Komisi IV Sarankan Tim BKT Ubah Kata ‘KDRT’

March 7, 2023 by  
Filed under Daerah, DPRD Kaltim

Puji Setyowati – Wakil Ketua Komisi IV

SAMARINDA – Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimanta Timur sarankan Tim Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) merubah kategori ‘KDRT’ dalam kalimat yang lebih halus, mengingat peminat pendaftar kategori tersebut masih kurang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dan Tim Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) di ruang rapat gedung E, Selasa, (07/03/2023)

“Kategori KDRT wujud perhatian pemerintah terkait tingginya kasus yang terjadi, dan harus di apresiasi,” ucapnya.

Namun puji mengatakan, kalimat KDRT menggambarkan situasi yang malu untuk diketahui oleh halayak, oleh karena itu pendaftar kategori justru sedikit peminat. Sehingga disarankan untuk merubah penyebutan.

“Mungkin bisa dirubah dengan bahasa yang lebih halus, namun tetap dengan tujuan mengcover para korban,” sambungnya.

Hal yang sama juga di ungkap anggota komisi IV fraksi Golkar Salehuddin, yang mengatakan untuk kelengkapan syarat sudah sesuai. Namun memang untuk mendaftar pada kategori KDRT banyak yang masih malu mengakui sebagai korban.

“Tidak bisa dipungkiri, KDRT indentik dengan aib keluarga. Jadi pendaftar malu untuk masuk pada kategori tersebut, padahal tujuan di adakan kategori itu untuk membantu para korban,” ucapnya.

Salehuddin – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

Salehuddin juga menegaskan, dampak KDRT yang dirasakan bukan hanya pada korban, namun juga orang sekitarnya. Salah satu yang sering terjadi adalah kasus penelantaran anak akibat perceraian yang menjadi bagian dari KDRT.

“Tujuannya baik, akan tetapi pemahaman dimasyarakat saja yang masih harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Salehuddin menyampaikan, untuk kategori KDRT akan tetap menjadi konsen pembahasan dalam upaya membantu para korban terlepas dari trauma dan mendapatkan haknya memperoleh kehidupan yang lebih baik, salah satunya melalui dukungan biaya pendidikan melalui beasiswa.(Ria)

Agiel : Perjuangan Masyarakat Harus Menemukan Titik Temu

March 7, 2023 by  
Filed under Daerah, DPRD Kaltim

Agiel Suwarno Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-P

SAMARINDA – Agiel Suwarno Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-P Agiel soroti perjuangan masyarakat Desa Kerayaan Kabupaten Kutai Timur terkait  ganti untung lahan perkebunan dengan PT. Wira Inova Nusantara (WIN) yang dilaksanakan di gedung E Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, (07/03/2023).

Ditemui usai rapat dengar pendapat, Agiel menyampaikan wilayah kerayaan merupakan daerah yang dipenuhi dengan perkebunan kelapa sawit. Sehingga keputusan ganti untung yang diperjuangkan memang harus segera mendapatkan titik temu.

“Warga masyarakat memang terkepung dengan lahan sawit, alternatif terbaik memang dengan mendapatkan ganti untung yang dilakukan perusahaan,” ucapnya legislator dapil Kutai Timur.

Agiel mengatakan proses ganti untung yang dilakukan masih belum ada keputusan, sehingga diberikan waktu 2 minggu kedepan untuk dilakukan rapat hasil keputusan oleh perusahaan yang difasilitasi pemerintah kabupaten dan unsur legislatif.

“DPRD akan mengawal terus dan memastikan setelah 2 minggu kedepan harus sudah ada kesepakatan antar masyarakat dan perusahaan,” tambahnya.

Agiel berharap, perusahaan dapat memberikan keputusan yang terbaik sehingga tidak ada yang dirugikan. Karena hak atas lahan merupakan milik masyarakat, dan DPRD selaku wakil rakyat bertugas mendampingi masyarakat.

“Semoga segera mendapatkan titiktemu, entah itu pergantian atau solusi lain yang bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan kami akan terus mengawal,” pungkasnya.(ria)

DPRD Kaltim Minta PT. WIN Segera Lakukan Pembayaran Lahan

March 7, 2023 by  
Filed under Daerah, DPRD Kaltim

SAMARINDA – Anggota Komisi I melakukan mediasi atas tuntutan warga Kerayan terkait penyerobotan lahan perkebunan seluar 430 Ha di Desa Kerayaan Kabupaten Kutai Timur, dengan memanggil PT. Wira Inova Nusantara (WIN), mediasi dilaksanakan di gedung E Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Selasa (07/03/2023).

Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa saat memimpin rapat menyampaikan pembayaran hak lahan harus segera dilakukan sesuai dengan prosedur mengingat pengerjaan lahan sudah dimulai sejak tahun 2008 namun hingga kini  masih belum mendapatkan pembayaran.

“Pada tahun 2008 lahan tersebut telah digarap, dan informasinya 2010 telah dilakukan penanaman,” ucapnya.

Sementara itu, M.Udin anggota komisi I DPRD Kaltim menyampaikan melalui hasil rapat pada tanggal 9 Maret 2021 PT. WIN menyatakan bersedia membayar ganti untung kepada masyarakat setelah adanya patok batas wilayah yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Patok batas sudah disahkan melalui Perbup No.19 Tahun 2022 terkait pemekaran,” ucapnya

Dia menambahkan, dengan jarak waktu terbitnya Perbup maka harus ada keputusan terkait kesediaan pembayaran.

“Kami sebenarnya berharap hari ini sudah ada keputusan pihak perusahaan melalui manajemen yang hadir,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen Daru Wibisono menyampaikan baru mengetahui terkait SK Bupati, dan menyatakan akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan untuk diambil keputusan.

“Kami baru tahu, dan memang sebelumnya tidak ada yang memberi tahu,” ucapnya saat ditemui wartawan.

Daru mengatakan perwakilan manajemen tidak dapat memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat, sehingga harus menunggu maksimal 2 minggu untuk terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan.

“Ya kami akan sampaikan, dalam watu 2 minggu akan dilakukan pertemuan dengan hasil yang diputuskan pimpinan,” pungkasnya.(ria)

Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Gelar Rapat Dengar Pendapat

March 2, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Sutomo Jabir

SAMARINDA– Anggota Panitia Khusus (Pansus)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di kantor DPRD Gedung E, Rabu (01/03/2023).

Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan dalam draft yang telah disampaikan masih harus dilakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah draf ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan ke Kemendagri.

“Memang baru bisa dibahas di awal tahun ini karena raperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022,” ucapnya.

Sutomo menambahkan, pansus akan bekerja maksimal dalam menyelesaiakan raperda, dengan harapan dalam penyusunan anggaran kedepan dapat berjalan dengan lancar dan tertib administrasi.

“Perda akan menjadi acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD selanjutnya, dan target pansus akan dimaksimalkan selama tiga bulan,” sambungnya

Sutomo menyampaikan isi draft sudah cukup bagus, dengan melakukan pendalaman materi yang dianggap relevan yang kemudian dilakukan diskusi lebih lanjut dalam penyempurnaannya. Setelah dilakukan kunjungan akan didiskusikan lebih lanjut dengan seluruh anggota di pansus.

“Mana yang kita anggap relevan dan tidak,” jelasnya.

Kegiatan yang juga dihadiri Anggota Pansus Ismail,  Sementara, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Biro Hukum dihadiri oleh Kabag PPUM Evian Agus Saputra beserta staf yang membahas Draft Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipaparkan langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim yang terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal.

“Terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang sekarang” ucap Fahmi

Terkhusus pada sistem pengimputan anggaran, yang sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan hingga pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD. Berdasarkan hal tersebut Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. (Ria/Adv)

Komisi I dan Komisi III  Minta Perpanjangan Masa Kerja

March 2, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA– Komisi I dan III D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meminta perpajangan masa kerja pada rapat paripurna ke 8 di kantor DPRD Lantai 6 gedung E, Rabu, (1/3/2023).

Komisi I yang melaporan perubahan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mengajukan perpanjangan masa kerja selama 3 bulan sampai dengan 15 Mei 2023 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan kerja.

Hal yang sama juga diajukan Komisi III yang melaporkan hasil kerja  pencabutan Perda no.8 Tahun 2013 dan Perda No.14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta pengelolaan air tanah.

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Seno Aji menyampaikan telah mengingatkan anggota komisi untuk segera menyelesaikan tugas pembahasan Raperda.

“Kami selalu mengingatkan untuk segera diselesaikan dan dijadikan perda maupun sebaliknya, dan segera mendapat hasil fasilitasi dari Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya

Seno menambahkan, penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dalam proses pemindahan kewenangan dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2020, dan pencabutan baru dilaksanakan akibat adanya undang-undang lain yang menggugurkan perda.

“Turunan dari UU No.3 baru di tahun 2021 atau awal 2022 awal dan harus dicabut, maka komisi 3 kami minta untuk dapat mendalami sambil menunggu apakah bisa dibentuk Perda yang lain yang mirip,” sambungnya

Seno menyampaikan pengawasan tentang penambangan yang dilakukan  harus dilakukan pengawasan, dan bila memungkinkan akan dibentuk pansus baru dengan perda yang baru sesuai dengan kewenangan Provinsi Kaltim

“Hasil Fasilitasi Kemendagri belum dapat dilanjutkan karena adanya kekurangan dokumen persyaratan, sehingga komisi III meminta perpanjangan kerja selama 3 bulan untuk menunggu hasil,” ucap Sutomo Jabir saat pembacaan laporan kerja komisi III.

Senada dengan Sutomo Jabir, Yusuf Mustafa menyampaikan pertanggal 19 Januari 2023 telah diajukan permohonan  fasilitas Rakerda Kementerian Dalam Negeri, namun dikembalikan yang disebabkan adanya kekurangan dokumen persyaratan.

Dokumen Kemendagri menjadi syarat pada sidang Paripurna Provinsi dalam agenda persetujuan bersama terhadap raperda menjadi perda antara DPRD dan Gubernur Kaltim, sehingga komisi I meminta perpanjangan kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi yang menjadi dasar persetujuan bersama. (Ria/Adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb