DPRD Samarinda Bahas Raperda Lingkungan

July 3, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari banjir, kebakaran hingga perlindungan kawasan sungai, mulai dibahas DPRD Kota Samarinda melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tahap awal terhadap raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Hari ini merupakan rapat perdana. Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan raperda harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.

Menurutnya, raperda tersebut juga mengakomodasi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini terjadi di Samarinda, seperti banjir, kebakaran, hingga gangguan lingkungan lainnya, termasuk fenomena ulat bulu yang sempat meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi nasional akan disesuaikan melalui muatan lokal sesuai kebutuhan Kota Samarinda.

“Di dalamnya juga ada kearifan lokal yang kita masukkan. Raperda ini menjadi pelengkap dari aturan yang sudah ada, bukan bertentangan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pembahasan persoalan lingkungan juga mencakup dampak aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana. Namun, ia menegaskan raperda tersebut tidak secara khusus berkaitan dengan perusahaan yang sebelumnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, menurutnya regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan berbagai persoalan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.

Ia optimistis pembahasan raperda dapat diselesaikan pada tahun ini karena telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni mengatakan, Kota Samarinda termasuk daerah yang bergerak cepat dalam menyusun RPPLH setelah Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penyusunannya diterbitkan pada 2025.

Menurutnya, substansi raperda mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, hingga sistem evaluasi dan pemantauan jangka panjang terhadap kondisi lingkungan.

“Raperda ini juga mengatur pengelolaan kawasan sungai karena sungai merupakan bagian penting dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara substansi dokumen RPPLH Kota Samarinda telah melalui proses verifikasi pemerintah pusat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD.

Meski demikian, pihaknya masih akan menampung berbagai masukan dari OPD maupun anggota dewan untuk penyempurnaan materi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.

Dirinya menjelaskan RPPLH nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dokumen tersebut akan memetakan berbagai jasa ekosistem, seperti ketersediaan air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, hingga perubahan iklim. Dari pemetaan tersebut akan ditentukan kawasan yang harus diprioritaskan untuk perlindungan maupun pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“RPPLH akan menjadi pedoman pembangunan daerah agar setiap kebijakan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kota Samarinda,” pungkasnya. (yud)

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Kontainer Sampah

May 25, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Muhammad Andriansyah

SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, menyoroti masih maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal akibat minimnya fasilitas kontainer sampah di sejumlah wilayah.

Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Pinang Seribu. Menurutnya, masyarakat akhirnya membuang sampah di lahan kosong karena TPS resmi berada cukup jauh dari permukiman.

“Awalnya mungkin satu dua orang buang sampah di situ, lama-lama semua warga ikut karena dianggap jadi tempat sampah,” ujarnya.

Ia mengaku telah meninjau lokasi tersebut dan menemukan belum adanya kontainer sampah meski persoalan itu sudah dibahas sejak tahun lalu.

“Saya langsung telepon pihak terkait dan ternyata memang kekurangan kontainer,” katanya.

Dirinya menyebut pengadaan kontainer berada di bawah kewenangan Dinas PUPR, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya sebagai pengguna.

Menurutnya, persoalan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) sering menjadi hambatan dalam penanganan sampah.

“Kadang DLH sudah mengajukan kebutuhan, tapi belum terpenuhi. Akhirnya masyarakat melihat seolah pemerintah tidak bekerja,” ujarnya.

Ia juga menilai DLH merupakan salah satu OPD dengan beban kerja paling berat karena harus menangani persoalan sampah setiap hari.

“Kalau mau jujur, kerja paling berat itu DLH. Mereka kerja 24 jam,” katanya.

Ia berharap kebutuhan fasilitas persampahan, khususnya kontainer, dapat diprioritaskan pada pembahasan anggaran mendatang guna mencegah munculnya TPS ilegal baru. (yud)

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Pencegahan HIV-TB Lewat Regulasi Daerah

May 25, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Riska Wahyuningsih

SAMARINDA – Upaya pengendalian kasus HIV dan Tuberkulosis (TB) di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Samarinda. Tingginya angka kasus kedua penyakit tersebut mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan TB agar penanganannya memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan proses penyusunan regulasi saat ini masih berada pada tahap penjaringan masukan dari berbagai pihak terkait.

Menurutnya, DPRD juga menggandeng Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) guna menyempurnakan materi raperda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ia menyebut sejumlah poin penting menjadi perhatian penyusunan aturan tersebut, terutama terkait skema pendanaan program penanganan penyakit serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan HIV dan TB.

“Kami sedang menghimpun berbagai masukan untuk dimasukkan ke dalam rancangan perda. Fokusnya antara lain soal dukungan pembiayaan dan penguatan sosialisasi pencegahan HIV maupun TB agar lebih maksimal,” ujarnya, Senin (25/5/26).

Ia menjelaskan, usulan pembentukan perda sebenarnya telah diajukan sejak 2023. Namun, pembahasannya sempat tertunda sehingga belum sempat dilanjutkan pada periode sebelumnya.

Karena itu, pada periode saat ini Komisi IV kembali mendorong agar raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah dan segera dibahas.

Menurutnya, kondisi kasus HIV dan TB di Samarinda saat ini sudah cukup mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah konkret melalui regulasi daerah.

“Kasus HIV dan TB di Samarinda cukup tinggi, sehingga aturan ini dinilai penting agar penanganannya bisa lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap pembahasan perda tersebut juga datang dari sejumlah anggota Komisi IV DPRD Samarinda dari berbagai daerah pemilihan. Mereka menilai regulasi itu penting agar memperkuat upaya penanggulangan di lapangan.

Keberadaan perda nantinya diharapkan mampu mendukung langkah pencegahan dan penanganan HIV-TB secara lebih menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan di Kota Samarinda. (yud)

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Ruang Kreatif bagi Generasi Muda di Era Digital

May 25, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Romadhony Putra Pratama

SAMARINDA – Pesatnya perkembangan teknologi digital dinilai membuka peluang besar bagi generasi muda di Kota Samarinda untuk mengembangkan kreativitas sekaligus meningkatkan kemampuan di berbagai bidang, khususnya sektor ekonomi kreatif.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Romadhony Putra Pratama, menilai anak muda saat ini memiliki potensi besar untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah apabila mendapat dukungan dan pembinaan yang tepat.

Menurutnya, banyak generasi muda Samarinda kini mulai aktif menekuni bidang kreatif seperti desain digital, fotografi, videografi, pembuatan konten, hingga usaha berbasis media sosial. Potensi tersebut dinilai perlu diarahkan agar mampu berkembang menjadi aktivitas produktif yang memiliki nilai ekonomi.

“Anak muda di Samarinda memiliki kemampuan kreatif yang cukup besar. Karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan supaya potensi tersebut bisa berkembang menjadi kegiatan yang positif dan bernilai manfaat,” ujarnya, Senin (25/5/26).

Dirinya mengatakan pemerintah daerah juga perlu memperbanyak ruang kreatif bagi generasi muda. Menurutnya, dukungan tidak hanya berupa penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga program pembinaan yang dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing anak muda di tengah perkembangan zaman.

Ia turut mendorong adanya pelatihan keterampilan dan kewirausahaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dianggap penting untuk membuka peluang kerja baru sekaligus menekan angka pengangguran usia produktif di Samarinda.

Menurutnya, kemajuan teknologi saat ini menghadirkan banyak peluang usaha yang dapat dimanfaatkan generasi muda, mulai dari bisnis digital hingga industri kreatif berbasis media sosial.

“Kemampuan dan keterampilan kewirausahaan perlu terus ditingkatkan. Dengan begitu, generasi muda tidak hanya berorientasi mencari pekerjaan, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Ia berharap anak muda Samarinda dapat menjadi penggerak kemajuan daerah melalui kreativitas, inovasi, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital yang semakin kompetitif.

Selain itu, dirinya menilai pengembangan potensi generasi muda perlu dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat agar pembinaan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan. (yud)

DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Infrastruktur dalam Program Digitalisasi Pendidikan

May 25, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Program percepatan digitalisasi pendidikan yang dijalankan Pemerintah Kota Samarinda mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Komisi IV menilai penerapan pembelajaran berbasis digital perlu diimbangi dengan kesiapan infrastruktur, terutama akses internet di wilayah pinggiran kota.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengatakan pemerintah daerah sebaiknya memastikan seluruh sekolah memiliki fasilitas pendukung sebelum memperluas penerapan sistem pendidikan digital.

Anhar

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kawasan di Samarinda yang mengalami keterbatasan jaringan internet. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan pendidikan apabila transformasi digital diterapkan tanpa pemerataan sarana penunjang.

“Digitalisasi pendidikan memang menjadi langkah yang baik, tetapi kondisi di lapangan juga harus diperhatikan. Masih ada beberapa sekolah yang belum mendapatkan akses internet secara optimal,” ujarnya, Senin (25/5/26).

Anhar menyebut beberapa wilayah yang hingga kini masih menghadapi kendala jaringan internet, di antaranya kawasan Balai Buaya di Kelurahan Bukuan, Loa Kumbar di Kelurahan Loa Buah, serta Tanah Merah di Samarinda Utara.

Ia menilai transformasi digital dalam dunia pendidikan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terlebih Samarinda merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada upaya modernisasi tanpa memastikan kesiapan fasilitas dasar.

Selain itu, Komisi IV DPRD Samarinda juga mendorong pemerintah kota menyusun peta jalan atau blueprint digitalisasi pendidikan yang lebih jelas dan terukur. Menurutnya, program tersebut perlu memiliki target yang realistis serta indikator evaluasi yang dapat dijadikan acuan.

“Harus ada arah dan parameter yang jelas agar program digitalisasi ini berjalan efektif, bukan sekadar simbol modernisasi,” katanya.

DPRD juga menaruh perhatian terhadap penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Pengawasan dinilai penting agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh sekolah-sekolah yang berada di kawasan pinggiran.

Ia menegaskan pemerataan akses internet perlu menjadi prioritas utama sebelum implementasi pendidikan berbasis teknologi diperluas ke seluruh wilayah kota.

“Kami tidak ingin digitalisasi pendidikan hanya berkembang di pusat kota, sementara sekolah di daerah pinggiran justru tertinggal karena keterbatasan jaringan internet,” tegasnya. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb