FGD Diharap Hasilkan Solusi Masalah Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa

June 9, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

YOGYAKARTA –  Asistensi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim M Syirajudin menyambut baik penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Timur. Hal tersebut didasari  pentingnya penetapan dan penegasan batas wilayah desa.

“Melalui penyelenggaraan FGD diharap menghasilkan solusi dalam masalah dan mempercepat penetapan dan penegasan batas desa di Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 1463/3835/BPD tanggal 30 Agustus 2021 Hal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa bahwa Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023,” ujar M Syirajudin saat membuka FGD Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Timur, di El Hotel Malioboro Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan diharap mampu memberikan pembelajaran sehingga bisa bekerja secara optimal agar dapat tercapainya target penegasan batas desa di Provinsi Kalimantan Timur di tahun 2023.

Selain itu dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa yang berbatasan. Aspek Yuridis dan Teknis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif dengan harapan proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan.

“Diharapkan banyak diskusi. Sampaikan permasalahan sekecil apapun. Jangan disembunyikan agar bisa dicarikan solusi bersama penyelesaiannya. Termasuk butuh dukungan penganggaran setiap kabupaten dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” ucapnya.

Pada kesempatan berbahagia ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Terima Kasih atas kerjasama yang baik dari Pemerintah Kabupaten Se-Kalimantan Timur yang sudah melakukan dan melaporkan Progres Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada Provinsi.

“Untuk menjadi perhatian bersama saat ini Kalimantan Timur data batas desa yang sudah teregister di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang sudah lolos verifikasi sebanyak 155 desa dari total 841 jumlah total desa di Kalimantan Timur,” sebutnya.

Untuk itu diharapkan kepada Tim PPBDesa Kabupaten agar dapat menganggarkan terkait percepatan penetapan dan penegasan batas desa dan menindaklanjuti hal tersebut sehingga desa di Kalimantan Timur menjadi desa yang secara teknis dan yuridis memiliki batas wilayah yang jelas secara hukum sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Dia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus terima kasih kepada Narasumber atas kesediaannya memberikan fasilitasi pada kegiatan Focus Group Discussion Penetapan dan Penegasan Batas Desa Se-Kalimantan Timur ini.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat melakukan penetapan dan penegasan batas desa serta secara administrasi desa sudah memiliki batas wilayah yang jelas ditetapkan sah secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Untuk diketahui, Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.

Sementara Ketua Panitia Dakwan Diny menyebut penetapan dan penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan.

Sesuai Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 1463/3835/BPD tanggal 30 Agustus 2021 Hal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

“FGD bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” katanya.

Kegiatan diikuti peserta dari unsur Bappeda Provinsi Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, DPMD/K Kabupaten, serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten. (AM)

Kemendagri Apresiasi Kaltim Aktif Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa

June 9, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

YOGYAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberi apresiasi tinggi bagi Pemprov Kaltim yang dinilai punya komitmen melakukan pembinaan percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa.

” Pemprov Kaltim cukup aktif dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” ujar Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen BPD Kemendagri RI Sri Wahyu Febrianti Firman saat menjadi Narasumber FGD Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Timur, di El Hotel Malioboro Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia mengaku selalu dorong daerah sesuai kewenangan agar melakukan percepatan. Hingga saat ini baru 4,4 persen dari seluruh desa di Indonesia yang sudah penetapan Peraturan Bupati Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Menurutnya batas desa menjadi hal utama yang harus diselesaikan sebelum berbicara potensi desa seperti lumbung desa, BUMDes, maupun PADes. “Bagaimana berbicara kewenangan kalau batas belum clear,” timpalnya.

Lebih lanjut terdapat beberapa hal penting penyelesaian batas desa yakni kepastian hukum, dasar penyelesaian konflik, kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dasar dalam proses perencanaan desa, kejelasan Administrasi Pertanahan, serta dasar penetapan cakupan kewenangan, dan inventarisasi aset desa.

Terpenting ini perintah presiden Presiden. Penetapan dan penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan.

Hasil evaluasi yang dilakukan beberapa hal yang menjadi kendala besar penyelesaian batas desa keterbatasan anggaran dan SDM yang mengerti pemetaan terutama di dinas PMD.

Berbagai masalah daerah utamanya keuangan akan disampaikan ke Bappenas untuk penyelesaian masalah. Diantaranya disarankan DAK maupun membuat surat bersama Mendes PDTT, Mendagri, dan Bappenas agar boleh menggunakan dana desa untuk penyelesaian batas desa.

“Meskipun banyak desa yang sdh mulai menggunakan. Tapi ada hal seperti musdes, fasilitasi musdes, penelusuran lapangan, tracking yang perlu biaya. Dana Desa sangat memungkinkan. Tapi khawatir takut salah karena tidak tercantum jelas di permendes khawatir saat pemeriksaan masuk bisa jadi masalah,” jelasnya.

Hal lain yang akan diinisasi kerjasama Kemendikbud adakan KKN tematik batas desa. Mahasiswa yang punya ilmu itu bisa membantu desa melakukan tracking di lapangan mengajarkan perangkat desa gunakan perangkat pendukung  penetapan batas desa.

“Jika ada kabupaten yang membutuhkan dalam penyelesaian batas desa akan dikomunikasikan dalam pelaksanaan KKN tematik,” katanya.(AM)

Gubernur Minta Kontingen Penas Informasikan Ibu Kota Negara di Kaltim

June 9, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Gubernur Isran Noor meminta perwakilan Kalimantan menyampaikan informasi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada pelaksanaan Pekan Nasional Petani Nelayan XVI Tahun 2023 di Kota Padang Provinsi Sumatera Selatan.

“Sampaikan dan informasikan kepada rakyat Indonesia, seluruh kontingan dari provinsi lain, bahwa IKN itu di wadah kita, bukan di provinsi lain,” pinta Isran Noor saat melepas kontingen Penas Kaltim  di Halaman Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (8/6/2023)

Dikatakan Isran Noorm IKN saat ini menjadi spirit tersendiri bagi rakyat Kaltim, juga masyarakat Kalimantan bahkan bangsa Indonesia. Sehingga momen Penas sangat tepat untuk mengabarkan entang IKN, Kaltim serta kesiapan menyongsongnya.

Diajang silaturahmi petani dan nelayan se Indonesia ini, kembali orang nomor satu Benua Etam ini berharap kontingen Kaltim tidak sekedar bertemu dengan rekan seprofesi, tapi mampu mendapatkan informasi tentang teknologi pertanian dalam arti luas.

“Ajang ini gunakan untuk menambah ilmu, wawasan dan pengetahuan tentang teknologi terbaru di bidang pertanian, sehingga bisa diterapkan di daerah kita, terlebih menyambut IKN,” harapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tetap menyemangati seluruh kontingan Kaltim sebagai Duta IKN agar mampu menjadi peserta Penas terbaik.

“Selamat mengikuti Penas, jaga nama baik kita, jaga kesehatan dan semoga sukses prestasi,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim Rini Susilawati menyebutkan Penas Petani Nelayan XVI Kota Padang pada 10 – 15 Juni 2023 akan diikuti kontingen Kaltim sebanyak 1.301 orang.

“Peserta utama kita sebanyak 501 orang, pendamping 433 orang, peninjau 322 orang dan swadaya 45 orang,” sebutnya.

Kegiatan yang akan diikuti kontingan Provinsi Kalimantan Timur, yakni upacara dan apresiasi, kepemimpinan kemandirian, kemitraan usaha dan jaringan informasi agribisnis, pengembangan teknologi dan kualitas produksi agribisnis, studi banding, Widya wisata, pagelaran seni budaya dan beberapa kegiatan lainnya.

“Tahun ini Gubernur Kaltim mendapat penghargaan dari Bapak Presiden Jokowi, berupa tanda kehormatan Satyalancana Wirakarya, bersama Bupati Paser dr Fahmi Fadli,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, apresiasi 10 besar karya Wira Usaha Tani petani nelayan Keripik Ikan Bawis dari sektor perikanan dari Kota Bontang

Upacara pelepasan kontingen Penas Kaltim ditandai penyerahan bendera pataka dan pengalungan tanda peserta oleh Gubernur Isran Noor, diikuti seluruh perwakilan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kabupaten dan kota se Kaltim.

Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Rachmad dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.(mas)

Nilai Transaksi Kerja Sama Kaltim-Lampung Capai Rp48 Miliar

June 8, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

BANDAR LAMPUNG – Jalinan kerja sama Forum Dagang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Lampung mengahasilkan transaksi senilai Rp48,3 miliar.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kaltim Muhammad Sa’duddin menjelaskan, Pemprov Kaltim melalui Disperindagkop dan UKM Kaltim menggelar kegiatan Forum Dagang tersebut dalam rangka penguatan pengembangan kerja sama perdagangan.

“Kami harapkan bisa terjalin juga kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Pemprov Lampung secara berkelanjutan,” kata Sa’duddin di Hotel Aston Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023).

Didampingi Kepala Bidang Perdagangan Ali Wardana, Sa’duddin mengaku bahwa mulai tahun 2019 hingga 2023, Kaltim melalui Disperindagkop dan UKM Kaltim telah melakukan kerja sama antardaerah dengan 10 provinsi di Indonesia. Provinsi tersebut yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni saat membuka acara  menyebutkan  Lampung menjadi produsen utama secara nasional untuk beberapa komoditi pertanian, seperti  padi, ubi kayu, nanas, tebu, lada, kopi robusta, jagung, pisang dan masih banyak lainnya.

Senada dengan Sa’duddin, Elvira juga berharap Provinsi Lampung dapat menjalin kerja sama yang berkelanjutan dan semakin berkembang dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Ia mengajak agar memanfaatkan peluang dari perbedaan potensi dan produk unggulan dari masing-masing daerah ini untuk dapat memperluas jaringan pasar dan meningkatkan kerja sama strategis. (sam)

DPK Kaltim Komitmen Jaga dan Gali Naskah Kuno

June 8, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

M. Syafranuddin

SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan menggali naskah kuno yang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja Upaya Melestarikan Naskah Kuno di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (7/6/2023).

Dalam rapat tersebut, DPK Kaltim menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pencarian, pengolahan, alih media, restorasi, dan pendayagunaan terhadap naskah kuno yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, serta DPK Kota dan Kabupaten se-Kaltim juga hadir dalam rapat tersebut.

Muhammad Syafranuddin menyampaikan, “Sampai saat ini, kita telah memproses sebanyak 80 naskah kuno melalui proses alih media. Naskah-naskah tersebut berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser. Namun, masih ada 965 naskah kuno yang sedang kita cari dan akan kita proses.”

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat kerja, DPK Kaltim akan memproses regulasi penyelamatan naskah kuno dengan mengajukan Surat Edaran Gubernur. Hal ini diharapkan dapat menjadi kebijakan yang membantu provinsi, kota, dan kabupaten untuk bekerja sama dalam menyelamatkan dan menjaga naskah kuno di daerah masing-masing.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, pasal 10 menyebutkan bahwa perpustakaan diwajibkan untuk melakukan alih media naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat guna dilestarikan dan dimanfaatkan.

Data dari Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan menunjukkan bahwa masih terdapat 465 naskah kuno yang tersebar di masyarakat yang belum dialihmediakan, sementara ada 500 naskah kuno di luar negeri seperti Belanda dan Inggris yang belum terhimpun.

“Mengingat perubahan zaman, kekhawatiran juga timbul jika generasi saat ini kurang peduli dalam menjaga naskah kuno. Mengejar dan mengelola naskah kuno merupakan prioritas DPK Kaltim dalam menjaga warisan budaya,” tambah Syafranuddin.

« Previous PageNext Page »

  • vb