung keluarnya SP3 terhadap status kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita buktikan saja nanti di persidangan, karena hakim pengadilan yang akan memutuskannya,” sambung Alexander Daung yang juga kuasa hukum paslon bupati nomor urut 2 kepada wartawan.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum pradilan tersebut. Mengingat kasus tersebut telah lama menjadi sorotan publik khususnya di Bumi Urip Kerimaan, sebagai Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Serawak Malaysia.

“Proses kasus tersebut telah menjajaki persidangan dalam pembuktian alat bukti dan saksi. Kemudian pada tanggal 13 Januari nanti, dilakukan sidang kesimpulan dan besoknya pada tanggal 14 Januari 2025, akan dilakukan sidang putusan dari pengadilan,” pungkasnya. (*)

Next Page »